| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RIZAL FAZRY Als IZAH Bin ACE ROHENDI bersama-sama dengan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO), pada Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira Pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, sekira bertempat di Kampung Ciheulang Tonggoh RT 003 TW 003, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Minggu, tanggal 24 Agustus sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa yang sedang nongkrong di bengkel motor yang beralamat di Kampung Sugeman RT 003 RW 003 Desa Sukaharja Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang berada sekira 200 meter dari rumah Terdakwa, dihampiri oleh Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) yang datang menggunakan sepeda motor untuk kemudian Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi. Lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) dan pergi ke daerah Cibadak menggunakan sepeda motor milik Sdr. TRIO Als ARYO (DPO). Sesampainya Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) di daerah sekitar Cikembang-Cikembar, Terdakwa dan Sdr TRIO Als ARYO berhenti di sebuah warung untuk membeli 1 (satu) buah botol minuman keras jenis Ciu dan melanjutkan kembali perjalanan ke arah Cibadak. Setelah itu, ditengah perjalanan Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO kembali berhenti di halaman PT PAIHO, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar untuk mengobrol dan meminum minuman keras jenis Ciu yang dibeli sebelumnya. Kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) “TEU BOGA DUIT YO HIRUP KIEU-KIEU AMAT, PAMAJIKAN JABA AREK KONTROL JENG BUDAK KA DOKTER KARAK BEERES NGAJURU” (dalam Bahasa Indonesia “GA PUNYA UANG YO HIDUP BEGINI, MANA ISTRI DAN ANAK MAU BEROBAT KE DOKTER BARU SELESAI LAHIRAN”. Setelah itu Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “GEUS ULAH LOBA BABACAAN HAYU MILU” (dalam Bahasa Indonesia “UDAH GAUSA BANYAK MIKIR AYO IKUT AJA”. Kemudian Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) dengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah Cibadak dan berkeliling di daerah Karangtengah, lalu masuk ke daerah Pondok Tisuk. Sesampainya Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) di Kampung Ciheulang Tonggoh RT 003 TW 003, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) menghentikan sepeda motornya dan meminta Terdakwa untuk menunggu diatas sepeda motor miliknya dan mengamati situasi. Kemudian Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) masuk ke dalam gang dan berkata “TUNGGUAN DIDIEU SAACAN URANG INDIT ULAH WAKA INDIT” (dalam Bahasa Indonesia “TUNGGU DISINI, SEBELUM SAYA PERGI, KAMU JANGAN PERGI”). Lalu sekira 5 (lima) menit kemudian, Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) keluar dari gang sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT milik Saksi HAMDANI, setelah itu Terdakwa mengikuti Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. TRIO Als ARYO (DPO). Kemudian, atas instruksi Sdr, TRIO Als ARYO (DPO), Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) berpisah di daerah Karangtengah, dan sesampainya Terdakwa di DISHUB Cikembar, Terdakwa melihat Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) sedang menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut dan menghampirinya. Setelah itu Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) berkata “LANGSUNG KE PASAPEN”, kemudian Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) bergegas pergi secara beriringan menuju ke Pasapen, Warungkiara. Sesampainya di Pasapen, Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) berkata “ETA MANEH TUNGGUAN HEULA DIDIEU URANG NGANTERKEUN HEULA MOTOR NU IEU BARI SAKALIAN NYOKOT HP BARI NGONDISIKEN” (dalam Bahasa Indoensia “KAMU TUNGGU DISINI SAYA NGANTERIN DULU MOTOR INI SAMA MENGAMBIL HP MENGKONDISIKAN”. Lalu Terdakwa menunggu dengan sepeda motor hasil curian tersebut di jalan penghubung antara Desa Bantargadung dan Desa Bantargebang, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Tepatnya di kebun bambu dengan jarak kurang lebih 700 (tujuh ratus) meter dari perkampungan warga. Setelah menunggu sekira 30 menit, Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) datang dengan berjalan kaki dan Terdakwa bertanya “ETA MOTOR AREK ACLEGKEN KAMAN” (dalam Bahasa Indonesia “ITU MOTOR MAU DILEMPAR KEMANA”), Sdr. TRIO Als ARYO (DPO) berkata “CICING NYAHO AYA KE GE AYA NYAMPERKEN” (dalam Bahasa Indonesia “DIEM TAU NANTI ADA YANG NYAMPERIN”). Kemudian ada 2 (dua) seorang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor merek Yamaha AEROX menggunakan jaket grab dan memakai helm dan salah satu orang tersebut menghampiri Terdakwa dan Sdr. TRIO Als ARYO dan menyerahkan sejumlah uang kepada Sdr. TRIO Als ARYO (DPO). Lalu kedua orang tersebut langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut pergi. Selanjutnya atas penjualan motor hasil curian tersebut, Terdakwa menerima uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) dari Sdr. TRIO Als ARYO (DPO).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HAMDANI Bin IIM mengalami kerugian sebesar Rp 19.800.000 (Sembilan belas juta delapan ratus ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa RIZAL FAZRY Als IZAH Bin ACE ROHENDI sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4. --------------------------------------------------- |