Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Cbd | 1.AGATHA , SH 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H 3.EMELIA RASKI, SH 4.FIKRI NUGRAHA, SH |
1.TOUVANDY BIN FUADI AGANI 2.NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 303 /M.2.30/Eku.2/02/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa mereka para terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama dengan AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Perum Mekarsari Permai Rt.003/Rw.002 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten ----- Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama AGUNG (DPO) pergi ke Sukabumi untuk mencari tempat jualan obat keras, setelah mendapatkan lokasi tempat jualan di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bekerja di toko tersebut untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa merk yang pemasuknya berasal dari AGUNG (DPO), terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mendapat upah dari AGUNG (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 AGUNG (DPO) menerima terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI untuk bekerja ditoko obatnya untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar, dengan menerima upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) per hari, setelah terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI bekerja di toko obat tersebut, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN tidak lagi berjualan di toko obat, tugas terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mengambil obat tanpa izin edar dari AGUNG (DPO), kemudian obat tersebut diantarkan ke toko obat untuk dijual terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI serta mengambil uang hasil penjualan obat tanpa izin edar tersebut untuk diserahkan kepada AGUNG (DPO), adapun harga jual obat yang dijual tablet kuning bertuliskan MF atau Heximer Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per empat butir, tablet putih berlogo Y dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per lima butir, Tramadol dijual Rp.5.000,- (lima ribu) rupiah per satu butir, omzet jual obat keras tanpa izin edar sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari ; Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung ? -------- Perbuatan terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. ATAU -------- Bahwa mereka para terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama dengan AGUNG (DPO) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih tahun 2024, bertempat di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Perum Mekarsari Permai Rt.003/Rw.002 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada awal bulan Januari 2024 terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bersama AGUNG (DPO) pergi ke Sukabumi untuk mencari tempat jualan obat keras, setelah mendapatkan lokasi tempat jualan di Jalan Tangkil-Agrabinta Kelurahan/Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN bekerja di toko tersebut untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa merk yang pemasuknya berasal dari AGUNG (DPO), terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mendapat upah dari AGUNG (DPO) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 18 Agustus 2024 AGUNG (DPO) menerima terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI untuk bekerja di toko obatnya untuk menjual sediaan farmasi jenis obat tanpa izin edar, dengan menerima upah sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu) per hari, setelah terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI bekerja di toko obat tersebut, terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN tidak lagi berjualan ditoko obat, tugas terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN mengambil obat tanpa izin edar dari AGUNG (DPO), kemudian obat tersebut diantarkan ketoko obat untuk dijual terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI serta mengambil uang hasil penjualan obat tanpa izin edar tersebut untuk diserahkan kepada AGUNG (DPO), adapun harga jual obat yang dijual tablet kuning bertuliskan MF atau Heximer Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per empat butir, tablet putih berlogo Y dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per lima butir, Tramadol dijual Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah per satu butir, omzet jual obat keras tanpa izin edar sekitar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari ; Hasil Pengujian Laboratorium Balai POM Bandung -------- Perbuatan terdakwa I. TAUVANDY Bin FUADI AGANI dan terdakwa II. NAILUL MUNA Bin ABDUL RAHMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |