| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa mereka Terdakwa I. MISBAHUDIN Als MISBAH Bin Alm. UDIN SAPRUDIN dan Terdakwa II. SUHERLAN Als GARENG Bin SUHERMAN secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Parkiran Puskesmas Parakansalak yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB awalnya Terdakwa I. MISBAHUDIN sedang berada dirumah Terdakwa II. SUHERLAN didaerah Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, lalu para terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan ke daerah Bogor dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Karbu warna Putih milik Terdakwa II. SUHERLAN yang dikemudikannya membonceng Terdakwa I. MISBAHUDIN, dan saat para terdakwa melintas di lokasi Puskesmas Parakansalak yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : F-5267-XV warna Merah Hitam tahun 2017 Noka : MH1JM3117HK012397 Nosin : JM31E1005502 milik saksi korban IYANG ROZQIYAH Binti ASEP yang tersimpan diparkiran Puskesmas yang saat itu saksi korban sedang tidur di dalam Puskesmas. Setelah melihat adanya sepeda motor tersebut para terdakwa pun berniat untuk mengambilnya lalu para terdakwa langsung memutar arah kembali menuju lokasi Puskesmas Parakansalak, lalu terlebih dahulu para terdakwa melihat situasi sekitar Puskesmas dan setelah dirasa aman para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa II. SUHERLAN menunggu diatas sepeda motor Honda Beat Karbu yang dikemudikannya sambil mengawasi keadaan sekitar lokasi Puskesmas sedangkan Terdakwa I. MISBAHUDINI langsung berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban lalu merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Kunci Leter T yang telah dibawanya dengan cara memasukan Kunci Leter T kedalam lubang kunci kontak lalu diputar paksa kearah kanan hingga lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban Terdakwa I. MISBAHUDIN langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi Puskesmas diikuti oleh Terdakwa II. SUHERLAN menggunakan sepeda motornya menuju rumah Terdakwa II. SUHERLAN, setelah itu Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut para terdakwa hilangkan menggunakan mesin Gurinda lalu para terdakwa bertukar sepeda motor dimana sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban tersebut Terdakwa I. MISBAHUDIN berikan kepada Terdakwa II. SUHERLAN sedangkan sepeda motor Honda Beat Karbu milik Terdakwa II. SUHERLAN diberikan kepada Terdakwa I. MISBAHUDIN dan telah dijualnya, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi dan ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban yang ada pada Terdakwa II. SUHERLAN, selanjutnya membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban IYANG ROZQIYAH Binti ASEP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I. MISBAHUDIN Als MISBAH Bin Alm. UDIN SAPRUDIN dan Terdakwa II. SUHERLAN Als GARENG Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa mereka Terdakwa I. MISBAHUDIN Als MISBAH Bin Alm. UDIN SAPRUDIN dan Terdakwa II. SUHERLAN Als GARENG Bin SUHERMAN secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Parkiran Puskesmas Parakansalak yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa I. MISBAHUDIN sedang berada dirumah Terdakwa II. SUHERLAN didaerah Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, lalu para terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan ke daerah Bogor dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Karbu warna Putih milik Terdakwa II. SUHERLAN yang dikemudikannya membonceng Terdakwa I. MISBAHUDIN, dan saat para terdakwa melintas di lokasi Puskesmas Parakansalak yang beralamat di Kampung Neglasari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No.Pol : F-5267-XV warna Merah Hitam tahun 2017 Noka : MH1JM3117HK012397 Nosin : JM31E1005502 milik saksi korban IYANG ROZQIYAH Binti ASEP yang tersimpan diparkiran Puskesmas. Setelah melihat adanya sepeda motor tersebut para terdakwa pun berniat untuk mengambilnya lalu para terdakwa langsung memutar arah kembali menuju lokasi Puskesmas Parakansalak, lalu terlebih dahulu para terdakwa melihat situasi sekitar Puskesmas dan setelah dirasa aman para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa II. SUHERLAN menunggu diatas sepeda motor Honda Beat Karbu yang dikemudikannya sambil mengawasi keadaan sekitar lokasi Puskesmas sedangkan Terdakwa I. MISBAHUDINI langsung berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban lalu merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan Kunci Leter T yang telah dibawanya hingga lampu indicator speedometer sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban Terdakwa I. MISBAHUDIN langsung membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi Puskesmas diikuti oleh Terdakwa II. SUHERLAN menggunakan sepeda motornya menuju rumah Terdakwa II. SUHERLAN, setelah itu Nomor Rangka dan Nomor Mesin sepeda motor tersebut para terdakwa hilangkan menggunakan mesin Gurinda lalu para terdakwa bertukar sepeda motor dimana sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban tersebut Terdakwa I. MISBAHUDIN berikan kepada Terdakwa II. SUHERLAN sedangkan sepeda motor Honda Beat Karbu milik Terdakwa II. SUHERLAN diberikan kepada Terdakwa I. MISBAHUDIN dan telah dijualnya, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi dan ditemukan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban yang ada pada Terdakwa II. SUHERLAN, selanjutnya membawanya ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban IYANG ROZQIYAH Binti ASEP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I. MISBAHUDIN Als MISBAH Bin Alm. UDIN SAPRUDIN dan Terdakwa II. SUHERLAN Als GARENG Bin SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |