Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.RENDI IRAWAN Als USTAD Bin DADAN HERMAWAN
3.SAMBAS SUJANA Als SAMBAS Bin Alm. DADIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1751/M.2.30/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI IRAWAN Als USTAD Bin DADAN HERMAWAN[Penahanan]
2SAMBAS SUJANA Als SAMBAS Bin Alm. DADIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------------- Bahwa Terdakwa I. Rendi Irawan Bin Dadan Hermawan bersama Terdakwa II. Sambas Sujana Bin Alm Dadih pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat sekitar pinggir jalan daerah Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapatkan untung, menjual menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu abrang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa I. Rendi Irawan Bin Dadan Hermawan bersama Terdakwa II. Sambas Sujana Bin Alm Dadih menemui Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) dengan niat untuk meminjam uang, kemudian Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) menjanjikan akan memberikan uang kepada para terdakwa apabila para terdakwa bersedia untuk mengantarkan kendaraan roda dua hasil pencurian yang akan dilakukan oleh Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) dan sdr. Nandang Als Bapa Als Uhe Als Abah, kemudian para terdakwa menyanggupi dan menyetujui hal tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib para terdakwa diminta oleh Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) untuk standby dirumahnya yang berada di Kp. Babakan Baru Rt. 004/008 Ds. Cisarua Kec. Nagrak Kab. Sukabumi, lalu sekira jam 03.00 Wib para terdakwa dihubungi oleh Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) memberitahukan bahwa kendaraan hasil curian sudah ada lalu Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) meminta para terdakwa untuk mengambilya di daerah Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio m3 warna putih dengan Nopol F 2471 UAG milik dari istri Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) para terdakwa mendatangi kendaraan tersebut dengan berbekal Share Loct yang dikirim oleh Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO). Setibanya di tempat tersebut para terdakwa melihat sudah terparkir dipinggir jalan di daerah Ciambar 2 (dua) unit Sepeda motor dengan jenis 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda beat warna merah No Pol F 4655 OP dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor honda beat warna putih No Pol F 2231 UAW. Setelah itu para terdakwa langsung membawa 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor tersebut ke rumah Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO).
  • Bahwa setelah berhasil membawa kendaraan kerumah Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) lalu para terdakwa diminta oleh Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) untuk membawa kendaraan Sepeda Motor Jenis Honda Beat Street Warna putih dengan No. Pol F 2231 UAW kepada seseorang yang akan membeli sepeda motor tersebut yang bernama Sdr. IJOH (DPO) yang sudah menunggu di daerah Jubleg Sukabumi Kota, bahwa setelah berhasil mengantarkan kendaraan tersebut para terdakwa mendapatkan keuntungan dari Sdr.Acep Suwandi Als Deblu (DPO) dimana Terdakwa I. Rendi Irawan Bin Dadan Hermawan mendapatkan  sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II. Sambas Sujana Bin Alm Dadih mendapatkan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. Rendi Irawan Bin Dadan Hermawan bersama Terdakwa II. Sambas Sujana Bin Alm Dadih sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya