Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
3.HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN
4.HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3273 /M.2.30/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN[Penahanan]
2HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di dekat Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Manglad RT 009 RW 004 Desa Kalapanunggal Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi, Terdakwa I yang menerima pesan Facebook dari seseorang yang bernama Sdr. MUNIR (DPO) yang menawarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer. Kemudian Terdakwa I dan Sdr. MUNIR (DPO) bertukar nomor telepon Whatsapp dan Terdakwa I bersepakat ditelepon untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. MUNIR (DPO). Lalu Sdr. MUNIR (DPO) mengirimkan nomor rekening DANA dan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II bersepakat untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer secara patungan dengan tujuan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut akan dijual atau diedarkan kembali secara bebas. Kemudian Terdakwa I mentransfer melalui BRI-Link lalu Sdr. MUNIR (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan obat jenis Tramadol dan Hexymer ke Handphone Terdakwa I di Stasiun Parungkuda Kab. Sukabumi tepatnya disamping tembok warung dekat rel. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dengan menggunakan kendaraan umum menuju ke Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, para Terdakwa menemukan kantong plastik hitam berisikan obat jenis Tramadol dan Hexymer dan membawanya kembali ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama, hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 para Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARUL (DPO) di pinggir jalan dekat bengkel motor di Kampung Talang Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. ARUL (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir TRAMADOL seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh) butir HEXYMER seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash, yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli makan, minum, dan rokok, hingga tersisa Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa I juga sempat mengonsumsi 2 (dua) butir TRAMADOL dan Terdakwa II mengonsumsi 2 (dua) butir HEXYMER.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, sekira pukul 18.30, pada saat pada Terdakwa berada di Kampung Manglad RT 009 RW 004, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I dan Terdakwa II bertikai sehingga para Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal yang sedang piket, ingin melerai para Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian tersebut menanyakan alasan keributan yang terjadi antara para Terdakwa. Lalu atas jawaban para Terdakwa yang sempat berkelit-kelit, Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal merasa curiga kepada para Terdakwa dan menanyakan apakah para Terdakwa menggunakan Narkotika atau Obat Keras. Kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa dirinya menggunakan Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL. Selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal menanyakan kepemilikian Sediaan Farmasi tersebut. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL dan HEXYMER dan menunjukkan tempat disimpannya Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL dan HEXYMER yakni di kamar Terdakwa I dan menemukan 98 (sembilan puluh delapan) butir obat jenis TRAMADOL dalam bentuk kemasan strip dan 138 (seratus tiga puluh delapan) butir jenis HEXYMER dalam plastik klip bening. Setelah itu Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal juga menyita 1 (satu) unit IOS APPLE IPHONE XR warna biru dengan nomor simcard Indosat 085603151286 dan uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4069/NOF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dengan barang bukti:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo TMD berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9672 gram diberi nomor barang bukti 2678/2025/OF;
    • 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 8 (delapan) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9672 gram diberi nomor barang bukti 2679/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2678/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
    • 2678/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Para Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ---------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN pada sekira hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Kampung Manglad RT 009 RW 004, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025, sekira pukul 18.30, pada saat paraTerdakwa berada di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Manglad RT 009 RW 004, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I dan Terdakwa II bertikai sehingga pada Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal yang sedang piket, ingin melerai para Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian tersebut menanyakan alasan keributan yang terjadi antara para Terdakwa. Lalu atas jawaban para Terdakwa yang sempat berkelit-kelit, Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal merasa curiga kepada para Terdakwa dan menanyakan apakah para Terdakwa menggunakan Narkotika atau Obat Keras. Kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa dirinya menggunakan Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL. Selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal menanyakan kepemilikian Sediaan Farmasi tersebut. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui kepemilikan Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL dan HEXYMER dan menunjukkan tempat disimpannya Sediaan Farmasi jenis TRAMADOL dan HEXYMER yakni di kamar Terdakwa I dan menemukan 98 (sembilan puluh delapan) butir obat jenis TRAMADOL dalam bentuk kemasan strip dan 138 (seratus tiga puluh delapan) butir jenis HEXYMER dalam plastik klip bening. Setelah itu Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal juga menyita 1 (satu) unit IOS APPLE IPHONE XR warna biru dengan nomor simcard Indosat 085603151286 dan uang tunai sebesar Rp 255.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah itu para Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kalapanunggal untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Manglad RT 009 RW 004 Desa Kalapanunggal Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi, Terdakwa I yang menerima pesan Facebook dari seseorang yang bernama Sdr. MUNIR (DPO) yang menawarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir obat jenis Hexymer. Kemudian Terdakwa I dan Sdr. MUNIR (DPO) bertukar nomor telepon Whatsapp dan Terdakwa I bersepakat ditelepon untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer dari Sdr. MUNIR (DPO). Lalu Sdr. MUNIR (DPO) mengirimkan nomor rekening DANA dan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II bersepakat untuk membeli obat jenis Tramadol dan Hexymer secara patungan dengan tujuan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut akan dijual atau diedarkan kembali secara bebas. Kemudian Terdakwa I mentransfer melalui BRI-Link lalu Sdr. MUNIR (DPO) mengirimkan peta lokasi tempelan obat jenis Tramadol dan Hexymer ke Handphone Terdakwa I di Stasiun Parungkuda Kab. Sukabumi tepatnya disamping tembok warung dekat rel. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dengan menggunakan kendaraan umum menuju ke Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, para Terdakwa menemukan kantong plastik hitam berisikan obat jenis Tramadol dan Hexymer dan membawanya kembali ke rumah Terdakwa I.
  • Bahwa kemudian masih pada hari yang sama, hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 para Terdakwa bertemu dengan Sdr. ARUL (DPO) di pinggir jalan dekat bengkel motor di Kampung Talang Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi dan menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada Sdr. ARUL (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir TRAMADOL seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 60 (enam puluh) butir HEXYMER seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai/cash, yang mana uang hasil penjualan tersebut digunakan bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membeli makan, minum, dan rokok, hingga tersisa Rp.255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa I juga sempat mengonsumsi 2 (dua) butir TRAMADOL dan Terdakwa II mengonsumsi 2 (dua) butir HEXYMER.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4069/NOF/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dengan barang bukti:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo TMD berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9672 gram diberi nomor barang bukti 2678/2025/OF;
    • 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 8 (delapan) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9672 gram diberi nomor barang bukti 2679/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 2678/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
    • 2678/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Para Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I HAIKAL NURHIKMAT Als IKAL Bin SYARIPUDIN dan Terdakwa II HILDAN NUGRAHA Als IDAN Bin JEJEN JAENUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya