| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
| Nomor Perkara |
80/Pdt.P/2025/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Jumat, 19 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Zulfikar | Sugiarta |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permintaan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membuatkan Akta Kelahiran atas nama SUGIARTA TJOENG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3171020303630002 dari yang semula tercatat atas nama SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor : 3202110411150014 tertanggal 23 Juli 2019 dari yang semula tercatat atas nama SUGIARTA diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi segera setelah di tunjukkannya Penetapan ini untuk mencatat tentang penggantian nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor : 4/Th.1991 tertanggal 01 April 1991 dari yang semula tercatat atas nama TJOENG DJIT MIN diganti menjadi SUGIARTA TJOENG;
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |