Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SYAIPUL RAHMAT pada tanggal 09 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Elos Rt. 032/007 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada bulan oktober 2018 Saksi ATI PARTI Binti AJUM memberi tahu Sdri. IIS yang merupakan adik kandungnya yang sedang bekerja di Luar Negeri ada kos-kosan yang akan di gadaikan sebanyak 10 (Sepuluh) Pintu seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Terdakwa, karena hendak berinvestasi dari uang gaji yang telah dikumpulkan selanjutnya pada tanggal 16 November 2018 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI SOBARIAH sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 19 November 2023 Saksi SITI SOBARIAH menarik uang tersebut dan di berikan kepada Saksi ATI yang kemudian memberikan uang tersebut kepada Terdakwa untuk menggadai kos-kosan tersebut dengan keuntungan perbulan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pada bulan Maret 2019 Saksi ATI memberi tahu kepada Sdri. IIS jika kos-kosan tersebut akan di jual oleh Terdakwa sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah), setelah setuju untuk membeli kos-kosan tersebut pada tanggal 21 Maret 2019 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan menyuruh Saksi SITI untuk mengecek kos-kosan tersebut, pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi SITI menarik uang tersebut dan datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Elos Rt. 32/07 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan melihat-lihat kosan tersebut, Saksi SITI juga menanyakan kebenaran terkait kepemilikan kos-kosan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memperlihatkan Fotocoppy Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut kepada Saksi SITI dengan alasan Sertifikat yang asli berada di BPN Kabupaten Sukabumi untuk proses pemecahan / pemisahan Surat-surat karena Terdakwa telah membeli lahan rumah kos-kosan tersebut yang sebelumnya milik keluarga Terdakwa, namun Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut belum di tebus karena Terdakwa tidak memiliki uang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI apabila telah dilakukan pelunasan maka Terdakwa akan menebus Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut tersebut dari BPN Kabupaten Sukabumi dan akan di serahkan kepada Saksi SITI, karena kata-kata tersebut akhirnya Saksi SITI tergerak hatinya dan menyerahkan uang kepada Terdakwa, pada tanggal 01 Mei 2019 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta) selanjutnya Saksi SITI menarik uang tersebut lalu menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Saksi ATI, pada tanggal 10 Mei 2019 Saksi ATI melakukan pelunasan kepada Terdakwa dan membuat kwitansi, perjanjian dan AJB yang dibuat oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Fotocopy SHM Nomor 1531. Pada bulan Januari 2021 pada saat Saksi SITI akan memperluas kosan dan akan menjaminkan Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut ke Bank, Saksi SITI menemui Saksi ATI dan meminta Surat-surat rumah/kosan tersebut dan di ketahui Surat-surat yang ada pada Saksi ATI hanya Fotocopy Sertifikat dan Surat AJB rumah atau kosan tersebut, kemudian Saksi SITI mananyakan kepada Terdakwa dimana Surat-surat Asli rumah/kos-kosan dan Terdakwa mengatakan jika Sertifikat Asli Rumah/kos-kosan tersebut telah di bawa kabur oleh orang lain/kena tipu, pada saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian lahan/kos-kosan tersebut atau mengembalikan Sertifikat rumah atau kosan tersebut kepada Saksi SITI, namun setelah satu minggu hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa. Pada bulan Maret 2023 Saksi SITI menanyakan Sertifikat Nomor 2279 yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa barat ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan dari pihak BPN Kabupaten Sukabumi menjelaskan Sertifikat tersebut sudah beralih nama atas nama Sdr. HANAFI SOLIH di Notaris ALVIE di Cicurug dan pada saat dilakukan pengecekan ke Notaris tersebut benar telah terjadi pengalihan nama pemilik dengan Sertifikat Nomor 2279 yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi SITI maupun Saksi ATI dan Sertifikat tersebut pun tidak di berikan oleh Terdakwa kepada Saksi SITI maupun Saksi ATI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Sdri. IIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 650.000.000.- (Enam ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SYAIPUL RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SYAIPUL RAHMAT pada tanggal 09 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Elos Rt. 032/007 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada bulan oktober 2018 Saksi ATI PARTI Binti AJUM memberi tahu Sdri. IIS yang merupakan adik kandungnya yang sedang bekerja di Luar Negeri ada kos-kosan yang akan di gadaikan sebanyak 10 (Sepuluh) Pintu seharga Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Terdakwa, karena hendak berinvestasi dari uang gaji yang telah dikumpulkan selanjutnya pada tanggal 16 November 2018 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI SOBARIAH sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dan pada tanggal 19 November 2023 Saksi SITI SOBARIAH menarik uang tersebut dan di berikan kepada Saksi ATI yang kemudian memberikan uang tersebut kepada Terdakwa untuk menggadai kos-kosan tersebut dengan keuntungan perbulan sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pada bulan Maret 2019 Saksi ATI memberi tahu kepada Sdri. IIS jika kos-kosan tersebut akan di jual oleh Terdakwa sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah), setelah setuju untuk membeli kos-kosan tersebut pada tanggal 21 Maret 2019 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan menyuruh Saksi SITI untuk mengecek kos-kosan tersebut, pada tanggal 22 Maret 2019 Saksi SITI menarik uang tersebut dan datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Elos Rt. 32/07 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan melihat-lihat kosan tersebut, Saksi SITI juga menanyakan kebenaran terkait kepemilikan kos-kosan tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memperlihatkan Fotocoppy Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut kepada Saksi SITI dengan alasan Sertifikat yang asli berada di BPN Kabupaten Sukabumi untuk proses pemecahan / pemisahan Surat-surat karena Terdakwa telah membeli lahan rumah kos-kosan tersebut yang sebelumnya milik keluarga Terdakwa, namun Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut belum di tebus karena Terdakwa tidak memiliki uang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SITI apabila telah dilakukan pelunasan maka Terdakwa akan menebus Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut tersebut dari BPN Kabupaten Sukabumi dan akan di serahkan kepada Saksi SITI, pada tanggal 01 Mei 2019 Sdri. IIS mentransfer uang kepada Saksi SITI sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta) selanjutnya Saksi SITI menarik uang tersebut lalu menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Saksi ATI, pada tanggal 10 Mei 2019 Saksi ATI melakukan pelunasan kepada Terdakwa dan membuat kwitansi, perjanjian dan AJB yang dibuat oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan Fotocopy SHM Nomor 1531. Pada bulan Januari 2021 pada saat Saksi SITI akan memperluas kosan dan akan menjaminkan Sertifikat Rumah/kos-kosan tersebut ke Bank, Saksi SITI menemui Saksi ATI dan meminta Surat-surat rumah/kosan tersebut dan di ketahui Surat-surat yang ada pada Saksi ATI hanya Fotocopy Sertifikat dan Surat AJB rumah atau kosan tersebut, kemudian Saksi SITI mananyakan kepada Terdakwa dimana Surat-surat Asli rumah/kos-kosan dan Terdakwa mengatakan jika Sertifikat Asli Rumah/kos-kosan tersebut telah di bawa kabur oleh orang lain/kena tipu, pada saat itu Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian lahan/kos-kosan tersebut atau mengembalikan Sertifikat rumah atau kosan tersebut kepada Saksi SITI, namun setelah satu minggu hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa. Pada bulan Maret 2023 Saksi SITI menanyakan Sertifikat Nomor 2279 yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa barat ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan dari pihak BPN Kabupaten Sukabumi menjelaskan Sertifikat tersebut sudah beralih nama atas nama Sdr. HANAFI SOLIH di Notaris ALVIE di Cicurug dan pada saat dilakukan pengecekan ke Notaris tersebut benar telah terjadi pengalihan nama pemilik dengan Sertifikat Nomor 2279 yang terletak di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi SITI maupun Saksi ATI dan Sertifikat tersebut pun tidak di berikan oleh Terdakwa kepada Saksi SITI maupun Saksi ATI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Sdri. IIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 650.000.000.- (Enam ratus lima puluh juta rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
------------- Perbuatan Terdakwa DENI RAHMAN HAMDANI Als IBENG Bin H. SYAIPUL RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------- |