Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Cbd PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 RADITYA SUNGKAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RADITYA SUNGKAWA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EUIS DARNIAH
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga, denda kredit dengan total sebesar Rp. 157,738,500.- (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa TANAH DAN BANGUNAN berdasarkan
  1. SHM Nomor 571, Lokasi Cigugur Girang –  Parompong, Luas 704 M2, Tercatat atas nama Euis Darniah
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
  2. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak