Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.B/2023/PN Cbd | 2.ANDI ARDIANI, S.H.,L.L.M. 3.AJI SUKARTAJI, S.H. |
1.ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN 2.JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI 3.ANGGA Bin ASON |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 294/Pid.B/2023/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-283/M.2.30/Eoh.2/09/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa I. ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN, Terdakwa II. JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI dan Terdakwa III. ANGGA Bin ASON secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di lokasi Tower SET CIEMAS 2 di Jalan Raya Ciemas – Jampang – Palabuhanratu Rt.004/003 Desa Ciemas Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa I. ALI USMAN Als RIWEUH Bin SULAEMAN, Terdakwa II. JAM’A Als JAMRUD Bin Alm. H. SURAHMI dan Terdakwa III. ANGGA Bin ASON sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |