Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
U. AJI DIMYATI Bin SUHRODI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 368/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2995/M.2.30/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1U. AJI DIMYATI Bin SUHRODI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa U. AJI DIMYATI  Bin SUHRODI (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 di rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karang Papak Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Korban OBAR Bin (Alm) DANTA sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Cisolok – Palabuhanratu tepatnya di depan sebuah Mushola di Daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Korban didatangi oleh Sdr. ARI (DPS / Daftar Pencarian Saksi) yang tidak dikenali oleh Korban, kemudian Korban dan Sdr. ARI (DPS) mengobrol, pada saat itu Korban menyampaikan kepada Sdr. ARI (DPS) jika Korban dan Saudaranya mempunyai hutang kepada orang lain kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak mungkin mampu dibayar, lalu Sdr. ARI (DPS) mengatakan kepada Korban memiliki Guru / Orang Pintar yaitu Tedakwa U. AJI DIMYATI yang ada didaerah Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang bisa membantu Korban membayar hutang tersebut, setelah itu Sdr. ARI mengajak Korban untuk bertemu langsung dengan Terdakwa, lalu Korban berangkat ke rumah kontrakan Terdakwa diantar oleh Sdr. ARI (DPS), ketika sampai dirumah Terdakwa pada saat itu Korban berkenalan dengan Terdakwa yang mengaku dirinya adalah Dukun yang dapat melakukan penggandaan uang secara ghoib, pada saat itu Korban mengatakan kepada Terdakwa mempunyai hutang kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak mungkin mampu dibayar, mendengar hal tersebut timbul niat dengan rangkaian kebohongan /  tipu muslihat Terdakwa mengatakan “URANG NAMBUT DUIT KA IBU RATU, MUN HAYANG DUIT SAMILYAR KUDU AYA DUIT SAJUTA, MUN HAYANG DUIT SAPULUH MILYAR KUDU AYA DUIT SAPULUH JUTA, MUN HAYANG DUIT DUA PULUH LIMA MILYAR KUDU AYA DUIT DUA PULUH LIMA JUTA” (ARTINYA “SAYA PINJEM UANG KE IBU RATU, KALAU MAU UANG SATU MILYAR HARUS ADA UANG SATU JUTA, KALAU MAU UANG SEPULUH MILYAR HARUS ADA UANG SEPULUH JUTA, KALAU MAU UANG DUA PULUH LIMA MILYAR HARUS ADA UANG DUA PULUH LIMA JUTA”), lalu Korban menyampaikan kepada Terdakwa ingin mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan “GAMPANG HUTANG SAMILYAR DUA RATUS JUTA MAH, ENGKE GE KABAYAR DA AREK MENANG DUIT DUA PULUH LIMA MILYAR KADIEUKEUN DUIT DUA PULUH LIMA JUTA KA URANGKEUN” (ARTINYA “GAMPANG HUTANG SATU MILYAR DUA RATUS JUTA, NANTI JUGA KEBAYAR KAN AKAN DAPAT UANG DUA PULUH LIMA MILYAR  BERIKAN UANG DUA PULUH LIMA JUTA KEPADA SAYA”), dengan syarat tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada siapapun serta Korban harus tinggal di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati, karena merasa yakin dengan perkataan Terdakwa tersebut akhirnya Korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara bertahap sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, yaitu sebagai berikut :
  1. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
  2. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  3. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  5. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  7. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  9. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  10. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  11. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  12. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  13. Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  14. Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  15. Pada hari Rabu tanggal tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).

Dengan total keseluruhan uang Korban yang telah diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap kali Korban telah menyerahkan uang, Terdakwa keluar dari rumah kontrakan dengan alasan akan langsung melakukan ritual di Samudera Beach Hotel (SBH) Palabuhanratu.

  • Setelah Korban menyerahkan uang tersebut Terdakwa meminta lagi uang kepada Korban dengan alasan uangnya masih kurang untuk proses penggandaan uang yaitu : shodakoh ke anak yatim, kiparat (shodakoh ke orang tua jompo) dan untuk berkurban memotong domba, jika Korban tidak menyerahkan uang kepada Terdakwa maka uang sebesar  Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) akan hangus dan Korban akan berubah menjadi hewan biawak, karena merasa takut berubah menjadi hewan biawak maka Korban menuruti permintaan Terdakwa dengan menyerahkan uang kepada pelaku secara terus - menerus, namun ternyata apa yang disampaikan oleh Terdakwa tidak terbukti (bohong) dimana setelah Korban menyerahkan uang tersebut ternyata Korban tidak pernah menerima uang sebesar  Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) dari Terdakwa hasil dari penggandaan uang tersebut dan hingga sekarang uang milik Korban tidak dikembalikan.
  • Bahwa setelah Korban menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), ternyata Terdakwa mengatakan uangnya masih saja kurang, sehingga Korban menjadi curiga dan memberitahukan hal tersebut kepada keluarga Korban yaitu Saksi ATO ISMANTO Bin HANI dan akhirnya Saksi ATO ISMANTO Bin HANI datang bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. BETUT, Sdr. ALEK dan Sdr. BAMBANG Als JABANG kerumah kontrakan tersebut, lalu Korban memancing Terdakwa untuk datang kerumah kontrakan dengan mengatakan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) sudah ada dan menyuruh Terdakwa agar datang kerumah kontrakan untuk mengambilnya, setelah Terdakwa datang kerumah kontrakan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB kemudian Korban dan Saksi ATO serta teman-temannya mengamankan Terdakwa lalu menanyai Terdakwa terkait penggandaan uang tersebut yang diakui Terdakwa sebenarnya tidak dapat melakukan penggandaan uang, selanjutnya Korban dan Saksi ATO serta teman-temannya membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima dari Korban telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi (berfoya– foya), yaitu pergi ke tempat hiburan malam / warung remang-remang dan main dengan perempuan malam.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban OBAR Bin (Alm) DANTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa U. AJI DIMYATI  Bin SUHRODI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa U. AJI DIMYATI  Bin SUHRODI (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 di rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karang Papak Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika Korban OBAR Bin (Alm) DANTA sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Cisolok – Palabuhanratu tepatnya di depan sebuah Mushola di Daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Korban didatangi oleh Sdr. ARI (DPS / Daftar Pencarian Saksi) yang tidak dikenali oleh Korban, kemudian Korban dan Sdr. ARI (DPS) mengobrol, pada saat itu Korban menyampaikan kepada Sdr. ARI (DPS) jika Korban dan Saudaranya mempunyai hutang kepada orang lain kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak mungkin mampu dibayar, lalu Sdr. ARI (DPS) mengatakan kepada Korban memiliki Guru / Orang Pintar yaitu Tedakwa U. AJI DIMYATI yang ada didaerah Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang bisa membantu Korban membayar hutang tersebut, setelah itu Sdr. ARI mengajak Korban untuk bertemu langsung dengan Terdakwa, lalu Korban berangkat ke rumah kontrakan Terdakwa diantar oleh Sdr. ARI (DPS), ketika sampai dirumah Terdakwa pada saat itu Korban berkenalan dengan Terdakwa yang mengaku dirinya adalah Dukun yang dapat melakukan penggandaan uang secara ghoib, pada saat itu Korban mengatakan kepada Terdakwa mempunyai hutang kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah) yang tidak mungkin mampu dibayar, mendengar hal tersebut Terdakwa mengatakan “URANG NAMBUT DUIT KA IBU RATU, MUN HAYANG DUIT SAMILYAR KUDU AYA DUIT SAJUTA, MUN HAYANG DUIT SAPULUH MILYAR KUDU AYA DUIT SAPULUH JUTA, MUN HAYANG DUIT DUA PULUH LIMA MILYAR KUDU AYA DUIT DUA PULUH LIMA JUTA” (ARTINYA “SAYA PINJEM UANG KE IBU RATU, KALAU MAU UANG SATU MILYAR HARUS ADA UANG SATU JUTA, KALAU MAU UANG SEPULUH MILYAR HARUS ADA UANG SEPULUH JUTA, KALAU MAU UANG DUA PULUH LIMA MILYAR HARUS ADA UANG DUA PULUH LIMA JUTA”), lalu Korban menyampaikan kepada Terdakwa ingin mendapatkan uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan “GAMPANG HUTANG SAMILYAR DUA RATUS JUTA MAH, ENGKE GE KABAYAR DA AREK MENANG DUIT DUA PULUH LIMA MILYAR KADIEUKEUN DUIT DUA PULUH LIMA JUTA KA URANGKEUN” (ARTINYA “GAMPANG HUTANG SATU MILYAR DUA RATUS JUTA, NANTI JUGA KEBAYAR KAN AKAN DAPAT UANG DUA PULUH LIMA MILYAR  BERIKAN UANG DUA PULUH LIMA JUTA KEPADA SAYA”), dengan syarat tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada siapapun serta Korban harus tinggal di rumah kontrakan yang Terdakwa tempati, karena merasa yakin dengan perkataan Terdakwa tersebut akhirnya Korban menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara bertahap sejak bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, yaitu sebagai berikut :
  1. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
  2. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  3. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
  5. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  7. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  8. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  9. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  10. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
  11. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Juni – Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
  12. Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  13. Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  14. Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.950.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  15. Pada hari Rabu tanggal tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Karangpapak Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Korban telah menyerahkan Uang secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).

Dengan total keseluruhan uang Korban yang telah diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap kali Korban telah menyerahkan uang, Terdakwa keluar dari rumah kontrakan dengan alasan akan langsung melakukan ritual di Samudera Beach Hotel (SBH) Palabuhanratu.

  • Setelah Korban menyerahkan uang tersebut Terdakwa meminta lagi uang kepada Korban dengan alasan uangnya masih kurang untuk proses penggandaan uang yaitu : shodakoh ke anak yatim, kiparat (shodakoh ke orang tua jompo) dan untuk berkurban memotong domba, jika Korban tidak menyerahkan uang kepada Terdakwa maka uang sebesar  Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) akan hangus dan Korban akan berubah menjadi hewan biawak, karena merasa takut berubah menjadi hewan biawak maka Korban menuruti permintaan Terdakwa dengan menyerahkan uang kepada pelaku secara terus - menerus, namun ternyata apa yang disampaikan oleh Terdakwa tidak terbukti (bohong) dimana setelah Korban menyerahkan uang tersebut ternyata Korban tidak pernah menerima uang sebesar  Rp. 25.000.000.000,- (Dua puluh lima milyar rupiah) dari Terdakwa hasil dari penggandaan uang tersebut dan hingga sekarang uang milik Korban tidak dikembalikan.
  • Bahwa setelah Korban menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), ternyata Terdakwa mengatakan uangnya masih saja kurang, sehingga Korban menjadi curiga dan memberitahukan hal tersebut kepada keluarga Korban yaitu Saksi ATO ISMANTO Bin HANI dan akhirnya Saksi ATO ISMANTO Bin HANI datang bersama dengan teman-temannya yaitu Sdr. BETUT, Sdr. ALEK dan Sdr. BAMBANG Als JABANG kerumah kontrakan tersebut, lalu Korban memancing Terdakwa untuk datang kerumah kontrakan dengan mengatakan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) sudah ada dan menyuruh Terdakwa agar datang kerumah kontrakan untuk mengambilnya, setelah Terdakwa datang kerumah kontrakan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB kemudian Korban dan Saksi ATO serta teman-temannya mengamankan Terdakwa lalu menanyai Terdakwa terkait penggandaan uang tersebut yang diakui Terdakwa sebenarnya tidak dapat melakukan penggandaan uang, selanjutnya Korban dan Saksi ATO serta teman-temannya membawa Terdakwa ke Kantor Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa terima dari Korban telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi (berfoya– foya), yaitu pergi ke tempat hiburan malam / warung remang-remang dan main dengan perempuan malam.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban OBAR Bin (Alm) DANTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.950.000,- (Tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa U. AJI DIMYATI  Bin SUHRODI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya