Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Cbd Koperasi Kredit Citra Utama Makmur Iskandar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit Citra Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F SUSAPTO BASUKIKoperasi Kredit Citra Utama
Tergugat
NoNama
1Makmur Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi / Cidera janji;
  3. Meletakan sah dan berharga  sita jaminan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pinjaman pokok Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) .dan membayar jasa tertunggak selama 58 bulan  Rp. 174.000.000,- (seratus tujuh puluh empat juta rupiah ) serta membayar kerugian imateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah ) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) per hari , apabila lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini terhitung sejak putusan di ucapkan / diumumkan sampai dilaksanakan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak