Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUMELAR Bin MUHYAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cipicung Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. BUNDO (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna Putih No.Pol : F-4614-UCA menemui Sdr. BUNDO (DPO) di pinggir jalan daerah Tanah Abang – Jakarta dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir, setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumah kontrakannya dengan tujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan lalu terdakwa janjian bertemu dengan para pembeli disekitar daerah Surade Kabupaten Sukabumi dengan tidak memiliki izin edar yang dijual seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir, dan sisanya sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan di dalam rumah kontrakannya untuk untuk dijual/diedarkan kembali.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. BUNDO (DPO) memesan obat jenis Tramadol lalu terdakwa berangkat menemui Sdr. BUNDO (DPO) di pinggir jalan daerah Tanah Abang – Jakarta dan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1500 (seribu lima ratus) butir atau 150 (seratus lima puluh) strip dan saat itu terdakwa diberi bonus oleh Sdr. BUNDO (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa pun langsung membawanya pulang ke rumah kontrakannya dengan tujuan untuk di jual/diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.25 WIB ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cipicung Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang obat sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih didalamnya berisikan: 1600 (seribu enam ratus) butir berbentuk obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah tas selempang kombinasi warna kuning cream dan biru merk Heylook didalamnya berisikan: 68 (enam puluh delapan) butir berbentuk tablet obat jenis Tramadol dan 94 (sembilan puluh empat) butir berbentuk tablet obat jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih No.Pol : F-4614-UCA miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5406/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4165 gram (No. BB : 2769/2024/OF),
- 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3855 gram (No. BB : 2770/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 2769/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2753 gram,
- No. BB: 2770/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1465 gram,
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR GUMELAR Bin MUHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa GUNTUR GUMELAR Bin MUHYAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Cipicung Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. BUNDO (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol lalu terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna Putih No.Pol : F-4614-UCA menemui Sdr. BUNDO (DPO) di pinggir jalan daerah Tanah Abang – Jakarta dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir, setelah mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumah kontrakannya dengan tujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli dengan cara menawarkannya kepada para pembeli dan setelah menerima pesanan lalu terdakwa janjian bertemu dengan para pembeli disekitar daerah Surade Kabupaten Sukabumi (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) yang dijual seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol tersebut sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) butir, dan sisanya sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir obat jenis Tramadol terdakwa simpan di dalam rumah kontrakannya untuk untuk dijual/diedarkan kembali.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa kembali menghubungi Sdr. BUNDO (DPO) memesan obat jenis Tramadol lalu terdakwa berangkat menemui Sdr. BUNDO (DPO) di pinggir jalan daerah Tanah Abang – Jakarta dan membeli obat jenis Tramadol sebanyak 1500 (seribu lima ratus) butir atau 150 (seratus lima puluh) strip dan saat itu terdakwa diberi bonus oleh Sdr. BUNDO (DPO) obat jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 94 (sembilan puluh empat) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa pun langsung membawanya pulang ke rumah kontrakannya dengan tujuan untuk di jual/diedarkannya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 01.25 WIB ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Cipicung Desa Pasir Ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi CALVIN SITUMORANG, saksi TEDDY TRIADI, SH dan saksi ANDRIAN T SINAGA yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan telah kedapatan menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih di dalamnya berisikan: 1600 (seribu enam ratus) butir berbentuk obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah tas selempang kombinasi warna kuning cream dan biru merk Heylook di dalamnya berisikan: 68 (enam puluh delapan) butir berbentuk tablet obat jenis Tramadol dan 94 (sembilan puluh empat) butir berbentuk tablet obat jenis Hexymer berikut uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih No.Pol : F-4614-UCA miliknya, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut miliknya untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5406/NOF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4165 gram (No. BB : 2769/2024/OF),
- 1 (satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3855 gram (No. BB : 2770/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB: 2769/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2753 gram,
- No. BB: 2770/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1465 gram,
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa GUNTUR GUMELAR Bin MUHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |