Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
RANO HADI FAZRI Als RANO bin alm. DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/M.2.30/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO HADI FAZRI Als RANO bin alm. DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa RANO HADI FAZRI Als RANO Bin alm. DAUD pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di depan toko tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 20.00 Wib,Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Instagram Sdr. YANDI (DPO) yang merupakan teman sekolah Terdakwa dulu, yang isi pesannya menawarkan ganja kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa menolak tawaran itu, lalu kemudian Terdakwa ditawarkan menjadi kurir tempel sabu dengan dijanjikan upah sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. YANDI (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi mengambil narkotika jenis sabu di Depok. Lalu Terdakwa berangkat sendiri menggunakan satu unit sepeda motor MIO Z warna hitam doff. Sesampainya di Depok Terdakwa mengirim pesan ke Sdr. YANDI (DPO), memberi kabar bahwa Terdakwa sudah tiba di Depok, setelah itu Terdakwa menerima pesan berupa peta lokasi tempelan sabu, lalu Terdakwa menuju lokasi tersebut, dan mendapatkan sabu tersebut tertempel di sebuah gang dalam bentuk 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu, dibungkus plastik hitam. Setelah itu Terdakwa mengabari Sdr. YANDI (DPO) dan disuruh untuk menyimpan sabu tersebut, sampai menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. YANDI (DPO).
  • Lalu kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa disuruh Sdr. YANDI (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil narkotika jenis ganja di Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa berangkat sendiri menggunakan sepeda motornya, setelah tiba di lokasi Terdakwa menerima pesan berupa peta lokasi tempelan ganja. Kemudian Terdakwa mencari dan mendapatkan 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja, dalam kotak plastik dibungkus plastik hitam tepatnya di jalan raya selaawi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang ditempel di pinggir jalan di bawah pohon hanjuang, yang kemudian diambil dan disimpan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menimbang sabu tersebut yang hasilnya seberat ± 49.80 gram lalu difoto Terdakwa dan dikirim ke Sdr. YANDI (DPO) lewat whatsapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa atas perintah Sdr. YANDI (DPO) membagi – bagi sabu tersebut menjadi paketan atau bungkusan kecil, dengan cara Terdakwa membuat sendok dari sedotan dan mempersiapkan timbangan digital dan plastik klip kecil, lalu Terdakwa mengambil sabu dari bungkus sedang plastik klip bening sedikit – sedikit, lalu dimasukan ke plastik klip bening dan lalu ditimbang, yang masing – masing : 0.22 (Nol koma Dua Puluh Dua) gram berikut plastik klip bening, untuk paket Kelurahaninci (KC), 0.36 (Nol koma Tiga Puluh Enam) gram berikut plastik klip bening paket Kambing (KB). Selanjutnya Terdakwa masukan ke sedotan bergaris merah, lalu paket kambing (KB) dilakban merah dan paket Kelurahaninci (KC) dilakban hitam, yang hasilnya sebanyak 20 (dua puluh) paket Kelurahaninci (KC) dan sebanyak 20 (dua puluh) paket Kambing (KB). Sedangkan untuk ganja masih disimpan Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. YANDI (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Terdakwa atas arahan Sdr. YANDI (DPO), menempelkan sebagian sabu tersebut ke 5 (lima) lokasi, dan sisa paket sabu lainnya dan ganja disimpan Terdakwa di kosannya yang beralamat di Kampung Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Toko Tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi DEDE ANGKIH WIRATNO, Saksi MUHAMMAD RAFLI ALGANI J dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi atas informasi masyarakat yang diterima, memeriksa Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang saat itu tidak ditemukan narkotika pada Terdakwa, tetapi setelah memeriksa 1 (satu) unit handphone Oppo F3 warna hitam milik Terdakwa, ditemukan foto-foto lokasi penempelan sabu oleh Terdakwa pada galeri foto handphone tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke tempat – tempat tersebut dan Terdakwa menunjukan lokasi-lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah yang diambil sendiri oleh Terdakwa, dengan rincian :
  1. di Wonokoyo Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah, disimpan di pohon pisang.
  2. di Bojong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di pohon pisang.
  3. di Jalan Raya Pakuwon Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon.
  4. di Jalan Raya Rancakadu Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon.
  5. di Jalan Raya Rancakadu Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon pisang.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan Terdakwa yang beralamat di Kampung Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang hasilnya ditemukan :
  1. 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja.
  2. 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu, dalam bungkus bekas rokok WIN BOLD.
  3. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dilakban merah.
  4. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah.
  5. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam.
  6. 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver
  • Bahwa Terdakwa mengakui semua barang bukti narkotika tersebut milik Sdr. YANDI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diedarkan dengan cara ditempel oleh Terdakwa, yang mana dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang akan digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari- hari akan tetapi upah tersebut belum diterima, namun Terdakwa ada mengonsumsi sendiri narkotika jenis sabu yang ada padanya tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  PL15FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Pusat Laborotarium Narkotika BNN RI Ir.Wahyu Widodo, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:
  1. Barang Bukti A : 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6730 gram  
  2. Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1052 gram.
  3. Barang Bukti C: 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1041 gram
  4. Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0963 gram
  5. Barang Bukti E: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1057 gram
  6. Barang Bukti G: 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Win Bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 38,9652 gram
  7. Barang Bukti H: 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2580 gram
  8. Barang Bukti I: 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram
  9. Barang Bukti J: 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisolasi warna hitam masing-masing berisik 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4389 gram

Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Barang Bukti F: 5 (Lima) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 84,7448 gram, Positif Ganja mengandung TFC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa RANO HADI FAZRI Als RANO Bin alm. DAUD pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di depan toko tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 20.00 Wib,Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Instagram Sdr. YANDI (DPO) yang merupakan teman sekolah Terdakwa dulu, yang isi pesannya menawarkan ganja kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa menolak tawaran itu, lalu kemudian Terdakwa ditawarkan menjadi kurir tempel sabu dengan dijanjikan upah sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu di Depok, sesuai peta lokasi tempelan sabu yang diterimanya, yaitu berupa 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu, dibungkus plastik hitam. Lalu Terdakwa membawa dan menyimpannya di Kosan Terdakwa.
  • Lalu kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja, dalam kotak plastik dibungkus plastik hitam di jalan raya selaawi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang ditempel di pinggir jalan di bawah pohon hanjuang, yang kemudian dibawa dan disimpan Terdakwa di kosannya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menimbang sabu tersebut yang hasilnya seberat ± 49.80 gram lalu difoto Terdakwa dan dikirim ke Sdr. YANDI (DPO) lewat whatsapp. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa atas perintah Sdr. YANDI (DPO) membagi – bagi sabu tersebut menjadi paketan atau bungkusan kecil, dengan cara Terdakwa membuat sendok dari sedotan dan mempersiapkan timbangan digital dan plastik klip kecil, lalu Terdakwa mengambil sabu dari bungkus sedang plastik klip bening sedikit – sedikit, lalu dimasukan ke plastik klip bening dan lalu ditimbang, yang masing – masing : 0.22 (Nol koma Dua Puluh Dua) gram berikut plastik klip bening, untuk paket Kelurahaninci (KC), 0.36 (Nol koma Tiga Puluh Enam) gram berikut plastik klip bening paket Kambing (KB). Selanjutnya Terdakwa masukan ke sedotan bergaris merah, lalu paket kambing (KB) dilakban merah dan paket Kelurahaninci (KC) dilakban hitam, yang hasilnya sebanyak 20 (dua puluh) paket Kelurahaninci (KC) dan sebanyak 20 (dua puluh) paket Kambing (KB). Sedangkan untuk ganja masih disimpan Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. YANDI (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Terdakwa atas arahan Sdr. YANDI (DPO), menempelkan sebagian sabu tersebut ke 5 (lima) lokasi, dan sisa paket sabu lainnya dan ganja disimpan Terdakwa di kosannya yang beralamat di Kampung Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Toko Tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi DEDE ANGKIH WIRATNO, Saksi MUHAMMAD RAFLI ALGANI J dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi atas informasi masyarakat yang diterima, memeriksa Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang saat itu tidak ditemukan narkotika pada Terdakwa, tetapi setelah memeriksa 1 (satu) unit handphone Oppo F3 warna hitam milik Terdakwa, ditemukan foto-foto lokasi penempelan sabu oleh Terdakwa pada galeri foto handphone tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke tempat – tempat tersebut dan Terdakwa menunjukan lokasi-lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah yang diambil sendiri oleh Terdakwa, dengan rincian :
  1. di Wonokoyo Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah, disimpan di pohon pisang.
  2. di Bojong Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di pohon pisang.
  3. di Jalan Raya Pakuwon Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon.
  4. di Jalan Raya Rancakadu Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon.
  5. di Jalan Raya Rancakadu Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam, disimpan di bawah pohon pisang.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan Terdakwa yang beralamat di Kampung Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang hasilnya ditemukan :
  1. 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja.
  2. 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu, dalam bungkus bekas rokok WIN BOLD.
  3. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dilakban merah.
  4. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah.
  5. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam.
  6. 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL15FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Pusat Laborotarium Narkotika BNN RI Ir.Wahyu Widodo, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:
  1. Barang Bukti A : 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6730 gram 
  2. Barang Bukti B: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1052 gram.
  3. Barang Bukti C: 1 (satu) bungkus isolasi warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1041 gram
  4. Barang Bukti D: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0963 gram
  5. Barang Bukti E: 1 (satu) bungkus isolasi warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1057 gram
  6. Barang Bukti G: 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Win Bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 38,9652 gram
  7. Barang Bukti H: 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2580 gram
  8. Barang Bukti I: 1 (satu) bungkus isolasi warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2403 gram
  9. Barang Bukti J: 4 (empat) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisolasi warna hitam masing-masing berisik 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4389 gram

Atas Barang Bukti tersebut, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  1. Barang Bukti F: 5 (Lima) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 84,7448 gram, Positif Ganja mengandung TFC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RANO HADI FAZRI Als RANO Bin alm. DAUD pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di depan toko tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi Instagram Sdr. YANDI (DPO) yang merupakan teman sekolah Terdakwa dulu, yang isi pesannya menawarkan ganja kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa menolak tawaran itu, lalu kemudian Terdakwa ditawarkan menjadi kurir tempel sabu dengan dijanjikan upah sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengambil 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja, dalam kotak plastik dibungkus plastik hitam di jalan raya selaawi, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang ditempel di pinggir jalan di bawah pohon hanjuang, yang kemudian dibawa dan disimpan Terdakwa di kosannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Toko Tembakau di Jalan Raya Selakopi Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi DEDE ANGKIH WIRATNO, Saksi MUHAMMAD RAFLI ALGANI J dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi atas informasi masyarakat yang diterima, memeriksa Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang saat itu tidak ditemukan narkotika pada Terdakwa, tetapi setelah memeriksa 1 (satu) unit handphone Oppo F3 warna hitam milik Terdakwa, ditemukan foto-foto lokasi penempelan sabu oleh Terdakwa pada galeri foto handphone tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke tempat – tempat tersebut dan Terdakwa menunjukan lokasi-lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah yang diambil sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan Terdakwa yang beralamat di Kampung Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi yang hasilnya ditemukan:
  1. 5 (lima) bungkus sedang plastik klip bening,  masing – masing berisikan ganja.
  2. 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu, dalam bungkus bekas rokok WIN BOLD.
  3. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dilakban merah.
  4. 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban merah.
  5. 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, masing – masing dalam sedotan bergaris warna merah, dilakban hitam.
  6. 1 (satu) buah timbangan digital merek CAMRY warna silver
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL15FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juni 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Pusat Laborotarium Narkotika BNN RI Ir.Wahyu Widodo, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa:
  1. Barang Bukti F: 5 (Lima) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto 84,7448 gram, Positif Ganja mengandung TFC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya