Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Cbd DADAN SONTANI DUDI SUHERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADAN SONTANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vitalis Jenarus, SH.DADAN SONTANI
Tergugat
NoNama
1DUDI SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENGKOS KOSASIH
2YAYAH
3ALIM
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti hak atas tanah yang terletak di di Jl. Pelabuhan Ratu II, KM 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, keluharan Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi adalah Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Desa Bojong atas nama NY. OCIH tersebut, telah diperbaharui karena adanya pemekaran Desa Bojong menjadi Desa Bojong Raharja, sehingga dubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1899/Desa Bojong Raharja atas nama NY. OCIH (terlampir) dan terdaftar resmi pada Kementerian Agraria/ATR/BPN baik secara analog maupun digital elektronik.
  4. Menyatakan tindakan Penguasaan dan Pengusahaan Tergugat atas tanah yang terletak di di Jl. Pelabuhan Ratu II, KM 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, keluharan Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi adalah  tindakan Penguasaan dan Pengusahaan yang melawan hukum dan atau tidak sah.
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil berupa biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat ditambah dengan bunga sebesar     Rp. 2.332.325.360,- (dua milliard tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima tiga ratus enam puluh rupiah)  secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil berupa potensi pendapatan Penggugat sejak tahun 1997 sampai dengan tahun 2025  adalah sebesar Rp. 33.600.000.000,- (tiga puluh tiga milliard enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
  7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun tanpa kecuali untuk menghentikan seluruh kegiatan penguasaan dan pengusahaan atas tanah yang terletak di Jl. Pelabuhan Ratu II, KM 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, keluharan Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo.
  8. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah yang terletak di Jl. Pelabuhan Ratu II, KM 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, keluharan Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 1899/Desa Bojong Raharja atas nama NY. OCIH., sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo.
  9. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (Turut Tergugat IV) segera melakukan tindakan hukum berupa pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 88/Bojong Raharja, atas nama DUDI SUHERMAN;
  10. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor untuk melakukan tindakan lelang terhadap tanah yang terletak di Jl. Pelabuhan Ratu II, KM 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, keluharan Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 1899/Desa Bojong Raharja atas nama NY. OCIH.
  11. Menghukum  Tergugat  uang paksa (dwangsoom)  sebesar Rp 1.000.000,-  (satu juta  rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan  ini berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan Perkara ini.
  13. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak