| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RISWAN Als BOPONG Bin OPONG pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada waktu lain di bulan November 2025 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi JUANDI Als WANDI Bin UPAY yang beralamat di Kampung Pojok, RT 023 RW 005 Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”, perbuatan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi JUANDI Als WANDI Bin UPAY dan Saksi UPAY Bin BARNA (Alm) yang beralamat di Kampung Pojok RT 023 RW 005, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dengan maksud untuk melampiaskan amarah kepada Saksi JUANDI Als WANDI. Sesampainya di rumah Saksi JUANDI, Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi JUANDI kepada Saksi ADE HIDAYAT Als EBES dengan berkata ”AYA TEU SI WANDI NA?” (dalam bahasa Indonesia ”ADA GA SI WANDINYA?”), Saksi ADE HIDAYAT Als EBES menjawab ”SARE-SARE” (dalam bahasa Indonesia ”TIDUR-TIDUR”). Lalu Terdakwa berkata ”HAYU HUDANGKEUN JENG DEK” (dalam bahasa Indonesia ”AYO BANGUNIN SAMA SAYA”). Kemudian Saksi ADE HIDAYAT Als EBES menjawab ”KE WE KAGOK JUMATAN PASTI HUDANG” (dalam bahasa Indonesia ”NANTI AJA KAGOK JUMATAN PASTI BANGUN”), namun Terdakwa kembali berkata ”MOAL HAYU HUDANGKEUNG JEUNG DEK SIWANDI MAH” (dalam bahasa Indonesia ”GA HAYU BANGUNIN SAMA SAYA SI WANDI MAH”) sembari mengokang senapan angin lalu menembakannya ke kaca jendela kamar Saksi JUANDI Als WANDI hingga berlubang dan berkata ”DI HUDANG SIA GOBLOK MONYET” (dalam bahasa Indonesia ”BANGUN MONYET GOBLOK”). Setelah itu, Terdakwa masuk ke rumah Saksi JUANDI Als WANDI dengan menodongkan senapan angin ke arah Saksi JUANDI Als WANDI. Kemudian Saksi JUANDI Als WANDI menendang senapan angin Terdakwa, mengunci leher Terdakwa dan membawa Terdakwa ke luar rumah, selanjutnya Terdakwa dan Saksi JUANDI Als WANDI dilerai oleh Saksi AGUS, Saksi EBES, dan Sdr ENJA. Lalu Terdakwa diantar pulang oleh Saksi RAHMAT selaku Ketua RT sembari diberikan nasihat. Namun diperjalanan Terdakwa tidak terima, sehingga Terdakwa kemudian mengepalkan tangan dan memukul menggunakan tangan kanan ke arah bibir kiri Saksi RAHMAT yang mengakibatkan luka berdarah dan Saksi RAHMAT jatuh ke selokan. Setelah itu Terdakwa kembali menganiaya Saksi AGUS dengan cara memukul menggunakan tangan kanan ke arah hidung Saksi AGUS yang mengakibatkan Saksi AGUS terjatuh dan mengalami luka berdarah. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi JUANDI Als WANDI dan bertemu dengan Saksi UPAY selaku ayah dari Saksi JUANDI Als WANDI, dan memukul Saksi UPAY ke arah pelipis sebanyak 4 (empat) kali dan mendorong Saksi UPAY lalu Terdakwa kembali memukul ke arah pelipis Saksi UPAY sebanyak 1 (satu) kali, yang membuat Saksi UPAY jatuh terpental ke arah kaca hingga pecah.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Sukabumi, Nomor 145/VR/RSUD Plratu/XI/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RADHITYA NUGRAHA selaku dokter pemeriksa telah diperiksa seorang laki-laki bernama AGUS SETIAWAN dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan laki-laki usia 51 (lima puluh satu) tahun, ditemukan luka dan nyeri pada bagian hidung yang menyebabkan pendarahan diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Sukabumi, Nomor 143/VR/RSUD Plratu/XI/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELA ISNAENI, M.K.M., selaku dokter pemeriksa telah diperiksa seorang laki-laki bernama UPAY dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan laki-laki usia 63 (enam puluh tiga) tahun, ditemukan luka robek dan nyeri, dasar kemerahan berbentuk tidak beraturan pada bagian wajah sisi kiri di alis kiri, luka lebam berwarna merah kebiruan pada bagian wajah sisi kiri di mata kiri, dan ditemukan luka lecet dasar kemerahan berbentuk tidak beraturan pada bagian kepala sisi belakang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Sukabumi, Nomor 144/VR/RSUD Plratu/XI/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELA ISNAENI, M.K.M., selaku dokter pemeriksa telah diperiksa seorang laki-laki bernama RAHMAT SAPARI dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan laki-laki usia 65 (enam puluh lima) tahun, ditemukan luka robek pada bagian atas bibir kiri, luka robek pada bagian kepala dan luka lecet dasar kemerahan berbentuk tidak beraturan pada bagian kepala sisi belakang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
--- Perbuatan Terdakwa RISWAN Als BOPONG Bin OPONG diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------- |