Petitum |
M E N G A D I L I;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- MenyatakanPerjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 84104841411 tertanggal 02 Oktober 2014 adalah Sah demi hukum;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi Nomor : 044/G/BPSK.kabsi/X/2016 tertanggal 11 Nopember 2016;
- Menyatakan Penarikan Objek Perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah berdasarkan Perjanjian dan juga Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01772002,AH,05,01 tertanggal 09-10-2014;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mohon Putusan yang seadil-adilnya )Ex Aequo Et Bono) |