Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2019/PN Cbd SAPUTRA GUNAWAN 1.ASEP HENDRI dan NAIH SUNARYO
2.Asep Hendri dan H. Naih Sunaryo, (masing-masing adalah Direktur Utama CV. Cikadu Berkarya dan Persero Komanditer CV. Cikadu Berkarya)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2019/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPUTRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENI SETIAWATI, SH. Dkk.Saputra Gunawan
Tergugat
NoNama
1ASEP HENDRI dan NAIH SUNARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AMRI RINUS, SH.MM.
2FRANCISKUS FILINO HANAFI
3PUTRI PERMATA SARI, SH.M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);----

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan benar, yang wajib mendapat perlindungan hukum;------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Operasi Nomor : 02, tanggal 01 Maret 2019 yang telah ditanda-tangani oleh Sdr. Asep Hendri selaku Direktur Utama CV. Cikadu Berkarya dan Turut Tergugat II dihadapan Turut Tergugat III dan/atau perbuatan hukum apapun juga yang bertentangan dengan Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 adalah tidak sah;------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian yang diderita/dialami Penggugat adalah:----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Kerugian nyata/riil sebesar Rp. 277.045.360,-, terdiri dari:--------------------
  1. Jasa konsultan dalam pengurusan IUP OP sebesar Rp. 150.000.000,-, yang perinciannya:------------------------------------------------------------------
  1. Pembuatan peta batas kepemilikan lahan overlay dengan batas IUP sebesar Rp. 10.000.000,-;------------------------------------------------------
  2. Pembuatan peta IUP OP sebesar Rp. 10.000.000,-;-----------------------
  3. Pembuatan laporan keuangan tahap terakhir yang telah diaudit akuntan publik sebesar Rp. 20.000.000,-;-----------------------------------
  4. Biaya koordinasi peninjauan lapangan pada saat peningkatan ke IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;-------------------------------------------------
  5. Biaya pembahasan dan rekomendasi teknis persetujuan peningkatan IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;--------------------------------------------
  6. Biaya koordinasi, pembahasan dan rekomendasi tata ruang sebesar Rp. 50.000.000,-;----------------------------------------------------------------
  7. Pembuatan summary report sebesar Rp. 20.000.000,-.-------------------
  1. Jasa konsultan dalam pengurusan revisi IUP OP sebesar Rp. 50.000.000,-, yang perinciannya:-----------------------------------------------------------------
  1. Pembuatan peta revisi IUP OP revisi sebesar Rp. 10.000.000,-;---------
  2. Biaya koordinasi peninjauan lapangan terkait revisi koordinat IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-;------------------------------------------------------
  3. Biaya pembahasan dan penerbitan rekomendasi terkait revisi koordinat IUP OP sebesar Rp. 20.000.000,-.--------------------------------
  1. Uang jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk luas bukaan 2 (dua) Ha sebesar Rp. 77.045.360,- sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.--------------------------------------------------
  1. Bunga yang seharusnya diperoleh atas uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 51.946.002,- (lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua rupiah), [perhitungan : bunga 1 (satu) bulan sebesar  Rp. 2.885.889,- x 18 bulan], dengan uraian:---------------------------------------------------------------------------
  1. uang yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp. 277.045.360,-, terdiri dari : uang sebesar Rp. 150.000.000,-  + uang sebesar Rp. 50.000.000,- + uang sebesar Rp. 77.045.360,-;---------------------------------------------------
  2. bunga yang digunakan adalah Non KPR berdasarkan SBDK dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., sebesar 12,50% untuk 1 tahun;---------
  3. bunga 1 tahun sebesar Rp. 34.630.670,-, [perhitungan :                                Rp. 277.045.360,- x 12,50%];-----------------------------------------------------
  4. bunga untuk 1 bulan sebesar Rp. 2.885.889,-, [perhitungan :                        Rp. 34.630.670,- / 12 bulan];------------------------------------------------------
  5. jangka waktu bunga adalah 18 bulan, (dari bulan April 2018 s/d bulan Oktober 2019);-----------------------------------------------------------------------
  6. jadi bunga yang harus diperoleh adalah bunga 1 (satu) bulan sebesar  Rp. 2.885.889,- x 18 bulan = sebesar Rp. 51.946.002,-.----------------------
  1. Keuntungan yang diperoleh Penggugat sekiranya kesepakatan dalam Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 dipenuhi, dimana Penggugat akan mengusahakan sendiri pekerjaan operasional tambang, yaitu sebesar Rp. 13.650.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.950.000.000,- x 7 bulan], dengan uraian:---------------------------------------------------------------------------
  1. rencana produksi setiap hari sebanyak 1.500 m3;-----------------------------
  2. 1 m3 dijual seharga Rp. 150.000,-, akan tetapi dipotong biaya operasional dan biaya modal sebesar Rp. 100.000,-, sehingga keuntungan 1 m3 sebesar Rp. 50.000,-;-----------------------------------------
  3. Pendapatan produksi setiap hari sebesar Rp. 75.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.500 m3 x Rp. 50.000,-];-----------------------------------------------------
  4. Dalam 1 bulan melaksanakan pekerjaan tambang sebanyak 26 hari;-------
  5. Pendapatan produksi dalam 1 bulan sebesar Rp. 1.950.000.000,-, [perhitungan : Rp. 75.000.000,- x 26 hari];-------------------------------------
  6. Jangka waktu keuntungan adalah 7 bulan dari sejak izin revisi terbit (bulan Maret 2019) s/d gugatan didaftarkan (bulan Oktober 2019);--------
  7. jadi keuntungan yang harus diperoleh Penggugat adalah sebesar        Rp. 13.650.000.000,-, [perhitungan : Rp. 1.950.000.000,- x 7 bulan].-----

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi Kuasa Direktur Nomor : 1, tanggal 19 Maret 2018 yang telah ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat I;--------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 13.978.991.362,- (tiga belas milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), [terdiri dari : Rp. 277.045.360,- + Rp. 51.946.002,- + Rp. 13.650.000.000,-], dengan perincian sebagaimana dalam angka 6., petitum (Dalam Pokok Perkara), yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan konsekuensi apabila melalaikan isi putusan dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan;-------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat pihak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;--------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A t a u:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain, “mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak