Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2113/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di kosan terdakwa di Kampung Berkah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa membuka akun Instagram dengan nama godtrees.id yang diketahuinya menjual Narkotika jenis tembakau Sintetis, lalu terdakwa mengirim pesan / Chat dengan akun Instagram tersebut memesan tembakau Sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa mentransfer uang ke rekening BCA sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu pemilik akun Instagram tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil paket tembakau sintetisnya didaerah Bogor, selanjutnya terdakwa mengajak saksi RAKA ADITYA PRATAMA Als DUDUNG Bin WATTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengantar terdakwa mengambil paket tembakau sintetis tersebut lalu berangkat menuju daerah Bogor menggunakan kendaraan umum (angkot), dan sekitar pukul 08.30 WIB sesampainya didaerah Summarecon Bogor terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic ziplock bening berisikan tembakau dalam plastic bening yang tersimpan dibawah selokan, setelah menerima paket tembakau sintetis tersebut terdakwa bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA langsung pulang menuju kosan terdakwa di daerah Kampung Berkah Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.
•    Bahwa setelah terdakwa mendapatkan paket tembakau sintetis sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB ketika sedang berada di kosan terdakwa,  saksi RAKA ADITYA PRATAMA bermaksud ingin membeli tembakau sintetis terdakwa yang saat itu terdakwa pun menyetujuinya dan bermufakat untuk bertransaksi menjual dan membeli paket tembakau sintetis tersebut, yang saat itu terdakwa pun menjual sebanyak 15 (lima belas) gram atau 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan tembakau sintetis kepada saksi RAKA ADITYA PRATAMA yang dibeli dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 25 (dua puluh lima) gram atau 1 (satu) bungkus plastic ziplock berisikan tembakau sintetis kepada Akun Instagram dengan nama “silvianurjanah” yang terdakwa simpan di sekitar Jalan Cipari Desa Cisaat Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menerima transferan uang dari pemilik akun IG tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian paket tembakau sintetis tersebut, kemudian untuk sisa paket tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram terdakwa linting dan digunakan sendiri hingga habis.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah saksi SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL lalu menanyakan perihal Narkotika yang dimilikinya yang saat itu terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL tidak mengakuinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip bening sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) dibungkus bekas permen Kiss dan 4 (empat) plastic ziplock hitam sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) yang tersimpan dibawah kursi, setelah itu anggota Polisi menginterogasi terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL perihal Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang diakui milik saksi RAKA ADITYA PRATAMA hasil membeli dari terdakwa dan oleh saksi RAKA ADITYA PRATAMA disimpan dibawah kursi didalam rumah milik saksi SADAM GOVAL, setelah diinterogasi terdakwa pun mengaku telah menjual paket Tembakau Sintetis tersebut kepada saksi RAKA ADITYA PRATAMA yang sebelumnya milik terdakwa hasil membeli melalui akun Instagram godtress.id bertujuan untuk diedarkan / dijualbelikan, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Pocket Scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Smartphone IOS merk Iphone 11 warna Purple milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL berikut barang bukti tersebut lalu membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6288 gram (No. BB : 1884/2024/PF),
-    7 (tujuh) bungkus bekas permen “Kiss” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,5878 gram (No. BB : 1885/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 1884/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,1735 gram,
-    No. BB : 1885/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,9517 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Urut  04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------------- ATAU --------------
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah saksi SADAM GOVAL Als GOPUR Bin DEDE S (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA di Kampung Cibuntu Rt.005/Rw.004 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis kemudian anggota polisi menanyakan identitas dari terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL lalu menanyakan perihal Narkotika yang dimilikinya yang saat itu terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL tidak mengakuinya namun kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah dan berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Magnum Filter didalamnya berisi 7 (tujuh) plastic klip bening sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) dibungkus bekas permen Kiss dan 4 (empat) plastic ziplock hitam sedang masing-masing berisikan Tembakau Sintetis (SINTE) yang tersimpan dibawah kursi, setelah itu anggota Polisi menginterogasi terdakwa dengan saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL perihal Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yang diakui milik saksi RAKA ADITYA PRATAMA hasil membeli dari terdakwa dan oleh saksi RAKA ADITYA PRATAMA disimpan dibawah kursi didalam rumah milik saksi SADAM GOVAL, setelah diinterogasi terdakwa pun mengaku telah menjual paket Tembakau Sintetis tersebut kepada saksi RAKA ADITYA PRATAMA yang sebelumnya milik terdakwa hasil membeli melalui akun Instagram godtress.id bertujuan untuk diedarkan / dijualbelikan, selain itu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Digital Pocket Scale warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit Smartphone IOS merk Iphone 11 warna Purple milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi RAKA ADITYA PRATAMA dan saksi SADAM GOVAL berikut barang bukti tersebut lalu membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan barang bukti yang disita sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4086/NNF/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,6288 gram (No. BB : 1884/2024/PF),
-    7 (tujuh) bungkus bekas permen “Kiss” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,5878 gram (No. BB : 1885/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 1884/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic zipper warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,1735 gram,
-    No. BB : 1885/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 3,9517 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung MDMB-43n PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak  yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa GIRI HENDRIYAN Als GIRI Bin UJANG HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor Urut  04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya