Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2023/PN Cbd 2.ANDI ARDIANI, S.H.,L.L.M.
3.AJI SUKARTAJI, S.H.
DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.2.30/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ARDIANI, S.H.,L.L.M.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO bersama-sama dengan saksi DEWO ISKANDAR Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Cijerah Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh OMPONG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu dengan mengambilkan paket sabu di daerah Cimahi Bandung dengan keuntungan upah uang yang akan terdakwa terima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DEWO ISKANDAR mengajaknya untuk mengambil paket sabu tersebut yang juga disetujui oleh saksi DEWO ISKANDAR sehingga terjadi pemufakatan jahat antara keduanya, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Putih No.Pol F 1686 UO yang dikemudikan oleh saksi DEWO ISKANDAR dengan terlebih dahulu menuju Kabupaten Cianjur untuk menjemput ASIS (DPO) yang akan ikut mengambil sabu. Sesampainya di daerah Cimahi tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa menerima pesan dari OMPONG (DPO) yang mengarahkan untuk mengambil paket sabu yang telah tersimpan di pinggir tembok Sekolah lalu ASIS (DPO) mencarinya hingga menemukan 1 (satu) bungkus sabu kurang lebih seberat 10 gram setelah itu paket sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa. Setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR dan ASIS (DPO) berangkat kembali untuk pulang dan saat didaerah Cianjur ASIS (DPO) turun lalu terdakwa sempat menjual 1 (satu) paket kecil sabu kepada ASIS (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah terdakwa dan sekitar pukul 04.00 WIB sampai dirumah terdakwa menyimpan paket sabu tersebut didalam kamarnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 07.30 Wib ketika terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR sedang berada di dalam rumah di Kampung Cipatuguran Rt.002/021 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi WINARYO, SH, saksi ADAM WIGUNA dan saksi AGUS RUSLANDI, SE (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dilakban hitam, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening yang tersimpan dibelakang pintu kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Ungu milik terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Ungu dan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Putih No.Pol F 1686 UO milik saksi DEWO ISKANDAR yang digunakan untuk mengambil paket sabu tersebut, setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari OMPONG (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2718/NNF/2023 tanggal 13 Juli 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2280 gram (No. BB : 1262/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4806 gram (No. BB : 1263/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,7600 gram (No. BB : 1264/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,6141 gram (No. BB : 1265/2023/PF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1262/2023/PF berupa  3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1809 gram,
  • No. BB : 1263/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4185 gram,
  • No. BB : 1264/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,6600 gram,
  • No. BB : 1265/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,4807 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------------- A T A U --------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO bersama-sama dengan saksi DEWO ISKANDAR Bin ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di rumah di Kampung Cipatuguran Rt.002/021 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi saksi DEWO ISKANDAR mengajaknya untuk mengambil paket sabu didaerah Cimahi Bandung yang saat itu disetujui oleh saksi DEWO ISKANDAR sehingga terjadi pemufakatan jahat antara keduanya untuk memiliki paket sabu, kemudian terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR berangkat menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Putih No.Pol F 1686 UO yang dikemudikan oleh saksi DEWO ISKANDAR dengan terlebih dahulu menuju Kabupaten Cianjur untuk menjemput ASIS (DPO) yang akan ikut mengambil sabu. Sesampainya di daerah Cimahi tepatnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa menerima pesan dari OMPONG (DPO) mengarahkan untuk mengambil paket sabu yang telah tersimpan di pinggir tembok Sekolah lalu ASIS (DPO) mencarinya hingga menemukan 1 (satu) bungkus sabu kurang lebih seberat 10 gram setelah itu paket sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR dan ASIS (DPO) berangkat kembali untuk pulang dan saat didaerah Cianjur ASIS (DPO) turun lalu terdakwa sempat menjual 1 (satu) paket kecil sabu kepada ASIS (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah terdakwa dan sekitar pukul 04.00 WIB sampai dirumah terdakwa menyimpan paket sabu tersebut didalam kamarnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 07.30 Wib ketika terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR sedang berada di dalam rumah di Kampung Cipatuguran Rt.002/021 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi WINARYO, SH, saksi ADAM WIGUNA dan saksi AGUS RUSLANDI, SE (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan melakukan penggeledahan didalam rumah telah kedapatan memiliki, menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dilakban hitam, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening yang tersimpan dibelakang pintu kamar terdakwa berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Ungu milik terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Ungu dan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Putih No.Pol F 1686 UO milik saksi DEWO ISKANDAR yang digunakan untuk mengambil paket sabu tersebut, setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu-sabu tersebut hasil menerima dari OMPONG (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi DEWO ISKANDAR berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2718/NNF/2023 tanggal 13 Juli 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2280 gram (No. BB : 1262/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4806 gram (No. BB : 1263/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,7600 gram (No. BB : 1264/2023/PF),
  • 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus tissue berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 3,6141 gram (No. BB : 1265/2023/PF)

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 1262/2023/PF berupa  3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1809 gram,
  • No. BB : 1263/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,4185 gram,
  • No. BB : 1264/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,6600 gram,
  • No. BB : 1265/2023/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,4807 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa DICKY GILANG MUHARAM Als KODOK Bin Alm. EDI RIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya