Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SURYA N KARTAWIJAYA Alias UYA BIN KARTAWIJAYA bersama-sama dengan saksi YANI Alias BONOL BIN TURJI (Dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1), akan tetapi perbuatan tersebut tidak selesai dilakukan bukan atas kehendaknya sendiri tetapi karena diketahui oleh orang lain. |