Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2020/PN Cbd Sulastri 1.Ervin Susanti
2.Egi Mauliandani Akbar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Padlilah. SH. MHSulastri
Tergugat
NoNama
1Ervin Susanti
2Egi Mauliandani Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap semua asset asset  Para Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada Penggugat  sebesar Rp. 126.900.000 (seratus dua puluh enam juta Sembilan ratus ribu rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak