Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
DINAR Als JAJA Als ADI Bin UKON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR Als JAJA Als ADI Bin UKON (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Dinar Als Jaja Als Adi Bin Ukon (Alm) pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar jam 21.00 Wib (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di depan rumah kontrakan saksi Dede Gunawan Bin Padma (Alm) tepatnya di Kampung Jamban 1 Rt. 003 / 004 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada

Barang yang diambil,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa yang tidak merasa insaf pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jaipong Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi kembali memiliki niat untuk melalkukan mengambil kendaraan Sepeda motor secara melawan hukum, kemudian setibanya di Kampung Jamban I Rt. 003/004 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat hitam terparkir di depan rumah kemudian Terdakwa mendekatinya lalu Terdakwa mengeluarkan kunci Y yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Terdakwa dan memasang mata kunci yang sudah dilancipkan tersebut kemudian dimasukkan ke lubang kunci sepeda motor dimana sepeda motor tersebut dalam keadaan di stang/kunci ganda, hingga Terdakwa memundurkan kendaraan tersebut, pada saat memundurkan kendaraan tersebut, saksi Dede Gunawan Bin Padma (Alm) melihat dan meneriaki Terdakwa, karena panik akhirnya Terdakwa mendorong kendaraan tersebut sejauh 20 meter dari rumah saksi Dede Gunawan selanjutnya Terdakwa kabur melarikan diri ke area pesawahan. Kemudian saksi Dede Gunawan Bin Padma (Alm)  mengejar Terdakwa sambil meneriaki maling, tidak lama kemudian datang saksi Wawan Setiawan, saksi Nandang dan warga masyarakat lainnya ikut mengejar Terdakwa lalu Terdakwa berhasil diamankan oleh warga masyarakat tersebut dan kemudian datang anggota kepolisian yang membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa Dinar Als Jaja Als Adi Bin Ukon (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya