| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH Bin SOLIHIN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor UPTD PSDA Irigasi di Kampung Cijengkol Rt.005/Rw.003 Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN sedang berada dirumah Sdr. NEHI (DPO) di derah Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mengajak Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum yang saat itu Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN pun menyetujuinya, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat 1 (satu) buah Kunci Later T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Selanjutnya para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN membonceng Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mencari sasaran lokasi yang akan diambil barangnya menuju daerah Puncak Buluh Jampuangkulon, kemudian ketika waktu menunjukan sekitar pukul 03.00 WIB para terdakwa berhenti di depan Kantor UPTD PSDA Irigasi di Kampung Cijengkol Rt.005/Rw.003 Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang saat itu para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : F-3228-UAF tahun 2016 Noka : MH1JFP2E1227015, Nosin : JFP2E1227015 milik saksi korban ACEP KURNIADI Bin MARPUDIN yang terparkir dihalaman depan Kantor. Selanjutnya para terdakwa terlebih dahulu memastikan situasi sekitar Kantor UPTD PSDA Irigasi dan setelah dirasa aman lalu para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN menunggu diatas sepeda motor Honda Beat yang dikemudikannya sambil mengawasi keadaan sekitar Kantor UPTD PSDA Irigasi sedangkan Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH berjalan menghampiri lokasi Kantor tersebut dan untuk sampai pada barang yang akan diambilnya terlebih dahulu Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH merusak kunci gembok pintu pagar samping menggunakan kunci Leter T yang dibawanya, setelah pintu pagarnya terbuka Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH langsung berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban yang saat itu Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH melihat dari jendela kantor ada saksi korban yang sedang tertidur didalam ruangan, kemudian Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban menggunakan kunci leter T setelah itu Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mendorong sepeda motor keluar dari halaman Kantor tersebut melalui pintu pagar samping yang telah dirusaknya dan langsung membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut diikuti oleh Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban menuju rumah Sdr. NEHI (DPO) dan menjualnya kepada Sdr. NEHI (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu dibagi-bagi dimana Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya perbuatan para terdakwa pun diketahui oleh saksi korban lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ACEP KURNIADI Bin MARPUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH Bin SOLIHIN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH Bin SOLIHIN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor UPTD PSDA Irigasi di Kampung Cijengkol Rt.005/Rw.003 Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN sedang berada dirumah Sdr. NEHI (DPO) di derah Cibodas Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mengajak Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum yang saat itu Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN pun menyetujuinya, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat 1 (satu) buah Kunci Later T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Selanjutnya para terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN membonceng Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mencari sasaran lokasi yang akan diambil barangnya menuju daerah Puncak Buluh Jampuangkulon, lalu sekitar pukul 03.00 WIB para terdakwa berhenti di depan Kantor UPTD PSDA Irigasi di Kampung Cijengkol Rt.005/Rw.003 Desa Cikarang Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang saat itu para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : F-3228-UAF tahun 2016 Noka : MH1JFP2E1227015, Nosin : JFP2E1227015 milik saksi korban ACEP KURNIADI Bin MARPUDIN. Selanjutnya setelah situasi sekitar Kantor UPTD PSDA Irigasi dirasa aman lalu para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN menunggu diatas sepeda motor Honda Beat yang dikemudikannya sambil mengawasi keadaan sekitar Kantor UPTD PSDA Irigasi sedangkan Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH berjalan menghampiri lokasi Kantor tersebut dan untuk sampai pada barang yang akan diambilnya terlebih dahulu Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH merusak kunci gembok pintu pagar samping menggunakan kunci Leter T yang dibawanya, setelah pintu pagarnya terbuka Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH langsung berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T setelah itu Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mendorong sepeda motor keluar melalui pintu pagar samping yang telah dirusaknya dan langsung membawa pergi sepeda motor milik saksi korban tersebut diikuti oleh Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban menuju rumah Sdr. NEHI (DPO) dan menjualnya kepada Sdr. NEHI (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu dibagi-bagi dimana Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya perbuatan para terdakwa pun diketahui oleh saksi korban lalu melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Jampangkulon untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ACEP KURNIADI Bin MARPUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I. FERI HIDAYATULOH Bin SOLIHIN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DEDEN KURNIAWAN Als BREW Bin PIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |