| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ROHIM ALIAS KOSIM BIN AAD pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menghubungi sdr. Abang (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada sdr. Abang (DPO), lalu Sdr. Abang (DPO) mengatakan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dengan tujuan meminta uang pembelian obat sediaan farmasi jenis Tramadol terlebih dahulu sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa bertemu saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dan melakukan pembayaran uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) melalui BRI-Link kepada sdr. Abang (DPO), setelah itu sdr. Abang (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk mengambil obat jenis Tramadol tersebut di Jembatan Sekarwangi Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud menggunakan kendaraan umum, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan ciri-ciri: laki-laki, berusia sekira 25 tahun, mengendarai motor Beat warna hitam, menggunakan helm warna merah muda dan jaket hitam yang merupakan orang suruhan dari sdr. Abang (DPO), kemudian Terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dari seseorang tersebut, lalu Terdakwa langsung pergi menemui saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, lalu Terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut kepada saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, kemudian saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 5 (lima) butir kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00WIB saksi Eka Yanuar, saksi Trya Sri Widodo dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Renaldi Alias Rey Bin Aben yang merupakan saksi dalam perkara ini/dilakukan penuntutan secara terpisah sering melakukan transaksi jual-beli obat terlarang berupa obat jenis Tramadol di sekitar Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Griya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut pergi menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dengan memperlihatkan surat tugas, kemudian Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan terhadap saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dan ditemukan antara lain barang berupa: obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir, kemudian saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben mengakui obat sediaan farmasi jenis Tramadol diperoleh dari Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben tersebut Terdakwa berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT003/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, lalu Anggota Polres Sukabumi bersama saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Terdakwa, lalu Anggota Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa 5 obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 10 tahun 2022 warna biru dengan nomor simcard AXIS 0831-8199-501 milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben serta Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4077/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3400 gram (No. BB : 2684/2025/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2684/2025/OF, mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
- No. BB 2684/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ROHIM ALIAS KOSIM BIN AAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ROHIM ALIAS KOSIM BIN AAD pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bojong Kawung RT003/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 04.00WIB saksi Eka Yanuar, saksi Trya Sri Widodo dan saksi Sandi Aditia Mulyadi (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki bernama Renaldi Alias Rey Bin Aben yang merupakan saksi dalam perkara ini/dilakukan penuntutan secara terpisah sering melakukan transaksi jual-beli obat terlarang berupa obat jenis Tramadol di sekitar Wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Griya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut pergi menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dengan memperlihatkan surat tugas, kemudian Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengeledahan terhadap saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dan ditemukan antara lain barang berupa: obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir, kemudian saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben mengakui obat sediaan farmasi jenis Tramadol diperoleh dari Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi tersebut melakukan pengembangan dan berdasarkan informasi dari saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben tersebut Terdakwa berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Bojong Kawung RT003/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, lalu Anggota Polres Sukabumi bersama saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben menuju lokasi yang dimaksud dan tiba di lokasi yang dimaksud Anggota Polres Sukabumi tersebut menemui Terdakwa, lalu Anggota Polres Sukabumi melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan barang berupa 5 obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip/obat jenis Tramadol dan 1 (satu) unit smartphone android merek REDMI 10 tahun 2022 warna biru dengan nomor simcard AXIS 0831-8199-501 milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polres Sukabumi tersebut membawa Terdakwa dan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben serta Barang Bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada Terdakwa, lalu Terdakwa langsung menghubungi sdr. Abang (DPO) melalui pesan WhatsAppdengan tujuan memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada sdr. Abang (DPO), lalu Sdr. Abang (DPO) mengatakan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dan dijual dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dengan tujuan meminta uang pembelian obat sediaan farmasi jenis Tramadol terlebih dahulu sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa bertemu saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea dan Terdakwa menerima uang sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dari saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben dan melakukan pembayaran uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) melalui BRI-Link kepada sdr. Abang (DPO).
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui setelah melakukan pembayaran melalui BRI-Link kepada sdr. Abang (DPO) mengambil obat jenis Tramadol tersebut di Jembatan Sekarwangi Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan ciri-ciri: laki-laki, berusia sekira 25 tahun, mengendarai motor Beat warna hitam, menggunakan helm warna merah muda dan jaket hitam yang merupakan orang suruhan dari sdr. Abang (DPO), kemudian Terdakwa menerima obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dari seseorang tersebut.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui setelah Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersebut Terdakwa langsung pergi menemui saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben di Kampung Bojong Kawung RT004/RW008 Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi yang tepatnya di samping SDN 02 Kalaparea, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, lalu Terdakwa menyerahkan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut kepada saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben, kemudian saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben memberikan obat sediaan farmasi jenis Tramadol tersedia sebanyak 5 (lima) butir kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan saksi Renaldi Alias Rey Bin Aben.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4077/NOF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H.. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3400 gram (No. BB : 2684/2025/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 2684/2025/OF, mengandung Tramadol.
Kesimpulan:
- No. BB 2684/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ROHIM ALIAS KOSIM BIN AAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |