Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);----
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum;------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor : 02, tanggal 01 Maret 2019 yang telah ditanda-tangani oleh Sdr. Asep Hendri selaku Direktur Utama CV. Cikadu Berkarya dan Turut Tergugat II dihadapan Turut Tergugat III dan/atau perbuatan hukum apapun juga yang bertentangan dengan Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 adalah tidak sah;------
- Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian yang diderita/dialami Penggugat adalah:----------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian nyata/riil sebesar Rp. 277.045.360,-, terdiri dari:--------------------
- Jasa konsultan dalam pengurusan IUP OP sebesar Rp. 150.000.000,-, yang perinciannya:------------------------------------------------------------------
- Pembuatan peta batas kepemilikan lahan overlay dengan batas IUP sebesar Rp. 10.000.000,-;------------------------------------------------------
- Pembuatan peta IUP OP sebesar Rp. 10.000.000,-;-----------------------
- Pembuatan laporan keuangan tahap terakhir yang telah diaudit akuntan publik sebesar Rp. 20.000.000,-;-----------------------------------
- Biaya koordinasi peninjauan lapangan pada saat peningkatan ke IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;-------------------------------------------------
- Biaya pembahasan dan rekomendasi teknis persetujuan peningkatan IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;--------------------------------------------
- Biaya koordinasi, pembahasan dan rekomendasi tata ruang sebesar Rp. 50.000.000,-;----------------------------------------------------------------
- Pembuatan summary report sebesar Rp. 20.000.000,-.-------------------
- Jasa konsultan dalam pengurusan revisi IUP OP sebesar Rp. 50.000.000,-, yang perinciannya:-----------------------------------------------------------------
- Pembuatan peta revisi IUP OP revisi sebesar Rp. 10.000.000,-;---------
- Biaya koordinasi peninjauan lapangan terkait revisi koordinat IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;------------------------------------------------------
- Biaya pembahasan dan penerbitan rekomendasi terkait revisi koordinat IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-.--------------------------------
- Uang jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk luas bukaan 2 (dua) Ha sebesar Rp. 77.045.360,- sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.--------------------------------------------------
- Bunga yang seharusnya diperoleh atas uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 51.946.002,- (lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua rupiah), [perhitungan : bunga 1 (satu) bulan sebesar Rp. 2.885.889,- x 18 bulan], dengan uraian:---------------------------------------------------------------------------
- uang yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 277.045.360,-, terdiri dari : uang sebesar Rp. 150.000.000,- + uang sebesar Rp. 50.000.000,- + uang sebesar Rp. 77.045.360,-;---------------------------------------------------
- bunga yang digunakan adalah Non KPR berdasarkan SBDK dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar 12,50% untuk 1 tahun;---------
- bunga 1 tahun sebesar Rp. 34.630.670,-, [perhitungan : Rp. 277.045.360,- x 12,50%];-----------------------------------------------------
- bunga untuk 1 bulan sebesar Rp. 2.885.889,-, [perhitungan : Rp. 34.630.670,- / 12 bulan];------------------------------------------------------
- jangka waktu bunga adalah 18 bulan, (dari bulan April 2018 s/d bulan Oktober 2019);-----------------------------------------------------------------------
- jadi bunga yang harus diperoleh adalah bunga 1 (satu) bulan sebesar Rp. 2.885.889,- x 18 bulan = sebesar Rp. 51.946.002,-.----------------------
- Keuntungan yang diperoleh Penggugat sekiranya kesepakatan dalam Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 dipenuhi, dimana Penggugat akan mengusahakan sendiri pekerjaan operasional tambang, yaitu sebesar Rp. 13.650.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.950.000.000,- x 7 bulan], dengan uraian:---------------------------------------------------------------------------
- rencana produksi setiap hari sebanyak 1.500 m3;-----------------------------
- 1 m3 dijual seharga Rp. 150.000,-, akan tetapi dipotong biaya operasional dan biaya modal sebesar Rp. 100.000,-, sehingga keuntungan 1 m3 sebesar Rp. 50.000,-;-----------------------------------------
- Pendapatan produksi setiap hari sebesar Rp. 75.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.500 m3 x Rp. 50.000,-];-----------------------------------------------------
- Dalam 1 bulan melaksanakan pekerjaan tambang sebanyak 26 hari;-------
- Pendapatan produksi dalam 1 bulan sebesar Rp. 1.950.000.000,-, [perhitungan : Rp. 75.000.000,- x 26 hari];-------------------------------------
- Jangka waktu keuntungan adalah 7 bulan dari sejak izin revisi terbit (bulan Maret 2019) s/d gugatan didaftarkan (bulan Oktober 2019);--------
- jadi keuntungan yang harus diperoleh Penggugat adalah sebesar Rp. 13.650.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.950.000.000,- x 7 bulan].-----
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I;--------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), [terdiri dari : Rp. 277.045.360,- + Rp. 51.946.002,- + Rp. 13.650.000.000,-], dengan perincian sebagaimana dalam angka 6., petitum (Dalam Pokok Perkara), yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan konsekuensi apabila melalaikan isi putusan dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat pihak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------
A t a u:--------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain, “mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.------------------------------------------ |