Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2023/PN Cbd 2.ANDI ARDIANI, S.H.,L.L.M.
3.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN
2.JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI
3.ANGGA Bin ASON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-283/M.2.30/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ARDIANI, S.H.,L.L.M.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN[Penahanan]
2JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI[Penahanan]
3ANGGA Bin ASON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I. ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN, Terdakwa II. JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI dan Terdakwa III. ANGGA Bin ASON secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di lokasi Tower SET CIEMAS 2 di Jalan Raya Ciemas – Jampang – Palabuhanratu Rt.004/003 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB awalnya Terdakwa I. ALI, Terdakwa II. JAM’A dan Terdakwa III. ANGGA telah merencanakan untuk melakukan pengambilan kabel jaringan tower, setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan sepeda motor Yamaha Mio milik Terdakwa III. ANGGA, sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa II. JAM’A, sebilah Golok dan karung. Selanjutnya para terdakwa berangkat mencari lokasi Tower hingga sampai di lokasi Tower SET CIEMAS 2 milik PT. TELKOMSEL di Jalan Raya Ciemas – Jampang – Palabuhanratu Rt.004/003 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para terdakwa memanjat pagar BRC Tower lalu masuk kedalam area tower kemudian Terdakwa I. ALI membuka mur-baut penjepit kabel menggunakan kunci ring dan memotong jalur kabel yang berada dijalur bawah menara menggunakan golok setelah itu Terdakwa III. ANGGA memanjat menara tower setinggi kurang lebih 20 meter dan membuka beberapa mur-baut penjepit kabel dan memotong kabel yang berada dijalur atas menara mengggunakan gunting pemotong kabel lalu kabel ditarik oleh Terdakwa II. JAM’A dari bawah dan digulung dimasukan kedalam karung hingga terkumpul sebanyak 9 (Sembilan) pcs dengan panjang 80 meter dengan total keseluruhan 720 (tujuh ratus dua puluh) meter. Setelah berhasil mengambil kabel jaringan tersebut para terdakwa langsung keluar dari area tower dengan cara yang sama lalu pergi dari lokasi tower sambil membawa kabel tersebut menuju sekitar kebun daerah Sukamanah Bojonggenteng lalu membakar kulit kabelnya untuk diambil tembaganya hingga terkumpul kurang lebih 22 Kg, setelah itu tembaga tersebut oleh Terdakwa I. ALI dijual kepada tukang rongsok keliling dengan harga Rp. 80.000,- / Kg dengan total uang yang didapatkan sebesar Rp. 1.760.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) lalu uangnya dibagi masing-masing para terdakwa dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT. TELKOMSEL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN, Terdakwa II. JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI dan Terdakwa III. ANGGA Bin ASON sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya