Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Cbd PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA HARIS RISNANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M YUSUF S.HPT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HARIS RISNANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.380.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.

3. Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 134.2100166 tertanggal 26-03-2021.

4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.00915432.AH.05.01  TAHUN 2021, tanggal 17-04-2021, jam 11:17:36 adalah sah dan berkekuatan hukum.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 160.380.000 (seratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

6. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak membayar uang sejumlah Rp. 160.380.000 (seratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) Kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT diperintahkan untuk menyerahkan Jaminan kepada penggugat dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap Jaminan TERGUGAT berupa :

1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk SUZUKI NEW CARRY PU FLAT, dengan No Rangka: MHYHDC61TMJ216610, No Mesin: K15BT1246576, tahun kendaraan 2021 dengan No Polisi: F 8394 VG, dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consaveir beslag) dalam perkara ini terhadap harta debitur/PARA TERGUGAT lainnya (pasal 1131 KUHPerdata)berupa : - Sebidang tanah berserta bangunan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.04.220.004.011-0208.0, yang menjadi tempat tinggal TERGUGAT saat ini, yang terletak di  Kampung Cibugis hilir RT.002 RW.010 Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Apabila nilai penjualan Jaminan PARA TERGUGAT tidak cukup membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak