Dakwaan |
KESATU Bahwa ia terdakwa OKI MURDANI Alias OIP BIN ODEH pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Pom Mini Kp. Kongsi Rt. 002/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau KEDUA Bahwa ia terdakwa OKI MURDANI Alias OIP BIN ODEH pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Pom Mini Kp. Kongsi Rt. 002/001 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |