Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.ACEP ISMATULLOH
2.ADE HASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACEP ISMATULLOH
2ADE HASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.195.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Para Tergugat Telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Pengakuan Hutang 78080074/3456/10/20 Tanggal 28 Oktober Tahun 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok+bunga+denda) sebesar Rp. 128.195.450,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah)
  5. Menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jln Raya Bojongsari No 30 Cidahu Kabupaten Sukabumi Akta Jual Beli No 77/2010.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak