Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 404 /M.2.30/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH bersama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA dan Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira siang hari, Terdakwa datang ke rumah Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN yang bertempat di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lalu Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dari Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN sebanyak 4 box (200 butir) dengan harga seluruhnya Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau dengan harga Rp.225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir), dengan pembayaran yang dicicil Terdakwa. Kemudian setelah menerima obat tramadol tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah  menggunakan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol : F-3696-UAS.    

Bahwa saat di rumah, Terdakwa yang tinggal bersama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA di rumah tersebut, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA untuk menjualkan obat jenis Tramadol yang ada pada Terdakwa, yang kemudian setelah laku terjual, Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA menyetorkan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA menerima tawaran Terdakwa tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira sore hari, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP sebanyak 1 box (50 butir) obat Tramadol untuk diedarkan atau dijual lagi dengan kewajiban setoran kepada sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu kepada Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA Terdakwa menyerahkan 2 box (100 butir) obat Tramadol untuk dijual lagi dengan kewajiban setor sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Lalu sisa obat tramadol yang ada pada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir dikonsumsi Terdakwa sendiri dan sisanya sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) butir disimpan Terdakwa. 

Bahwa kemudian saat Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA berada di rumah yang bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang melakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras jenis Tramadol, kemudian menanyakan terkait obat keras jenis Tramadol, lalu Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA langsung mengakui dan mengatakan bahwa obat keras jenis Tramadol tersebut mereka simpan di bawah meja yang terletak di ruang dapur.  Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA mengaku mendapatkan obat Jenis Tramadol tersebut dari Sdr MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP yang tinggal bersama sama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA di rumah tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saat terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa langsung  diamankan oleh saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 43 butir di dalam tas yang dibawa Terdakwa,, selain itu disita 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol : F-3696-UAS yang digunakan terdakwa untuk membeli Obat jenis Tramadol tersebut dan 1 ( satu ) unit Handphone RedMi warna Putih Dengan No SIM Card – 0856-0314-4127 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi dalam jual beli obat jenis tramadol tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4962/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5110 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
  • Barang bukti tersebut disita dari MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2448/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2599 gram.

 

Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

---------- Perbuatan Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

A T A U

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH bersama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA dan Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di rumah di Kampung Tanjungmukti Rt. 002/014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat kerasyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira siang hari, Terdakwa datang ke rumah Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN yang bertempat di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lalu Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dari Saksi GILANG MARDYANSYAH Bin DEDE SAEPUDIN sebanyak 4 box (200 butir) dengan harga seluruhnya Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau dengan harga Rp.225.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per box (isi 50 butir), dengan pembayaran yang dicicil Terdakwa. Kemudian setelah menerima obat tramadol tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah  menggunakan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol : F-3696-UAS.   

Bahwa saat di rumah, Terdakwa yang tinggal bersama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA di rumah tersebut, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA untuk menjualkan obat jenis Tramadol yang ada pada Terdakwa, yang kemudian setelah laku terjual, Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA menyetorkan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA menerima tawaran Terdakwa tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira sore hari, Terdakwa menyerahkan kepada Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP sebanyak 1 box (50 butir) obat Tramadol untuk diedarkan atau dijual lagi dengan kewajiban setoran kepada sebesar Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Lalu kepada Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA Terdakwa menyerahkan 2 box (100 butir) obat Tramadol untuk dijual lagi dengan kewajiban setor sebesar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Lalu sisa obat tramadol yang ada pada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) butir dikonsumsi Terdakwa sendiri dan sisanya sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) butir disimpan Terdakwa. 

Bahwa kemudian saat Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA berada di rumah yang bertempat di Kampung Tanjungmukti Rt. 002, Rw.014 Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, datanglah Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi saat sedang melakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran obat keras jenis Tramadol, kemudian menanyakan terkait obat keras jenis Tramadol, lalu Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA langsung mengakui dan mengatakan bahwa obat keras jenis Tramadol tersebut mereka simpan di bawah meja yang terletak di ruang dapur.  Saksi dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA mengaku mendapatkan obat Jenis Tramadol tersebut dari Sdr MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP yang tinggal bersama sama dengan Saksi MUHAMAD NABIEL Als ABIL Bin ASEP dan Saksi ALDI ABDUL AZIZ Als ADEN Bin SUPARTA di rumah tersebut.

Bahwa kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saat terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa langsung  diamankan oleh saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 43 butir di dalam tas yang dibawa Terdakwa, selain itu disita 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nopol : F-3696-UAS yang digunakan terdakwa untuk membeli Obat jenis Tramadol tersebut dan 1 ( satu ) unit Handphone RedMi warna Putih Dengan No SIM Card – 0856-0314-4127 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi dalam jual beli obat jenis tramadol tersebut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4962/NOF/2024 tanggal 26 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,5110 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
  • Barang bukti tersebut disita dari Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2448/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2599 gram.

 

Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan juga tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika para terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau resep dokter dan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MOCH ARIF RAHMAN Als BOIP Bin AYI NASRULOH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya