Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2107/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Kampung Lio Rt.003/006 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB awalnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumahnya didaerah Palabuhanratu dan saat diperjalanan tepatnya di sekitar Cagar Alam Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sepeda motor terdakwa kehabisan bensin sehingga terdakwa berhenti dan diam di Masjid sekitar, saat sedang diam timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum kemudian terdakwa berjalan kaki menuju arah Desa Citarik Palabuhanratu sambil mencari sasaran barang yang akan diambilnya dan saat melintasi di depan sebuah rumah milik saksi M. RAMDAN SAEPUL Als ADAM di sekitar Kampung Lio Rt.003/006 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 No.Pol : F-4858-UAP No.Ka : MH1JFZ111HK890954 No.Sin : JFZ1E1905040 milik saksi korban RIFALDI Bin BURHAN yang terparkir didepan rumah tersebut, setelah itu terlebih dahulu terdakwa menuju Masjid yang tidak jauh dari lokasi sepeda motor disimpan sambil menunggu waktu yang tepat lalu terdakwa tidur dan sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa pun bangun dan melihat situasi sekitar rumah tersebut sedang sepi lalu terdakwa langsung berjalan mendekati area lokasi depan rumah saksi M. RAMDAN SAEPUL Als ADAM dan menghampiri sepeda motor milik saksi korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang lalu terdakwa pun mendorong sepeda motor membawanya pergi menjauh dari lokasi rumah tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, kemudian terdakwa merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan sebuah Obeng yang dibawanya untuk menghidupkan mesin sepeda motor namun tidak berhasil lalu terdakwa mencari kunci kontaknya di sepeda motornya dan menemukan kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di dashboard sebelah kanan sepeda motor lalu terdakwa pun menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kuncinya tersebut dan langsung membawanya pergi kedaerah Kampung Batu Sapi Palabuhanratu lalu terdakwa membuka plat nomor sepeda motor dan membuangnya setelah itu terdakwa membawa sepeda motornya ke sebuah bengkel milik saksi HERLANDI Als ADOK lalu terdakwa menjualnya kepada saksi DASMUKI Als REDI Bin MUKIDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
?    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIFALDI Bin BURHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

------------------- ATAU -------------------
KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di depan sebuah rumah di Kampung Lio Rt.003/006 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang kerumahnya didaerah Palabuhanratu dan saat diperjalanan tepatnya di sekitar Cagar Alam Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sepeda motor terdakwa kehabisan bensin sehingga terdakwa berhenti dan diam di Masjid sekitar, saat sedang diam timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum kemudian terdakwa berjalan kaki menuju arah Desa Citarik Palabuhanratu sambil mencari sasaran barang yang akan diambilnya dan saat melintasi di depan sebuah rumah milik saksi M. RAMDAN SAEPUL Als ADAM di sekitar Kampung Lio Rt.003/006 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2017 No.Pol : F-4858-UAP No.Ka : MH1JFZ111HK890954 No.Sin : JFZ1E1905040 milik saksi korban RIFALDI Bin BURHAN, setelah itu terlebih dahulu terdakwa menuju Masjid yang tidak jauh dari lokasi sepeda motor disimpan sambil menunggu waktu yang tepat lalu terdakwa tidur dan sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa pun bangun dan melihat situasi sekitar rumah tersebut sedang sepi lalu terdakwa langsung berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci stang lalu terdakwa pun mendorong sepeda motor membawanya pergi menjauh dari lokasi rumah tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, kemudian terdakwa memasukan sebuah Obeng kedalam lubang kunci kontak sepeda motor untuk menghidupkan mesinnya namun tidak berhasil lalu terdakwa mencari kunci kontaknya di sepeda motornya dan menemukan kunci kontak sepeda motor yang tersimpan di dashboard sebelah kanan sepeda motor lalu terdakwa pun menghidupkan mesin sepeda motor menggunakan kuncinya tersebut dan langsung membawanya pergi kedaerah Kampung Batu Sapi Palabuhanratu lalu terdakwa membuka plat nomor sepeda motor dan membuangnya setelah itu terdakwa membawa sepeda motornya ke sebuah bengkel milik saksi HERLANDI Als ADOK lalu terdakwa menjualnya kepada saksi DASMUKI Als REDI Bin MUKIDIN (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Palabuhanratu untuk diproses lebih lanjut.
?    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIFALDI Bin BURHAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa RIAN MAULANA Bin Alm. WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya