Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam hal transaksi penerimaan barang dengan rincian:
- Jumlah total harga barang yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 127 501 160. (terbilang : seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ) adalah Sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran atas transaksi penerimaan barang sebesar Rp. 127 501 160,00 ( seratus dua puluh tujuh lima ratus satu ribu seratus ennam puluh rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian fungsional sebesar 12% pertahun atau 1% Perbulan dari nilai tagihan sebesar Rp. 127 501 160. ( seratus dua puluh tujuh lima ratus s atu ribu seratus ennam puluh rupiah ) yaitu sebesar Rp. 15.300.140,00 (terbilang: lima belas juta tiga ratus ribu seratus empat puluh ) x 8 tahun yaitu total sebesar Rp. 122.401.114,00 (terbilang: seratus dua puluh dua ribu empat ratus satu ribu seratus empat belas rupiah ) kepada PENGGUGAT, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |