| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RENALDI ALIAS REY BIN ABEN pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2): “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol, lalu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad mengatakan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah) serta meminta uang pembelian obat sediaan farmasi jenis Tramadol terlebih dahulu sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad mengajak Terdakwa untuk bertemu di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian Terdakwa bertemu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad dan menunggu infomasi dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk kembali bertemu di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad dan Terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian Terdakwa memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Ramzi (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu Sdr. Ramzi (DPO) di Kampung Ciheulang Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Ramzi (DPO), namun Terdakwa hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp. 250.000,- dari Sdr. Ramzi (DPO) dan sisanya Sdr. Ramzi (DPO) berhutang kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Wildan (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu Sdr.Wildan (DPO) di Rumah Sdr.Wildan (DPO) di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya KEcamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.Wildan (DPO), namun Terdakwa hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dari Sdr.Wildan (DPO) dan sisanya Sdr.Wildan (DPO) berhutang kepada Terdakwa.
- Lalu pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00WIB saksi Eka Yanuar, saksi Trya Sri Widodo dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Renaldi Alias Rey Bin Aben yang Terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli obat terlarang berupa obat jenis Tramadol di sekitar Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Griya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut pergi menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Terdakwa dengan memperlihatkan surat tugas, kemudian Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa: obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir, 1 (satu) Smartphone android merek REDMI 10 Tahun 2022 warna biru dengan nomor AXIS 0838-4890-1501 milik Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol, kemudian Terdakwa mengakui obat sediaan farmasi jenis Tramadol diperoleh dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari Terdakwa tersebut Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT003/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, lalu Anggota Polres Sukabumi bersama Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, lalu Anggota Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian ditemukan barang berupa 5 obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 10 tahun 2022 warna biru dengan nomor simcard AXIS 0831-8199-501 milik Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad serta Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4075/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 5 (lima) bungkus kemasan strip warna silver-hijau berisikan 2 (dua) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,340gram (No. BB : 2674/2025/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2674/2025/OF, mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
- No. BB 2674/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa RENALDI ALIAS REY BIN ABEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RENALDI ALIAS REY BIN ABEN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Griya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00WIB saksi Eka Yanuar, saksi Trya Sri Widodo dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Renaldi Alias Rey Bin Aben yang Terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli obat terlarang berupa obat jenis Tramadol di sekitar Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Griya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut pergi menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Terdakwa dengan memperlihatkan surat tugas, kemudian Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa: obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir, 1 (satu) Smartphone android merek REDMI 10 Tahun 2022 warna biru dengan nomor AXIS 0838-4890-1501 milik Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi jenis Tramadol, kemudian Terdakwa mengakui obat sediaan farmasi jenis Tramadol diperoleh dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari Terdakwa tersebut Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT003/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, lalu Anggota Polres Sukabumi bersama Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, lalu Anggota Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian ditemukan barang berupa 5 obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 10 tahun 2022 warna biru dengan nomor simcard AXIS 0831-8199-501 milik Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad serta Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol, lalu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad mengatakan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima ribu rupiah) serta meminta uang pembelian obat sediaan farmasi jenis Tramadol terlebih dahulu sejumlah Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad mengajak Terdakwa untuk bertemu di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian Terdakwa bertemu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad di lokasi yang dimaksud dan Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, lalu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad dan menunggu infomasi dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk kembali bertemu di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad dan Terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut dari Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, kemudian Terdakwa memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 5 (lima) butir kepada Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Rohim Alias Kosim Bin Aad.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Ramzi (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu Sdr. Ramzi (DPO) di Kampung Ciheulang Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Ramzi (DPO), namun Terdakwa hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp. 250.000,- dari Sdr. Ramzi (DPO) dan sisanya Sdr. Ramzi (DPO) berhutang kepada Terdakwa, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi Sdr. Wildan (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu Sdr.Wildan (DPO) di Rumah Sdr.Wildan (DPO) di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya KEcamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.Wildan (DPO), namun Terdakwa hanya menerima uang pembayaran sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dari Sdr.Wildan (DPO) dan sisanya Sdr.Wildan (DPO) berhutang kepada Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4075/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 5 (lima) bungkus kemasan strip warna silver-hijau berisikan 2 (dua) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,340gram (No. BB : 2674/2025/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2674/2025/OF, mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
- No. BB 2674/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa RENALDI ALIAS REY BIN ABEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |