Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ASEP KURNIAWAN Alias UJE BIN ENDANG SIROJUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kp. Cimande Rt. 004/006 Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |