Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan Stasiun KAI Cicurug Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram . Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG telah ditangkap oleh saksi TRYA SRI WIDODO didepan Stasiun KAI Kel dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan (informan) bahwa terdapat seorang laki-laki yang diindikasi membawa narkotika jenis shabu, kemudian saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Kepolisian menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri selanjutnya menggeledah terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG dan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 kemudian terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG beserta barang bukti ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
?    Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG mendapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 dari Sdr. MOLE (DPO) kemudian Sdr. MOLE (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Cibinong Kab. Bogor lalu terdakwa dijanjikan  akan diberi upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
?    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan Berita Acara NO. LAB: 3893/NNF/2024, tanggal 12 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki dan dikuasi oleh RIKI ROSAEPU NANDANG Als. IKI Binj H. ENDANG HERNANDANG (tersangka dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu)  bungkus plastik warna hitam dilakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bersikan kristal  warna putih  (Kode A) dengan berat netto 93,4400 (sembilan puluh tiga koma empat puluh empat) gram, diberi nomor barang bukti 1819/2024/PF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.3 5 tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- ATAU ---------
KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan Stasiun KAI Cicurug Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG telah ditangkap oleh saksi TRYA SRI WIDODO didepan Stasiun KAI Kel dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan (informan) bahwa terdapat seorang laki-laki yang diindikasi membawa narkotika jenis shabu, kemudian saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Kepolisian menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri selanjutnya menggeledah terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG dan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 kemudian terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG beserta barang bukti ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
?    Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG mendapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 dari Sdr. MOLE (DPO) kemudian Sdr. MOLE (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Cibinong Kab. Bogor lalu terdakwa dijanjikan  akan diberi upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
?    Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan Berita Acara NO. LAB: 3893/NNF/2024, tanggal 12 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening yang dimiliki dan dikuasi oleh RIKI ROSAEPU NANDANG Als. IKI Binj H. ENDANG HERNANDANG (tersangka dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu)  bungkus plastik warna hitam dilakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bersikan kristal  warna putih  (Kode A) dengan berat netto 93,4400 (sembilan puluh tiga koma empat puluh empat) gram, diberi nomor barang bukti 1819/2024/PF adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran undang-undang Republik Indonesia No.3 5 tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.

------------ Perbuatan Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya