| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.Dimas Fir Rizqi, S.H |
DINAR Als JAJA Als ADI Bin UKON (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1153/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa Dinar Als Jaja Als Adi Bin Ukon (Alm) pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026, sekitar jam 21.00 Wib (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026, bertempat di depan rumah kontrakan saksi Dede Gunawan Bin Padma (Alm) tepatnya di Kampung Jamban 1 Rt. 003 / 004 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan Terdakwa Dinar Als Jaja Als Adi Bin Ukon (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
