Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2020/PN Cbd CV. LEZZAN JAYA MANDIRI PT. GUNUNG SALAK SUKABUMI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. LEZZAN JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GUNUNG SALAK SUKABUMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.500.400,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan kontrak ke pihak lain tanpa memutuskan kontrak antara Penggugat dan Tergugat terlebih dahulu.
  3. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan atas tanah berikut bangunan gedung PT. Gunung Salak Sukabumi tersebut.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:
    1. Jumlah makanan yang telah dipesan sebanyak Rp. 23.500.400.- (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Empat Ratus Rupiah).
    2. Ganti kerugian dikontraknya perusahaan makanan selama 143 hari, sebesar Rp. Rp. 214.500.000.- (Dua Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini, atau pengadilan Negeri memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak