Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa DEVA Bin (Alm) IWAN SUHENDAR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pasar Pangleseran Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERU (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang (Narkotika jenis Sabu) dimana titik pengambilannya di Kota Sukabumi, setelah menyetujuinya kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kota Sukabumi dengan menggunakan Kendaraan Umum dan tiba di Warudoyong Kota Sukabumi sekitar pukul 23.00 WIB, selanjutnya terdakwa menuju kerumah teman terdakwa sambil menunggu informasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. HERU (DPO), pada sekitar pukul 01.30 WIB Sdr. HERU (DPO) mengirimkan peta petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di Cigodeg Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut dan tiba sekitar pukul 02.00 WIB lalu terdakwa langsung mencari tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan yaitu di sebuah Gang depan PU di bawah genting, setelah menemukan bungkus plastik Hitam di bawah genting, setelah itu terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya kemudian langsung ditimbang dengan berat ± 100 (Seratus) gram.
• Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ELDO SHANDY YOHANES BALIMBING, saksi ABEL LODEWIK dan saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa namun ketika dilakukan penyelidikan (profiling dan surveillance) para saksi belum mendapatkan informasi yang akurat (A1), kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan bantuan intelijen teknologi para saksi dapat menemukan dimana keberadaan terdakwa yaitu di Pasar Pangleseran Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB para saksi dapat menangkap dan mengamankan terdakwa yang sedang berencana untuk bertransaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu didalam bungkus bekas Rokok “DJARUM 76 RASA MANGGA” didalam Tas selempang warna Army Coklat bertuliskan TAPAXco, kemudian para saksi menanyakan Narkotika jenis Sabu lain dan diakui oleh terdakwa dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Pelabuhan II Jeruk Nyelap Rt. 005/002 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu dan 4 (Empat) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Sabu didalam bungkus bekas Rokok “SAMPOERNA SPLASH” yang seluruhnya disimpan di dalam Tas gendong berwarna Hijau Sage bertuliskan THREE RAY yang disimpan didalam kamar, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika tersebut berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk INFINIX HOT 10 warna Hitam Simcard AXIS 0838-2615-3637 dan 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. HERU (DPO).
• Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil terjual / diedarkan.
• Bahwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3891 / NNF / 2023 tanggal 12 Agustus 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 93,8751 gram (No. BB : 1816/2024/PF), 1 (Satu) bungkus bekas Rokok “SAMPOERNA SPLASH” berisi 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,3766 gram (No. BB : 1817/2024/PF), 1 (Satu) bungkus bekas Rokok “DJARUM 76 RASA MANGGA” berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,7633 gram (No. BB : 1818/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1816/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 92,9478 gram, No. BB : 1817/2024/PF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2769 gram, No. BB : 1818/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,6345 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa DEVA Bin (Alm) IWAN SUHENDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DEVA Bin (Alm) IWAN SUHENDAR pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di Pasar Pangleseran Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. HERU (DPO) yang mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang (Narkotika jenis Sabu) dimana titik pengambilannya di Kota Sukabumi, setelah menyetujuinya kemudian terdakwa berangkat menuju ke Kota Sukabumi dengan menggunakan Kendaraan Umum dan tiba di Warudoyong Kota Sukabumi sekitar pukul 23.00 WIB, selanjutnya terdakwa menuju kerumah teman terdakwa sambil menunggu informasi pengambilan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. HERU (DPO), pada sekitar pukul 01.30 WIB Sdr. HERU (DPO) mengirimkan peta petunjuk tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan / ditempel yaitu di Cigodeg Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa langsung berangkat ke tempat tersebut dan tiba sekitar pukul 02.00 WIB lalu terdakwa langsung mencari tempat dimana Narkotika jenis Sabu tersebut disimpan yaitu di sebuah Gang depan PU di bawah genting, setelah menemukan bungkus plastik Hitam di bawah genting, setelah itu terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya kemudian langsung ditimbang dengan berat ± 100 (Seratus) gram.
• Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saksi ELDO SHANDY YOHANES BALIMBING, saksi ABEL LODEWIK dan saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa namun ketika dilakukan penyelidikan (profiling dan surveillance) para saksi belum mendapatkan informasi yang akurat (A1), kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan bantuan intelijen teknologi para saksi dapat menemukan dimana keberadaan terdakwa yaitu di Pasar Pangleseran Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB para saksi dapat menangkap dan mengamankan terdakwa yang sedang berencana untuk bertransaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan Sabu didalam bungkus bekas Rokok “DJARUM 76 RASA MANGGA” didalam Tas selempang warna Army Coklat bertuliskan TAPAXco, kemudian para saksi menanyakan Narkotika jenis Sabu lain dan diakui oleh terdakwa dirinya masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Pelabuhan II Jeruk Nyelap Rt. 005/002 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu dan 4 (Empat) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisikan Sabu didalam bungkus bekas Rokok “SAMPOERNA SPLASH” yang seluruhnya disimpan di dalam Tas gendong berwarna Hijau Sage bertuliskan THREE RAY yang disimpan didalam kamar, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika tersebut berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk INFINIX HOT 10 warna Hitam Simcard AXIS 0838-2615-3637 dan 1 (Satu) buah Timbangan Digital warna Silver, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. HERU (DPO).
• Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil terjual / diedarkan.
• Bahwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3891 / NNF / 2023 tanggal 12 Agustus 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 93,8751 gram (No. BB : 1816/2024/PF), 1 (Satu) bungkus bekas Rokok “SAMPOERNA SPLASH” berisi 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,3766 gram (No. BB : 1817/2024/PF), 1 (Satu) bungkus bekas Rokok “DJARUM 76 RASA MANGGA” berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,7633 gram (No. BB : 1818/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1816/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 92,9478 gram, No. BB : 1817/2024/PF berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2769 gram, No. BB : 1818/2024/PF berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,6345 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa DEVA Bin (Alm) IWAN SUHENDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|