Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap semua asset asset Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 126.900.000 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|