Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN bersama dengan Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cikoneng Rt. 001, Rw.017 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di daerah Manggarai, Depok Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak dikenalnya membeli obat tramadol di sebuah warung kaki lima, kemudian Terdakwa menanyakan ke warung kaki lima tersebut, karena harganya yang murah Terdakwa berniat untuk membeli obat tramadol untuk dijual kembali di daerah asal Terdakwa. Kemudian Terdakwa membeli obat Tramadol sebanyak 12 box atau 60 lembar (600 butir) dengan harga seluruhnya Rp.1800.000, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir). Kemudian setelah menerima obat tramadol tersebut, Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cikoneng Rt. 001, Rw.017 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang biasa membeli obat tramadol, bahwa Terdakwa memiliki obat Tramadol yang dijualnya melalui telepon atau whatsapp atau secara langsung ketika bertemu.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 September 2024, Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH datang ke rumah Terdakwa lalu membeli sebanyak 4 box (200 butir) dari Terdakwa, dengan harga yang ditentukan Terdakwa sebesar Rp.225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir), sehingga total keseluruhnya sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), tetapi pembayarannya baru diterima Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 September 2024 lewat transfer rekening dompet digital DANA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2024 Terdakwa menjual Obat Tramadol sebanyak 1 box (50 butir) kepada Sdr. REGI dengan harga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu ada sebanyak 38 butir obat Tramadol dijual Terdakwa secara eceran per butir dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per butir dari tanggal 9 september 2024 hingga tanggal 11 September 2024 dan sisanya yang belum terjual sebanyak 312 butir Terdakwa simpan di rumahnya.
- Bahwa kemudian setelah Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH ditangkap dan diamankan Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi atas kepemilikan dan peredaran Obat Keras Tramadol. Terdakwa didatangi Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA berdasarkan pengembangan penyelidikan sebelumnya, saat Terdakwa berada di rumahnya, lalu setlah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui dan langsung menyerahkan 312 obat tramadol yang sebelumnya disimpan Terdakwa di lemari baju kamar tidur Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4960/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6740 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
- Barang bukti tersebut disita dari GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2448/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,4066 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
---------- Perbuatan Terdakwa GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN bersama dengan Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cikoneng Rt. 001, Rw.017 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di daerah Manggarai, Depok Terdakwa melihat beberapa orang yang tidak dikenalnya membeli obat tramadol di sebuah warung kaki lima, kemudian Terdakwa menanyakan ke warung kaki lima tersebut, karena harganya yang murah Terdakwa berniat untuk membeli obat tramadol untuk dijual kembali di daerah asal Terdakwa. Kemudian Terdakwa membeli obat Tramadol sebanyak 12 box atau 60 lembar (600 butir) dengan harga seluruhnya Rp.1800.000, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) atau Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir). Kemudian setelah menerima obat tramadol tersebut, Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cikoneng Rt. 001, Rw.017 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa kemudian Terdakwa memberitahukan kepada orang-orang yang biasa membeli obat tramadol, bahwa Terdakwa memiliki obat Tramadol yang dijualnya melalui telepon atau whatsapp atau secara langsung ketika bertemu.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 September 2024, Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH datang ke rumah Terdakwa lalu membeli sebanyak 4 box (200 butir) dari Terdakwa, dengan harga yang ditentukan Terdakwa sebesar Rp.225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir), sehingga total keseluruhnya sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), tetapi pembayarannya baru diterima Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 September 2024 lewat transfer rekening dompet digital DANA.
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2024 Terdakwa menjual Obat Tramadol sebanyak 1 box (50 butir) kepada Sdr. REGI dengan harga Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu ada sebanyak 38 butir obat Tramadol dijual Terdakwa secara eceran per butir dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) per butir dari tanggal 9 september 2024 hingga tanggal 11 September 2024 dan sisanya yang belum terjual sebanyak 312 butir Terdakwa simpan di rumahnya.
- Bahwa kemudian setelah Saksi MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH ditangkap dan diamankan Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi atas kepemilikan dan peredaran Obat Keras Tramadol. Terdakwa didatangi Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA berdasarkan pengembangan penyelidikan sebelumnya, saat Terdakwa berada di rumahnya, lalu setlah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui dan langsung menyerahkan 312 obat tramadol yang sebelumnya disimpan Terdakwa di lemari baju kamar tidur Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4960/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6740 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
- Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2448/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,4066 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
---------- Perbuatan Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NSRULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. |