Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
355/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2285/M.2.30/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------ Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan Stasiun KAI Cicurug Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram . Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG telah ditangkap oleh saksi TRYA SRI WIDODO didepan Stasiun KAI Kel dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan (informan) bahwa terdapat seorang laki-laki yang diindikasi membawa narkotika jenis shabu, kemudian saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Kepolisian menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri selanjutnya menggeledah terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG dan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 kemudian terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG beserta barang bukti ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu. ------------ Perbuatan Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- ATAU --------- ------------ Bahwa Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di depan Stasiun KAI Cicurug Kel. dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG telah ditangkap oleh saksi TRYA SRI WIDODO didepan Stasiun KAI Kel dan Kec. Cicurug Kab. Sukabumi, berdasarkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan (informan) bahwa terdapat seorang laki-laki yang diindikasi membawa narkotika jenis shabu, kemudian saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Kepolisian menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi para saksi melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri selanjutnya menggeledah terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG dan didalam saku jaket bagian dalam sebelah kiri terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan Sabu didalam plastik warna merah dibungkus plastik warna hitam dilakban bening bertuliskan angka 100 kemudian terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG beserta barang bukti ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu. ------------ Perbuatan Terdakwa RIKI ROSAEPU NANDANG Als IKI Bin H. ENDANG HERNANDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |