Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Cbd PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cab. Cibadak 1.Mama Mahdi
2.Lia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Cab. Cibadak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mama Mahdi
2Lia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.641.977,00
Petitum

 

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.394/4099/1/2016  tanggal 21/01/2016 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : tanggal adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 67.641.977,- (Enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 246/2013 atas nama Mama Mahdi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No. 246/2013 atas nama Mama Mahdi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak