Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2019/PN Cbd 1.ALFIAN,SH.MH.
2.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
1.HERMANSYAH als HERMAN bin alm MISBAHUDIN
2.BURHANUDIN als BURHAN als ABE bin HASAN
3.VIDY VAUZAN NUR FADILLAH als VIDI bin ADE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-292/M.2.30/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,SH.MH.
2GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH als HERMAN bin alm MISBAHUDIN[Penahanan]
2BURHANUDIN als BURHAN als ABE bin HASAN[Penahanan]
3VIDY VAUZAN NUR FADILLAH als VIDI bin ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I. HERMANSYAH Als HERMAN Bin MISBAHUDIN (Alm), Terdakwa II. BURHANUDIN Als BURHAN Als ABE Bin HASAN dan Terdakwa III. VIDY VAUZAN NUR FADILLAH Als VIDI Bin ADE secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di dalam rumah di Kampung Paledang Rt.009/003 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,

Pihak Dipublikasikan Ya