- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima PARA TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/ FE73MT/ TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE73P28K006774/ 4D34TD53112
- Warna/Tahun : KUNING/ 2008
- No. Polisi : B9277VO
- No. BPKB : F2519362G
- Atas Nama BPKB : CV TUNAS SETIA
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01072927.AH.05.01 Tahun 2020 Tanggal 03 September 2020 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 0,5 % setiap hari keterlambatannya sesuai Lampiran Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, adalah sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil;
Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, dengan rincian simulasi pelunasan 30/10/2021 sebagai berikut :
Pokok : Rp 34.447.262
Bunga yang belum dibayar : Rp 3.160.197
Denda yang belum dibayar : Rp 15.724.617 (187 Hari)
Pinalti : Rp 6.643.148
Hold Denda : Rp 13.099.406 +
TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 73.074.630
Total kerugian dilakukan PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp 73.074.630 (tujuh puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
b. Kerugian Immateriil
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut, menyebabkan Kredibilitas dan Kepercayaan masyarakat Debitur dan Investor menjadi turun/berkurang, hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut :
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/ FE73MT/ TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE73P28K006774/ 4D34TD53112
- Warna/Tahun : KUNING/ 2008
- No. Polisi : B9277VO
- No. BPKB : F2519362G
- Atas Nama BPKB : CV TUNAS SETIA
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik, apabila PARA TERGUGAT tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian maupun Alat Kuasa Negara;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Cibadak untuk menjalankan Penetapan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 010-ZQ7-00-176265 pada Tanggal 26/08/2020, dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : MITSUBISHI/ FE73MT/ TRUK
- No.Rangka/Mesin : MHMFE73P28K006774/ 4D34TD53112
- Warna/Tahun : KUNING/ 2008
- No. Polisi : B9277VO
- No. BPKB : F2519362G
- Atas Nama BPKB : CV TUNAS SETIA
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan serta STNK Kendaraan a quo secara segera dan seketika setelah Putusan ini diucapkan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) Sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bila ada keterlambatan pembayaran dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad);
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|