Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H MUSTOPA Bin JAED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-389/M.2.30/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOPA Bin JAED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JAED pada kurun waktu dari bulan Mei Tahun 2023 hingga bula Oktober 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 hingga 2024 bertempat di Kampung Parung Cabok RT.002/003 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan  bekerja dengn posisi sebagai Sales di CV. Mega Mas Jaya yang beralamat di Kampung Parung Cabok RT.002/003 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang distribusi produk-produk milik PT. Unilever.  Adapun Terdakwa setiap bulannya menerima upah sebagai karyawan dan tambahan uang makan dengan total sekitar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Dalam jabatannya sebagai Sales, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Melakukan kunjungan ke toko sesuai dengan rute yang sudah di tentukan dan   menawarkan produk–produk PT. Unilever kepada toko-toko tersebut.
    • Mencari konsumen calon pembeli toko atau outlet untuk menjadi pelanggan CV. Mega Mas Jaya menginputnya melalui HP Tablet Samsung yang akan dimasukkan dalam aplikasi XNAPPSALES dengan nama barang dan toko tujuan yang real.
    • Melakukan penagihan pembayaran ke toko.
    • Melaporkan hasil kerja input data identitas pelanggan, menginput data pesanan konsumen sesuai dengan pesanan.
    • Memastikan pesanan dari toko sampai ke tujuan.
    • Melaporkan hasil kerja berupa penyetoran uang apabila sudah lunas pembayarannya dan juga penyerahan invoice/faktur  ke admin perusahaan untuk barang yang belum dibayar.
  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2023, Terdakwa sebagai sales mencari pembeli yang akan memesan barang produk-produk Unilever dari CV Mega Mas Jaya. Setelah mendapatkan yang akan membeli, lalu Terdakwa melakukan penginputan oder ke sistem Perusahaan lewat aplikasi XNAPPSALES dengan menggunakan 1 (Satu) buah HP SAMSUNG Tab yang disediakan perusahaan. Akan tetapi dalam memasukan oder pada aplikasi tersebut, Terdakwa tidak memasukkan dengan benar nama toko yang akan membeli tersebut karena belum terdata sebagai rekanan CV Mega Mas Jaya, sehingga Terdakwa memasukkan orderan menggunakan nama Toko-Toko yang terdata di aplikasi tetapi nyatanya Toko tersebut tidak melakukan  pemesanan barang. Setelah orderan tersebut terinput ke dalam aplikasi, data order tersebut masuk ke sistem pada perusahaan yang kemudian keluarlah invoice atau faktur tercetak, lalu oleh Saksi ANDRE AGUSTIAN SUKMADI MUTRA selaku Admin sesuai fungsinya menyerahkan invoice atau faktur ke bagian gudang untuk diproses Saksi M. M. LOMRI BIN  HAMJAH BIN  HAMJAH dan Saksi MUHAMMAD AON NILAH, yang kemudian barang-barang sesuai faktur di masukkan ke mobil angkutan barang untuk pengiriman.  Lalu saat barang akan dikirimkan oleh Supir yaitu Saksi DENDI GINANJAR, Terdakwa memberitahukan agar barang-barang tersebut dikirimkan ke toko lain yang tidak sesuai dengan invoice / faktur.
  • Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ANDRE GUTIAN selaku Admin lalu menyerahkan invoice / faktur lama untuk dititipkan dan dibawa oleh Saksi DENDI GINANJAR dan Saksi M. LOMRI BIN HAMJAH selaku supir pengiriman. Setelah supir berangkat ke tujuan, Terdakwa menghubungi supir dan memberitahukan agar barang dikirim ke toko yang tidak sesuai dengan nama yang ada di dalam invoice/faktur. Kemudian, Terdakwa  mengarahkan untuk dikirim ke toko-toko yang tidak sesuai dengan invoice/faktur, Setelah barang sampai ke tujuan, barang tersebut dibayar secara cash oleh pembeli yang tidak sesuai faktur/ invoice dengan menitipkan uang ke supir. Setelah itu, Terdakwa menyuruh agar uang tersebut diserahkan ke Terdakwa. Kemudian Saksi DENDI GINANJAR dan Saksi M. LOMRI BIN  HAMJAH kembali ke kantor lalu menyerahkan uang pembayaran toko-toko tersebut kepada Terdakwa Lalu uang pembayaran tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya Terdakwa setor ke perusahaan untuk menutupi setoran-setoran atas orderan lama yang uangnya sudah digunakan Terdakwa. Lalu jika uangnya tidak cukup, maka Terdakwa mengirimkan faktur/invoice ke admin kantor agar menjadi tunggakan pribadi Terdakwa bukan tunggakan toko, yang nantinya akan Terdakwa bayar jika mendapat uang setoran pembayaran faktur-faktur manipulasi toko selanjutnya.
  • Bahwa Terdakwa membuat invoice/faktur dengan manipulasi nama toko untuk mengelabui manajemen perusahaan CV. Mega Mas Jaya, admin kantor, dan yang lain agar beranggapan bahwa Terdakwa masih bekerja, mempunyai pelanggan yang banyak, dan pekerjaan Terdakwa berjalan sesuai jabatannya sebagai Sales padahal nama barang dan nama-nama toko fiktif itu Terdakwa input untuk menutupi penggunaan uang setoran pembayaran dari toko yang telah Terdakwa gunakan yang saat itu sudah tidak bisa dibayar Terdakwa melalui upah Terdakwa sehingga Terdakwa terus membuat orderan toko yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
  • Bahwa sejak bulan Mei 2023 hingga bulan Oktober 2024, Terdakwa telah membuat 188 lembar invoice/faktur fiktif menggunakan nama-nama toko yang tidak melakukan order, yaitu sebagai berikut:

 

NO

NO FAKTUR

NAMA TOKO

TOTAL AKHIR

1

24C00300125

AA ERHAN / JAYANTI

1,812,306

2

24000202399

ABANG / CILENGSING

1,293,834

3

24000203465

ABANG / CILENGSING

1,848,452

4

24C00300432

ABISA ANGGARA PUTRA / LOJI

2,304,880

5

24000203739

Ade Emong, Tk / KERTAJAYA

3,277,125

6

24000203268

Ade Emong, Tk / KERTAJAYA

2,494,805

7

24C00300356

AGNES / BANTARGADUNG

226,430

8

24C00300160

AGUS / CIDADAP

1,972,970

9

24C00300087

AI, IBU / BOJONG GALING

833,160

10

24C00300349

AI, IBU / BOJONG GALING

2,765,925

11

24C00300395

AI, IBU / BOJONG GALING

2,304,880

12

24C00300462

AI, IBU / BOJONG GALING

471,849

13

24C00300029

ALBASIT, TK / CIEMAS

1,846,019

14

24C00300259

ALBASIT, TK / CIEMAS

1,791,561

15

24C00300267

ALMIRA, TK / CIMAJA

2,304,880

16

24C00300422

ALMIRA, TK / CIMAJA

2,684,236

17

24C00300206

ALYA, TEH / CIEMAS

1,404,025

18

24C00300464

ALYA, TEH / CIEMAS

737,419

19

24C00300198

AMUR, TK / BOJONG GALING

2,218,580

20

24C00300352

AMUR, TK / BOJONG GALING

1,492,034

21

24C00300459

AMUR, TK / BOJONG GALING

2,243,312

22

24000203468

ANDI, TK / CIKAKAK

1,700,000

23

24C00300071

ASEP / WARUNGKIARA

1,538,728

24

24C00300434

ASEP / WARUNGKIARA

1,804,237

25

24000203425

ASEP / WARUNGKIARA

2,035,800

26

24000203410

ASEP CELL, TK / PASIRSUREN

2,146,064

27

24C00300094

ASEP, PAK / CIEMAS

1,626,836

28

24C00300409

ASEP, PAK / CIEMAS

1,953,473

29

24A00300016

Ashima / CITARIK

2,357,973

30

24C00300052

Ashima / CITARIK

2,015,797

31

24C00300225

Ashima / CITARIK

2,297,827

32

24000203446

ASJON / CIEMAS

2,150,708

33

24000203567

ASJON / CIEMAS

2,238,007

34

24C00100462

ASJON / CIEMAS

2,832,289

35

24C00300370

ATIKAH, TK / CITARIK

806,708

36

24000203006

ATOK, PAK / CITARIK

1,703,028

37

24C00300168

AZEMI TK

2,331,135

38

24C00300220

AZEMI TK

2,525,000

39

24000203346

AZKHA / CIKAKAK

1,690,868

40

24C00300149

BAMBANG, PAK / CIEMAS

2,204,893

41

24000203750

BAROKAH, TK / KERTAJAYA

3,215,300

42

24C00300329

BATI , IBU / KERTAJAYA

1,815,320

43

24C00300148

BERKAH / KERTAJAYA

2,005,107

44

24C00300037

BINTANG / CISOLOK

2,337,517

45

24C00300358

BINTANG / CISOLOK

1,728,660

46

24000203640

BP YANDI / PALABUHANRATU

2,719,860

47

24C00300202

BP YANDI / PALABUHANRATU

2,348,050

48

24000203270

BP YANDI / PALABUHANRATU

2,185,771

49

24A00300009

BPK AGUS / CIEMAS

1,496,125

50

24C00300256

BPK AGUS / CIEMAS

2,719,860

51

24C00300306

BPK AGUS / CIEMAS

1,960,675

52

24C00300463

BPK AGUS / CIEMAS

1,672,373

53

24A00300011

BU EMI / PALABUHANRATU

1,084,750

54

24C00300158

BU EMI / PALABUHANRATU

2,289,386

55

24C00300231

BUNDA ELIS / LOJI

1,165,000

56

24C00300161

BUNDA ELIS / LOJI

1,811,786

57

24C00300121

BUNDA, TK / LOJI

3,409,385

58

24C00300223

CM 4 TK

2,392,055

59

24000203506

D SALMAN, TK / CIDADAP

3,157,277

60

24C00300213

DAMAI/ CIHAUR

1,377,967

61

24C00300301

DAMAI/ CIHAUR

2,997,585

62

24C00300412

DAMAI/ CIHAUR

1,243,998

63

24000201988

DEDE TK

1,546,055

64

24C00300109

DELSA / CIDADAP

2,264,606

65

24C00300050

DELSA / CIDADAP

2,348,055

66

24C00300421

DELSA / CIDADAP

2,326,250

67

24C00300476

DELSA / CIDADAP

2,719,860

68

24C00300355

DEN CEL, TK / BANTARGADUNG

1,568,065

69

24C00300354

DENI KANG / WARUNGKIARA

2,833,160

70

24000203785

DEWA

254,988

71

24000203407

DUDU, TK / WARUNGKIARA

1,246,125

72

24000203651

DUDU, TK / WARUNGKIARA

2,881,125

73

24C00300433

DUDUNG / CIKADU

2,925,504

74

24C00300392

EDO / UBRUG

3,263,892

75

24C00300228

EMBA SAYUR, TK / CITARIK

1,792,639

76

24000203751

ENENG, IBU / PALABUHANRATU

2,184,750

77

24C00300394

ENENG, IBU / PALABUHANRATU

2,719,860

78

24C00300059

ENENG,TEH

2,719,860

79

24C00300441

ENENG,TEH

1,104,420

80

24C00300417

EVA, TK / CITARIK

1,638,660

81

24C00300030

FAMILYY

2,601,474

82

24C00300472

FARHAN, TK / CITARIK

2,266,528

83

24C00300266

FERI / JAYANTI

1,022,415

84

24C00300470

FERI / JAYANTI

904,694

85

24C00100548

FERI / LOJI

1,500,000

86

24C00300393

FITRI 2, TK / WARUNGKIARA

576,220

87

24000203367

GARUDA TELOR,TK

3,732,209

88

24000202802

H N R, TK / CISOLOK

1,349,029

89

24C00300049

HASIBUAN 1 / CITARIK

2,485,511

90

24C00300270

HENDRA, TK / WARUNGKIARA

2,175,449

91

24000203648

IBRAHIM / BANTARGEBANG

3,277,125

92

24C00300201

IBRAHIM / BANTARGEBANG

2,833,160

93

24C00100334

IBU HENTI

1,208,980

94

24C00100404

IBU HENTI

1,176,065

95

24C00300405

IBU HENTI

592,230

96

24C00300376

ibu yati tk

419,380

97

24C00300287

IMAS IBU, TK / PALABUHANRATU

1,363,220

98

24000203592

IQBAL, TK / TENJOLAUT

2,000,000

99

24000203690

IQBAL, TK / TENJOLAUT

2,304,900

100

24C00300291

ISEN / BOJONGKERTA

2,621,688

101

24C00300038

JATI MAS, TK / CIEMAS

949,295

102

24C00300357

JATI MAS, TK / CIEMAS

1,728,660

103

24C00300465

JATI MAS, TK / CIEMAS

2,217,654

104

24000203614

JENGGOT, HAJI / PALABUHANRATU

2,119,800

105

24C00300373

JERRY, TK / CITARIK

576,220

106

24C00300095

LINDA TEH, TK

714,634

107

24C00300212

LINDA TEH, TK

1,861,976

108

24C00300411

LINDA TEH, TK

1,704,948

109

24000202730

LUTFI, TK / PALABUHANRATU

1,470,822

110

24000203248

LUTFI, TK / PALABUHANRATU

3,225,491

111

24C00300328

MARANTY, TK / CIDADAP

1,319,692

112

24000203594

MERDEKA / WARUNGKIARA

1,000,000

113

24C00300366

MERDEKA / WARUNGKIARA

1,525,883

114

24000203619

MINAH, TK

2,719,860

115

24C00300112

MINAR, TK / CIDADAP

1,544,719

116

24C00300248

MORO SENENG / BOJONGKERTA

1,699,896

117

24000203368

MULUS, TK / CIKAHURIPAN

2,161,358

118

24C00300051

MUTIARA / BANTARGADUNG

483,750

119

24C00300320

MUTIARA / BANTARGADUNG

2,221,633

120

24C00300477

MUTIARA / BANTARGADUNG

2,719,860

121

24C00300062

NANANG / LOJI

1,691,458

122

24C00300124

NANANG / LOJI

1,320,323

123

24C00300110

NANI / CIKAKAK

1,704,860

124

24C00300369

NANI / CIKAKAK

2,060,864

125

24000203548

NENAH, TK

3,543,660

126

24C00300147

NIA / CIEMAS

1,014,339

127

24C00300362

NIA / CIEMAS

852,126

128

24C00300255

NINGSIH, TK / KERTAJAYA

1,363,220

129

24C00300053

NR, TK / CIHAUR

1,639,697

130

24C00300221

NR, TK / CIHAUR

2,454,252

131

24C00300478

NR, TK / CIHAUR

1,537,662

132

24C00300303

NUGRAHA / CIEMAS

1,592,715

133

24C00300361

NUGRAHA / CIEMAS

2,676,919

134

24C00300406

NUGRAHA / CIEMAS

1,118,869

135

24000203312

NURIMAN,PAK

912,568

136

24C00300389

NURIMAN,PAK

3,263,892

137

24C00300319

NYAI, TK / CITARIK

2,224,177

138

24C00300372

NYAI, TK / CITARIK

2,479,305

139

24000203505

PAKIH, TK / CITARIK

2,777,198

140

24A00300010

PAKIH, TK / CITARIK

2,504,540

141

24C00300113

PAKIH, TK / CITARIK

1,152,450

142

24C00300371

PAKIH, TK / CITARIK

500,000

143

24C00300122

PARHAN / PALABUHANRATU

2,304,900

144

24000203403

PEGI, TK

2,903,650

145

24C00300350

PIPIH / BANTARGADUNG

2,031,840

146

24000203589

PRIMA BALITA / CILEUNGSING

2,396,133

147

24C00300196

RAMZI 2

1,881,120

148

24C00300401

RAMZI 2

1,261,095

149

24A00300014

RATNA / CITARIK

1,155,154

150

24C00300108

RATNA / CITARIK

2,391,209

151

24C00300164

RATNA / CITARIK

1,701,096

152

24C00300482

RATNA / CITARIK

2,569,020

153

24C00300169

RATU, TK

1,637,260

154

24C00300425

RATU, TK

2,096,827

155

24C00300481

RATU, TK

347,852

156

24000203107

RIAN / CIKAKAK

1,550,756

157

24000203590

RIAN / CIKAKAK

3,610,673

158

24C00300188

RINI, TK / WARUNGKIARA

245,055

159

24000503082

S RIKI, TK / WARUNGKIARA

1,356,256

160

24C00300182

SAHABAT, TK / CITARIK

2,833,160

161

24C00300335

SAHABAT, TK / CITARIK

2,126,041

162

24000203345

SARJANA MART,TK

3,419,379

163

24C00300243

SILVA KOSMETIK 2, TK / CISOLOK

2,447,630

164

24C00300187

SRC DEDE / KERTAMUKTI

1,158,717

165

24C00300247

SRC PARTI/ UBRUG

922,388

166

24C00300293

SRC PARTI/ UBRUG

1,704,025

167

24C00300460

SRC PARTI/ UBRUG

1,512,733

168

24C00300167

SRC PARTI/ UBRUG

2,138,540

169

24C00300181

SULTAN, TK / CIDADAP

2,719,860

170

24000203535

SYAKIR, TK / CIDADAP

2,794,692

171

24C00300294

SYAKIR, TK / CIDADAP

2,881,100

172

24C00300174

TADZKIA

2,229,010

173

24C00300479

TADZKIA

2,514,224

174

24C00300246

TEH AI / BOJONGGALING

2,435,281

175

24C00300292

TEH AI / BOJONGGALING

2,184,740

176

24C00300268

TEH YENI

1,697,321

177

24C00300428

TEH YENI

1,483,058

178

24C00300036

TIGA JAYA / CIEMAS

1,924,749

179

24C00300254

TIGA JAYA / CIEMAS

2,719,860

180

24C00300235

UJANG / PALABUHANRATU

1,022,415

181

24C00300134

UJANG / UBRUG

979,495

182

24C00300390

UJANG / UBRUG

3,263,892

183

24000203566

UTAMI, TK / CITEPUS

2,409,162

184

24000203108

YANDI / CIKAKAK

2,494,805

185

24000203228

YANDI / CIKAKAK

2,282,303

186

24000203591

YANDI / CIKAKAK

1,676,875

187

24000203004

YANTI / CIKAKAK

1,500,000

188

24000203111

YANTI / CIKAKAK

2,884,531

TOTAL

366,321,138

 

Yang mana untuk seluruh barang-barang yang ada di dalam 188 lembar invoice atau faktur tersebut sudah dikirimkan kepada toko-toko lain yang berbeda dengan nama toko yang tertera di dalam invoice / faktur tersebut dan uang pembayaran dari toko-toko penerima barang-barang tersebut telah diterima oleh Terdakwa tetapi tidak disetorkan ke Perusahaan.  

  • Bahwa kemudian pada bulan Mei 2024 Saksi ANDRE GUSTIAN SUKMADI PUTRA merasa curiga dimana saat meeting piutang seluruh sales, terdapat beberapa faktur/invoice yang telah jatuh tempo dan total piutang atas nama Terdakwa sangat tinggi dan di luar batas wajar, dimana seharusnya hutang sudah lunas dengan toleransi 1 (satu) bulan tetapi ternyata tidak lunas. Selain itu, ada juga piutang di luar batas wajar senilai ± Rp. 300.000.000 di luar dari minimal omset. Atas hal tersebut, Terdakwa diberikan kesempatan untuk dapat melunasi piutang yang jatuh tempo, namun juga tetap tidak berhasil dan nilainya tidak berkurang. Hingga bulan Oktober 2024, Terdakwa sempat digantikan dengan Saksi HURI Bin BANAN sebagai sales. Kemudian ketika Saksi HURI Bin BANAN menjadi sales, ditemukan adanya faktur/ invoice fiktif toko-toko yang ketika didatangi oleh Saksi HURI Bin BANAN, ternyata saat itu faktur/invoice tidak diakui oleh toko yang namanya tertera dalam faktur/invoice. Mengetahui hal tersebut, Saksi HURI Bin BANAN kemudian  melaporkan kepada Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI (Alm) bahwa terdapat invoice/faktur bermasalah karena tidak diakui oleh toko sampai akhirnya tidak dapat tertagih.
  • Bahwa pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar jam 13.00, Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI (Alm) menanyakan secara langsung kepada Terdakwa dengan berkata, “MUS INI ADA PIUTANG LAMA YANG SEHARUSNYA TOKO SUDAH BAYAR KARENA SUDAH JAUH MELEWATI MASA JATUH TEMPO. APAKAH INVOICE/FAKTUR INI BERMASALAH?’’ Terdakwa menjawab “INVOICE ATAU FAKTUR BERMASALAH INI MENJADI TANGGUNG JAWAB SAYA” Lalu Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI (Alm) kembali berkata “INVOICE/FAKTUR BERMASALAH INI CUKUP BANYAK DAN UANGNYA BESAR. UANGNYA DIGUNAKAN KEMANA?” Terdakwa menjawab lagi “DIPAKAI UNTUK KEBUTUHAN SEHARI-HARI, MAKAN, BIAYA PACARAN, DAN MENUTUPI JUALAN KE TOKO KARENA ADANYA INVOICE/FAKTUR TOKO YANG BARANGNYA SUDAH DIBAYAR OLEH TOKO, NAMUN UANGNYA SUDAH TERPAKAI UNTUK KEBUTUHAN PRIBADI SEHINGGA UANGNYA TIDAK TERSETORKAN SEBELUMNYA, DAN DIGUNAKAN UNTUK MENUTUPI KREDIT YANG JATUH TEMPO, DAN UNTUK INVOICE YANG BARU DIJADIKAN INVOICE KREDIT, HINGGA AKHIRNYA TERJADI GALI LOBANG TUTUP LOBANG”.
  • Bahwa setelah pengakuan Terdakwa, Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI mendatangi beberapa toko yang ada dokumen invoice / faktur sekira 14 invoice, untuk menanyakan apakah benar toko-toko yang ada di invoice/faktur tersebut pernah melakukan pemesanan dan penerimaan atas barang-barang sebagaimana invoice/faktur dari Terdakwa. Yang kemudian diketahui Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI (Alm) bahwa ternyata seluruh invoice/faktur tersebut tidak diakui oleh toko dengan alasan toko-toko tersebut tidak pernah menerima barang sebagaimana invoice / faktur yang dimaksud dan invoice / faktur tersebut tidak benar. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi ANDRE GUSTIAN SUKMADI PUTRA melakukan pemeriksaan dan perhitungan secara menyeluruh hingga didapatkan hasil ada 188 invoice / Faktur yang belum terbayarkan yang tidak diakui pemesanannya oleh Toko-Toko yang tertera  pada 188 invoice/faktur.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, membuat Perusahaan CV. Mega Mas Jaya milik Saksi NURWANSYAH Bin PETRUS KUSNADI mengalami kerugian sebesar Rp. 366.321.138,- (Tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JAED pada kurun waktu dari bulan Mei Tahun 2023 hingga bula Oktober 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 hingga 2024 bertempat di Kampung Parung Cabok RT.002/003 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa terhitung sejak tanggal 1 Februari 2023 berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan  bekerja dengn posisi sebagai Sales di CV. Mega Mas Jaya yang beralamat di Kampung Parung Cabok RT.002/003 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang bergerak di bidang distribusi produk-produk milik PT. Unilever.  Adapun Terdakwa setiap bulannya menerima upah sebagai karyawan dan tambahan uang makan dengan total sekitar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah). Dalam jabatannya sebagai Sales, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Melakukan kunjungan ke toko sesuai dengan rute yang sudah di tentukan dan   menawarkan produk–produk PT. Unilever kepada toko-toko tersebut.
    • Mencari konsumen calon pembeli toko atau outlet untuk menjadi pelanggan CV. Mega Mas Jaya menginputnya melalui HP Tablet Samsung yang akan dimasukkan dalam aplikasi XNAPPSALES dengan nama barang dan toko tujuan yang real.
    • Melakukan penagihan pembayaran ke toko.
    • Melaporkan hasil kerja input data identitas pelanggan, menginput data pesanan konsumen sesuai dengan pesanan.
    • Memastikan pesanan dari toko sampai ke tujuan.
    • Melaporkan hasil kerja berupa penyetoran uang apabila sudah lunas pembayarannya dan juga penyerahan invoice/faktur  ke admin perusahaan untuk barang yang belum dibayar.
  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2023, Terdakwa sebagai sales mencari pembeli yang akan memesan barang produk-produk Unilever dari CV Mega Mas Jaya. Setelah mendapatkan yang akan membeli, lalu Terdakwa melakukan penginputan oder ke sistem Perusahaan lewat aplikasi XNAPPSALES dengan menggunakan 1 (Satu) buah HP SAMSUNG Tab yang disediakan perusahaan. Akan tetapi dalam memasukan oder pada aplikasi tersebut, Terdakwa tidak memasukkan dengan benar nama toko yang akan membeli tersebut karena belum terdata sebagai rekanan CV Mega Mas Jaya, sehingga Terdakwa memasukkan orderan menggunakan nama Toko-Toko yang terdata di aplikasi tetapi nyatanya Toko tersebut tidak melakukan  pemesanan barang. Setelah orderan tersebut terinput ke dalam aplikasi, data order tersebut masuk ke sistem pada perusahaan yang kemudian keluarlah invoice atau faktur tercetak, lalu oleh Saksi ANDRE AGUSTIAN SUKMADI MUTRA selaku Admin sesuai fungsinya menyerahkan invoice atau faktur ke bagian gudang untuk diproses Saksi M. M. LOMRI BIN  HAMJAH BIN  HAMJAH dan Saksi MUHAMMAD AON NILAH, yang kemudian barang-barang sesuai faktur di masukkan ke mobil angkutan barang untuk pengiriman.  Lalu saat barang akan dikirimkan oleh Supir yaitu Saksi DENDI GINANJAR, Terdakwa memberitahukan agar barang-barang tersebut dikirimkan ke toko lain yang tidak sesuai dengan invoice / faktur.
  • Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ANDRE GUTIAN selaku Admin lalu menyerahkan invoice / faktur lama untuk dititipkan dan dibawa oleh Saksi DENDI GINANJAR dan Saksi M. LOMRI BIN HAMJAH selaku supir pengiriman. Setelah supir berangkat ke tujuan, Terdakwa menghubungi supir dan memberitahukan agar barang dikirim ke toko yang tidak sesuai dengan nama yang ada di dalam invoice/faktur. Kemudian, Terdakwa  mengarahkan untuk dikirim ke toko-toko yang tidak sesuai dengan invoice/faktur, Setelah barang sampai ke tujuan, barang tersebut dibayar secara cash oleh pembeli yang tidak sesuai faktur/ invoice dengan menitipkan uang ke supir. Setelah itu, Terdakwa menyuruh agar uang tersebut diserahkan ke Terdakwa. Kemudian Saksi DENDI GINANJAR dan Saksi M. LOMRI BIN  HAMJAH kembali ke kantor lalu menyerahkan uang pembayaran toko-toko tersebut kepada Terdakwa Lalu uang pembayaran tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya Terdakwa setor ke perusahaan untuk menutupi setoran-setoran atas orderan lama yang uangnya sudah digunakan Terdakwa. Lalu jika uangnya tidak cukup, maka Terdakwa mengirimkan faktur/invoice ke admin kantor agar menjadi tunggakan pribadi Terdakwa bukan tunggakan toko, yang nantinya akan Terdakwa bayar jika mendapat uang setoran pembayaran faktur-faktur manipulasi toko selanjutnya..
  • Bahwa Terdakwa membuat invoice/faktur dengan manipulasi nama toko untuk mengelabui manajemen perusahaan CV. Mega Mas Jaya, admin kantor, dan yang lain agar beranggapan bahwa Terdakwa masih bekerja, mempunyai pelanggan yang banyak, dan pekerjaan Terdakwa berjalan sesuai jabatannya sebagai Sales padahal nama barang dan nama-nama toko fiktif itu Terdakwa input untuk menutupi penggunaan uang setoran pembayaran dari toko yang telah Terdakwa gunakan yang saat itu sudah tidak bisa dibayar Terdakwa melalui upah Terdakwa sehingga Terdakwa terus membuat orderan toko yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

 

  • Bahwa sejak bulan Mei 2023 hingga bulan Oktober 2024, Terdakwa telah membuat 188 lembar invoice/faktur fiktif menggunakan nama-nama toko yang tidak melakukan order, yaitu sebagai berikut:

NO

NO FAKTUR

NAMA TOKO

TOTAL AKHIR

1

24C00300125

AA ERHAN / JAYANTI

1,812,306

2

24000202399

ABANG / CILENGSING

1,293,834

3

24000203465

ABANG / CILENGSING

1,848,452

4

24C00300432

ABISA ANGGARA PUTRA / LOJI

2,304,880

5

24000203739

Ade Emong, Tk / KERTAJAYA

3,277,125

6

24000203268

Ade Emong, Tk / KERTAJAYA

2,494,805

7

24C00300356

AGNES / BANTARGADUNG

226,430

8

24C00300160

AGUS / CIDADAP

1,972,970

9

24C00300087

AI, IBU / BOJONG GALING

833,160

10

24C00300349

AI, IBU / BOJONG GALING

2,765,925

11

24C00300395

AI, IBU / BOJONG GALING

2,304,880

12

24C00300462

AI, IBU / BOJONG GALING

471,849

13

24C00300029

ALBASIT, TK / CIEMAS

1,846,019

14

24C00300259

ALBASIT, TK / CIEMAS

1,791,561

15

24C00300267

ALMIRA, TK / CIMAJA

2,304,880

16

24C00300422

ALMIRA, TK / CIMAJA

2,684,236

17

24C00300206

ALYA, TEH / CIEMAS

1,404,025

18

24C00300464

ALYA, TEH / CIEMAS

737,419

19

24C00300198

AMUR, TK / BOJONG GALING

2,218,580

20

24C00300352

AMUR, TK / BOJONG GALING

1,492,034

21

24C00300459

AMUR, TK / BOJONG GALING

2,243,312

22

24000203468

ANDI, TK / CIKAKAK

1,700,000

23

24C00300071

ASEP / WARUNGKIARA

1,538,728

24

24C00300434

ASEP / WARUNGKIARA

1,804,237

25

24000203425

ASEP / WARUNGKIARA

2,035,800

26

24000203410

ASEP CELL, TK / PASIRSUREN

2,146,064

27

24C00300094

ASEP, PAK / CIEMAS

1,626,836

28

24C00300409

ASEP, PAK / CIEMAS

1,953,473

29

24A00300016

Ashima / CITARIK

2,357,973

30

24C00300052

Ashima / CITARIK

2,015,797

31

24C00300225

Ashima / CITARIK

2,297,827

32

24000203446

ASJON / CIEMAS

2,150,708

33

24000203567

ASJON / CIEMAS

2,238,007

34

24C00100462

ASJON / CIEMAS

2,832,289

35

24C00300370

ATIKAH, TK / CITARIK

806,708

36

24000203006

ATOK, PAK / CITARIK

1,703,028

37

24C00300168

AZEMI TK

2,331,135

38

24C00300220

AZEMI TK

2,525,000

39

24000203346

AZKHA / CIKAKAK

1,690,868

40

24C00300149

BAMBANG, PAK / CIEMAS

Pihak Dipublikasikan Ya