Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm)
2.SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-728/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm)[Penahanan]
2SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm) dan Terdakwa II. SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Baru Rt. 006/001 Desa Panumbangan Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ACEP Als BETOK dan terdakwa SUKARJA Als UJO yang sedang berada di rumah terdakwa ACEP Als BETOK dihubungi oleh Sdr. POW (DPO) yang mengajak para terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, selanjutnya para terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (Satu) buah kunci Letter T beserta anak mata kunci yang akan dibawa untuk melakukan perbuatan tersebut, tidak lama kemudian Sdr. POW (DPO) datang menjemput para terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk SUPRA X warna Hitam milik Sdr. POW (DPO) kemudian para terdakwa dan Sdr. POW (DPO) berboncengan menuju ke Daerah Jampang Tengah, sesampainya di Daerah Jampang Tengah kemudian Sdr. POW (DPO) menurunkan para terdakwa di tempat yang sepi sementara Sdr. POW (DPO) kembali pulang ke rumahnya, setelah berjalan selama kurang lebih 2 (Dua) jam untuk mencari target Sepeda Motor yang akan diambil kemudian para terdakwa melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor jensi BLADE warna Orange Hitam yang terparkir di depan rumah milik korban M. SAMSUDIN Bin ENGKOS (Alm), setelah melihat situasi sekitar dan aman kemudian para terdakwa menghampiri Sepeda Motor tersebut selanjutnya terdakwa ACEP Als BETOK mengangkat ban depan Sepeda Motor tersebut lalu dari parkiran lalu melakukan pengrusakan terhadap rumah kunci kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Letter T dan anak mata kunci palsu sampai kontak Sepeda Motor tersebut menyala, setelah itu para terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut ke arah jalan raya, setelah dirasa cukup jauh dari rumah korban kemudian para terdakwa menghidupkan Sepeda Motor tersebut lalu membawa Sepeda Motor tersebut ke Daerah Cibadak Kabupaten Sukabumi. Setelah berhasil mengambil Sepeda Motor tersebut kemudian para terdakwa memberikan Sepeda Motor tersebut kepada Sdr. POW (DPO) lalu Sdr. POW (DPO) menjual Sepeda Motor tersebut seharga Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Sdr. POW (DPO) mengambil uang bagiannya sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan sisa uangnya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SUKARJA melalui Aplikasi DANA, selanjutnya terdakwa SUKARJA membagi uang tersebut kepada terdakwa ACEP Als BETOK masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban M. SAMSUDIN Bin ENGKOS (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm) dan Terdakwa II. SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm) dan Terdakwa II. SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Baru Rt. 006/001 Desa Panumbangan Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ACEP Als BETOK dan terdakwa SUKARJA Als UJO yang sedang berada di rumah terdakwa ACEP Als BETOK dihubungi oleh Sdr. POW (DPO) yang mengajak para terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, selanjutnya para terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (Satu) buah kunci Letter T beserta anak mata kunci yang akan dibawa untuk melakukan perbuatan tersebut, tidak lama kemudian Sdr. POW (DPO) datang menjemput para terdakwa menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk SUPRA X warna Hitam milik Sdr. POW (DPO) kemudian para terdakwa dan Sdr. POW (DPO) berboncengan menuju ke Daerah Jampang Tengah, sesampainya di Daerah Jampang Tengah kemudian Sdr. POW (DPO) menurunkan para terdakwa di tempat yang sepi sementara Sdr. POW (DPO) kembali pulang ke rumahnya, setelah berjalan selama kurang lebih 2 (Dua) jam untuk mencari target Sepeda Motor yang akan diambil kemudian para terdakwa melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor jensi BLADE warna Orange Hitam yang terparkir di depan rumah milik korban M. SAMSUDIN Bin ENGKOS (Alm), setelah melihat situasi sekitar dan aman kemudian para terdakwa menghampiri Sepeda Motor tersebut selanjutnya terdakwa ACEP Als BETOK mengangkat ban depan Sepeda Motor tersebut lalu dari parkiran lalu melakukan pengrusakan terhadap rumah kunci kontak Sepeda Motor tersebut menggunakan Kunci Letter T dan anak mata kunci palsu sampai kontak Sepeda Motor tersebut menyala, setelah itu para terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut ke arah jalan raya, setelah dirasa cukup jauh dari rumah korban kemudian para terdakwa menghidupkan Sepeda Motor tersebut lalu membawa Sepeda Motor tersebut ke Daerah Cibadak Kabupaten Sukabumi. Setelah berhasil mengambil Sepeda Motor tersebut kemudian para terdakwa memberikan Sepeda Motor tersebut kepada Sdr. POW (DPO) lalu Sdr. POW (DPO) menjual Sepeda Motor tersebut seharga Rp. 1.700.000,- (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dari hasil penjualan tersebut Sdr. POW (DPO) mengambil uang bagiannya sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan sisa uangnya sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa SUKARJA melalui Aplikasi DANA, selanjutnya terdakwa SUKARJA membagi uang tersebut kepada terdakwa ACEP Als BETOK masing-masing sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban M. SAMSUDIN Bin ENGKOS (Alm) yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. ACEP Als BETOK Bin MARKUDIN (Alm) dan Terdakwa II. SUKARJA Als UJO Bin OPAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya