Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 12 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
39/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Glostar Indonesia |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Delita Asterina Tarigan, S.H. | PT Glostar Indonesia |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Pos Indonesia (Persero) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Kerja Sama Jasa Pengiriman Surat dan Paket No. 50/REGIONAL III/BISKURLOG/SI/B/0222;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp120.502.072 (seratus dua puluh juta lima ratus dua ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau (dwangsom) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per-hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatori beslag terhadap kekayaan Tergugat yaitu kantor PT Pos Indonesia yang berkedudukan di Jl. Banda No. 30 Bandung, 40115.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad); dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |