Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.IRFAN JULIANDA
2.RENI HANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRFAN JULIANDA
2RENI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.892.871,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.380.415,- ( SERATUS EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.892.871,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 21.487.544,- ( DUA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak