Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. AHMAD FATHIR RAHMANSYAH Als FATHIR Bin RIZKY RAJAB dan Terdakwa II. ANUGRAH TRI BAKTI Bin NANANG AMIR SYARIFUDIN secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Gang Buntu Cicatih di Kampung Cicatih Rt.005/001 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB, awalnya ketika Terdakwa I. AHMAD dengan Terdakwa II. ANUGRAH sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna Hitam dari arah Sukabumi menuju arah Bogor ketika sampai di sekitar pertigaan gang Cidahu sepeda motor para terdakwa disalip oleh sepeda motor Honda Vario yang ditumpangi oleh saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M Bin UJANG MULYANA dan saksi korban RIZKY JULKIPLY Bin AYI NURDIN, mengetahui hal tersebut timbul perasaan emosi dari para terdakwa yang kemudian langsung mengikuti dan mengejar sepeda motor yang sedang dikendarai oleh para saksi korban hingga sampai di sekitar Gang Buntu Cicatih di Kampung Cicatih Rt.005/001 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi para terdakwa langsung memepet dan menyenggolkan sepeda motor para terdakwa ke sepeda motor para saksi korban, setelah itu para terdakwa turun dari sepeda motornya dan menghampiri para saksi korban kemudian dengan terang-terangan para terdakwa melakukan kekerasan terhadap para saksi korban dengan cara Terdakwa I. AHMAD memukuli saksi korban RIZKY JULKIPLY menggunakan kedua tangannya yang dikepalkan secara terus menerus kebagian punggung dan kepalanya hingga saksi korban RIZKY JULKIPLY terjatuh dari sepeda motornya lalu Terdakwa I. AHMAD melihat saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M berlari masuk kedalam gang kemudian Terdakwa I. AHMAD langsung mengejarnya dan memukulinya mengenai bagian kepala, wajah dan punggung saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M, sementara itu Terdakwa II. ANUGRAH memukul saksi korban RIZKY JULKIPLY menggunakan tangannya yang dikepalkan mengenai bagian muka sebelah kanan, tidak lama kemudian datang warga sekitar yang langsung melerai dan langsung mengamankan para terdakwa dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Cicirug untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yaitu :
- saksi korban RIZKY JULKIPLY Bin AYI NURDIN mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : R/027/VER/ANI/IV/2024/RS.SKW tanggal 21 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Sekarwangi dan ditandatangani oleh dr. Retno Elza dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka lecet pada jari tangan 1 dan 2 tangan sebelah kanan. Kesimpulan : Luka lecet disebabkan trauma tumpul.
- saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M Bin UJANG MULYANA mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : R/025/VER/ANI/IV/2024/RS.SKW tanggal 21 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Sekarwangi dan ditandatangani oleh dr. Retno Elza dengan Hasil Pemeriksaan : Tidak ditemukan tanda kekerasan seperti luka memar, luka lecet atau luka gores, dibagian dada, perut, punggung dan wajah. Nyeri tekan (+). Kesimpulan : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
--------- Perbuatan Terdakwa I. AHMAD FATHIR RAHMANSYAH Als FATHIR Bin RIZKY RAJAB dan Terdakwa II. ANUGRAH TRI BAKTI Bin NANANG AMIR SYARIFUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
--------- ATAU ---------
KEDUA
---------- Bahwa mereka Terdakwa I. AHMAD FATHIR RAHMANSYAH Als FATHIR Bin RIZKY RAJAB dan Terdakwa II. ANUGRAH TRI BAKTI Bin NANANG AMIR SYARIFUDIN secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Gang Buntu Cicatih di Kampung Cicatih Rt.005/001 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YOGA ARYA PURNAMA, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 05.15 WIB, ketika Terdakwa I. AHMAD dengan Terdakwa II. ANUGRAH sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Genio warna Hitam dari arah Sukabumi menuju arah Bogor ketika sampai di sekitar pertigaan gang Cidahu sepeda motor para terdakwa disalip oleh sepeda motor Honda Vario yang ditumpangi oleh saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M Bin UJANG MULYANA dan saksi korban RIZKY JULKIPLY Bin AYI NURDIN, mengetahui hal tersebut timbul perasaan emosi dari para terdakwa yang kemudian langsung mengikuti dan mengejar sepeda motor yang sedang dikendarai oleh para saksi korban hingga sampai di sekitar Gang Buntu Cicatih di Kampung Cicatih Rt.005/001 Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi para terdakwa langsung memepet dan menyenggolkan sepeda motor para terdakwa ke sepeda motor para saksi korban, setelah itu para terdakwa turun dari sepeda motornya dan menghampiri para saksi korban kemudian dengan tenaga bersama para terdakwa melakukan kekerasan terhadap para saksi korban dengan cara Terdakwa I. AHMAD memukuli saksi korban RIZKY JULKIPLY menggunakan kedua tangannya yang dikepalkan secara terus menerus kebagian punggung dan kepalanya hingga saksi korban RIZKY JULKIPLY terjatuh dari sepeda motornya lalu Terdakwa I. AHMAD melihat saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M berlari masuk kedalam gang kemudian Terdakwa I. AHMAD langsung mengejarnya dan memukulinya mengenai bagian kepala, wajah dan punggung saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M, sementara itu Terdakwa II. ANUGRAH memukul saksi korban RIZKY JULKIPLY menggunakan tangannya yang dikepalkan mengenai bagian muka sebelah kanan, tidak lama kemudian datang warga sekitar yang langsung melerai dan langsung mengamankan para terdakwa dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Cicirug untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut yaitu :
- saksi korban RIZKY JULKIPLY Bin AYI NURDIN mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : R/027/VER/ANI/IV/2024/RS.SKW tanggal 21 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Sekarwangi dan ditandatangani oleh dr. Retno Elza dengan Hasil Pemeriksaan : Terdapat luka lecet pada jari tangan 1 dan 2 tangan sebelah kanan. Kesimpulan : Luka lecet disebabkan trauma tumpul.
- saksi korban MOCH. ANGGA YUDHA M Bin UJANG MULYANA mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : R/025/VER/ANI/IV/2024/RS.SKW tanggal 21 April 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Sekarwangi dan ditandatangani oleh dr. Retno Elza dengan Hasil Pemeriksaan : Tidak ditemukan tanda kekerasan seperti luka memar, luka lecet atau luka gores, dibagian dada, perut, punggung dan wajah. Nyeri tekan (+). Kesimpulan : Tidak ditemukan tanda kekerasan.
--------- Perbuatan Terdakwa I. AHMAD FATHIR RAHMANSYAH Als FATHIR Bin RIZKY RAJAB dan Terdakwa II. ANUGRAH TRI BAKTI Bin NANANG AMIR SYARIFUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |