| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa ABRAR AHMAD Als FINO Bin AHMAD B (Alm) diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di Kampung Badak Putih Rt. 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB setelah pulang bekerja Terdakwa datang kerumah Saksi ESIH Binti DASUKI (Alm) yang merupakan mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Badak Putih Rt. 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan keberadaan Saksi RIA ANGGRAENI Binti BAHARUDIN yang merupakan istri siri Terdakwa dan anak kandung Saksi ESIH, kemudian Saksi ESIH mengatakan “TENANGIN DULU SABAR DULU MANDI DULU”, lalu Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi ESIH keberadaan Saksi RIA namun Saksi ESIH menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah Saksi ASEP Bin DASUKI (Alm) yang merupakan kakak kandung Saksi ESIH untuk menanyakan keberadaan Saksi RIA, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi ASEP untuk menanyakan Saksi RIA namun Saksi ASEP mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi RIA, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi ESIH dan sambil memegangi Saksi ESIH Terdakwa kembali menanyakan dimana keberadaan Saksi RIA dan mengapa Saksi ESIH menyembunyikan Saksi RIA, mendengar keributan yang dibuat oleh Terdakwa kemudian Saksi HERDIANA Als EHEK Bin HERMAN menghampiri sambil mengatakan “JANGAN KAYAK GITU TENANGIN DULU A” lalu Terdakwa mengatakan “YAH DIMANA ISTRI SAYA, TOLONG KASIH TAU Saksi ESIH BAPAKAN SUAMINYA KEPALA RUMAH TANGGA”, setelah mengatakan hal tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dapur danm mengambil 1 (Satu) buah Pisau kecil bergagang warna Pink yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk mengancam dan menakut – nakuti Saksi HERDIANA agar mau mengatakan dimana keberadaan Saksi RIA, namun setelah Terdakwa mengambil pisau Saksi HERDIANA dan Saksi ESIH sudah tidak ada di dalam rumah, kemudian Terdakwa pergi keluar dan melihat Saksi HERDIANA sedang berjalan ke rumah Saksi ASEP lalu masuk ke dalam rumah Saksi ASEP, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi HERDIANA dan setelah sampai di rumah Saksi ASEP Terdakwa mengatakan “MAKSUD KALIAN APA DISEMBUNYIKAN ISTRI SAYA KENAPA TIDAK ADA YANG MAU MEMBERITAHU SAYA DIMANA KEBERADAAN ISTRI SAYA”, pada saat itu Terdakwa masih membawa Pisau dan melihat hal tersebut Saksi ASEP yang berada didalam rumah langsung mengambil pisau yang Terdakwa pegang sambil mengatakan “NGAPAIN BAWA PISAU JANGAN KAYAK GITU ISTIGFAR TENANGIN”, lalu Terdakwa mengatakan “MENGAPA BEGINI BETUL KALIAN KEPADA SAYA APA KALIAN INGIN MENGETES SAYA”, kemudian datang Saksi ADE JOY Bin ADIT (Alm) ke rumah tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa “JANGAN MACAM MACAM DISINI” kemudian Terdakwa membuka baju dan bertanya “APAKAH KAMU MAU TES SAYA DAN CARI SAYA BAGIAN TUBUH SAYA YANG LEMBEK”, kemudian Saksi JOY mengatakan “JANGAN KAYAK GITU TENANGIN TENANGIN”, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi ESIH lalu melakukan pengerusakan terhadap barang – barang yang ada di dalam rumah Saksi ESIH dengan cara merusak 1 (Satu) buah kipas dengan cara di banting menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa merusak 1 (Satu) buah TV dengan cara di pukul menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa memukul 1 (Satu) buah sound yang ada berada disamping TV hingga jatuh dan hancur, selanjutnya Terdakwa merusak 1 (Satu) buah kaca rak TV yang berwarna Hijau dengan cara di tendang menggunakan kaki kanan, terakhir Terdakwa membuka lemari pakaian warna Hijau dan Cokelat milik Saksi RIA lalu Terdakwa mengambil baju-baju milik Saksi RIA kemudian merobek baju-baju tersebut hingga rusak.
- Dengan adanya kejadian tersebut Saksi ESIH mengalami kerugian materiil berupa rusaknya barang-barang yang dihancurkan oleh Terdakwa serta mengalami trauma dan takut atas kejadian tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa ABRAR AHMAD Als FINO Bin AHMAD B (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa ABRAR AHMAD Als FINO Bin AHMAD B (Alm) pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di Kampung Badak Putih Rt. 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB setelah pulang bekerja Terdakwa datang kerumah Saksi ESIH Binti DASUKI (Alm) yang merupakan mertua Terdakwa yang beralamat di Kampung Badak Putih Rt. 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk menanyakan keberadaan Saksi RIA ANGGRAENI Binti BAHARUDIN yang merupakan istri siri Terdakwa dan anak kandung Saksi ESIH, kemudian Saksi ESIH mengatakan “TENANGIN DULU SABAR DULU MANDI DULU”, lalu Terdakwa kembali menanyakan kepada Saksi ESIH keberadaan Saksi RIA namun Saksi ESIH menyuruh Terdakwa untuk pergi ke rumah Saksi ASEP Bin DASUKI (Alm) yang merupakan kakak kandung Saksi ESIH untuk menanyakan keberadaan Saksi RIA, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi ASEP untuk menanyakan Saksi RIA namun Saksi ASEP mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan Saksi RIA, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi ESIH dan sambil memegangi Saksi ESIH Terdakwa kembali menanyakan dimana keberadaan Saksi RIA dan mengapa Saksi ESIH menyembunyikan Saksi RIA, mendengar keributan yang dibuat oleh Terdakwa kemudian Saksi HERDIANA Als EHEK Bin HERMAN menghampiri sambil mengatakan “JANGAN KAYAK GITU TENANGIN DULU A” lalu Terdakwa mengatakan “YAH DIMANA ISTRI SAYA, TOLONG KASIH TAU Saksi ESIH BAPAKAN SUAMINYA KEPALA RUMAH TANGGA”, setelah mengatakan hal tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dapur danm mengambil 1 (Satu) buah Pisau kecil bergagang warna Pink yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk mengancam dan menakut – nakuti Saksi HERDIANA agar mau mengatakan dimana keberadaan Saksi RIA, namun setelah Terdakwa mengambil pisau Saksi HERDIANA dan Saksi ESIH sudah tidak ada di dalam rumah, kemudian Terdakwa pergi keluar dan melihat Saksi HERDIANA sedang berjalan ke rumah Saksi ASEP lalu masuk ke dalam rumah Saksi ASEP, kemudian Terdakwa mengikuti Saksi HERDIANA dan setelah sampai di rumah Saksi ASEP Terdakwa mengatakan “MAKSUD KALIAN APA DISEMBUNYIKAN ISTRI SAYA KENAPA TIDAK ADA YANG MAU MEMBERITAHU SAYA DIMANA KEBERADAAN ISTRI SAYA”, pada saat itu Terdakwa masih membawa Pisau dan melihat hal tersebut Saksi ASEP yang berada didalam rumah langsung mengambil pisau yang Terdakwa pegang sambil mengatakan “NGAPAIN BAWA PISAU JANGAN KAYAK GITU ISTIGFAR TENANGIN”, lalu Terdakwa mengatakan “MENGAPA BEGINI BETUL KALIAN KEPADA SAYA APA KALIAN INGIN MENGETES SAYA”, kemudian datang Saksi ADE JOY Bin ADIT (Alm) ke rumah tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa “JANGAN MACAM MACAM DISINI” kemudian Terdakwa membuka baju dan bertanya “APAKAH KAMU MAU TES SAYA DAN CARI SAYA BAGIAN TUBUH SAYA YANG LEMBEK”, kemudian Saksi JOY mengatakan “JANGAN KAYAK GITU TENANGIN TENANGIN”, selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah Saksi ESIH lalu melakukan pengerusakan terhadap barang – barang yang ada di dalam rumah Saksi ESIH dengan cara merusak 1 (Satu) buah kipas dengan cara di banting menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa merusak 1 (Satu) buah TV dengan cara di pukul menggunakan tangan kanan, setelah itu Terdakwa memukul 1 (Satu) buah sound yang ada berada disamping TV hingga jatuh dan hancur, selanjutnya Terdakwa merusak 1 (Satu) buah kaca rak TV yang berwarna Hijau dengan cara di tendang menggunakan kaki kanan, terakhir Terdakwa membuka lemari pakaian warna Hijau dan Cokelat milik Saksi RIA lalu Terdakwa mengambil baju-baju milik Saksi RIA kemudian merobek baju-baju tersebut hingga rusak.
- Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut dengan maksud agar Saksi ESIH memberitahukan keberadaan Saksi RIA.
- Dengan adanya kejadian tersebut Saksi ESIH mengalami kerugian materiil berupa rusaknya barang-barang yang dihancurkan oleh Terdakwa serta mengalami trauma dan takut atas kejadian tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa ABRAR AHMAD Als FINO Bin AHMAD B (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |