Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Cbd M RIZKI FAUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M RIZKI FAUZI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang tertulis identitasnya pada Kartu Tanda Penduduk dengan nomor NIK 3202291002990004 dan Kartu Keluarga (KK) dengan nomor 3202292712160013 nama Pemohon adalah M RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999 adalah orang yang sama identitasnya dengan yang tercantum dalam paspor Nomor : E6000050 atas identitas MUHAMMAD RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Penetapan orang yang sama tersebut pada data Registrasi Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat identitas Pemohon bernama MUHAMMAD RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon adalah orang yang sama dengan identitas M RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran;
  4. Memberi izin kepada kantor Imigrasi Sukabumi atau kantor Imigrasi terkait di wilayah RI untuk menetapkan orang yang sama pada validasi data Pemohon yang ada di Kantor Imigrasi dengan paspor Nomor : E6000050 atas nama MUHAMMAD RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999 yang tercantum dalam Paspor milik Pemohon, adalah orang yang sama dengan identitas M RIZKI FAUZI yang lahir di Sukabumi pada tanggal 10 Februari 1999;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak