| Dakwaan | PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa RIZKY ADRIAN SETIADI Als LOBO Bin AMIN KURNAEN (Alm) pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul yang tidak Terdakwa ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sekitar daerah Tajur-Bogor dekat PT UNITEK, Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Cibadak, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul yang Terdakwa tidak ingat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ENCEK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tajur-Bogor dekat PT UNITEK, Bogor. Setelah menerima titik peta lokasi dan foto tempat disimpannya Narkotika jenis Sabu dari Sdr. ENCEK (DPO), Terdakwa berangkat menuju Lokasi tersebut menggunakan motor milik Terdakwa berupa motor merk Yamaha Mio warna abu tanpa plat nomor. Setibanya di lokasi, Terdakwa menemukan plastik bungkus warna hitam yang didalam plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 400 (empat ratus) gram dan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sesuai arahan dari Sdr. ENCEK (DPO), Terdakwa merecah/membagi-bagi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 400 (empat ratus) gram tersebut menjadi:
 
  Ukuran 30 (tiga puluh) gram dibuat menjadi sebanyak 1 (satu) paketUkuran 40 (empat puluh) gram menjadi sebanyak 1 (satu) paketUkuran 17 (tujuh belas) gram menjadi sebanyak 1 (satu) paketYang kemudian sisanya sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) gram dibagi menjadi beberapa paket, yaitu paket Kelinci/KC, paket Kambing/KB, dan Paket Sapi/SP yang diantaranya:
  
   Paket KC dengan berat kurang lebih 0,12 (nol koma dua belas) gram sebanyak kurang lebih menjadi 1.173 (seribu seratus tujuh puluh tiga) paketPaket KB dengan berat kurang lebih 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram sebanyak 563 (lima ratus enam puluh tiga) paketPaket SP dengan berat kurang lebih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram sebanyak kurang lebih 45 (empat puluh lima) paket. Kemudian, sesuai arahan dari Sdr. ENCEK (DPO), Terdakwa mengedarkan seluruh paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara simpan/tempel pada tempat yang tidak menentu namun masih dalam wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sebagaimana yang diinstruksikan Sdr. ENCEK (DPO). 
 Bahwa karena paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut telah habis diedarkan, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul yang Terdakwa tidak ingat, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ENCEK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di daerah Rancamaya, Kabupaten Bogor tepatnya di jalan arah menuju daerah Cibeureum. Setelah menerima titik peta lokasi dan foto tempat disimpannya Narkotika jenis Sabu, Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna abu tanpa plat nomor. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa menemukan plastik hitam berisikan kristal Narkotika jenis Sabu dan membawanya pulang ke kontrakan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa membuka plastik hitam tersebut dan menimbang Kristal Narkotika tersebut dengan berat sebesar 200 (dua ratus) gram. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sesuai arahan dari Sdr. ENCEK (DPO), Terdakwa merecah/membagi-bagi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 200 (dua ratus) gram tersebut menjadi:
 
  Ukuran 3 (tiga) gram dibuat menjadi sebanyak 1 (satu) paketUkuran 50 (lima puluh) gram dubuat menjadi beberapa paket yang Terdakwa tidak ingat lagi jumlahnyaSebanyak 120 (seratus dua puluh) gram yang dibagi Kembali menjadi beberapa paket, yaitu:
  
   Paket KC sebanyak kurang lebih 450 (empat ratus lima puluh) paketPaket KB sebanyak kurang lebih menjadi 216 (dua ratus enam belas) paketPaket Sapi/SP sebanyak kurang lebih menjadi 18 (delapan belas) paketSebanyak 27 (dua puluh) gram dibuat menjadi beberapa paket yang diantaranya:
  
   Paket KC sebanyak kurang lebih menjadi 100 (seratus) paketPaket KB sebanyak kurang lebih menjadi 30 (tiga puluh) paketPaket Sapi/SP sebanyak kurang lebih menjadi 10 (sepuluh) paket Kemudian, sesuai arahan dari Sdr. ENCEK (DPO), Terdakwa mengedarkan seluruh paket-paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara simpan/tempel pada tempat yang tidak menentu namun masih dalam wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, hingga tersisa sebanyak 6 (enam) buah paket KB dan 1 (satu) buah paket sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. 
 Bahwa pada Hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Seberang Stasiun Kereta Api Cicurug tepatnya di Kampung Nyangkowek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh beberapa Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui dan menunjukan Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kampung Nyangkowek, RT 001 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan berupa:
 
  1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih disimpan didalam lemari pakaian Terdakwa.3 (tiga) buah microtube bening di selotip warna kuning yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih disimpan di dalam tempat sampah yang berada di kamar tidur Terdakwa.3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisikan microtube bening disimpan didalam lemari pakaian.1 (satu) unit Handphone merk Poco warna hitam dengan nomor simcard 0812-8596-5063 yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi kembali menanyakan apakah masih ada paket-paket Narkotika jenis Sabu yang lain dalam penguasaan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada paket-paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kamar tidur rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dimana ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan: 
 
 
  1 (satu) buah kantong plastic hitam yang didalamnya berisikan:1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan plastic klip bening;6 (enam) buah selotip warna hijau, kuning, dan biru;1 (satu) buah plastic berisikan microtube bening diselotip warna hijau;1 (satu) buah plastic berisikan microtube bening diselotip warna kuning;1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS. Seluruhnya ditemukan tergeletak di lantai sisi kamar dekat pintu rumah Terdakwa. 
 Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa menyimpan/menempel paket-paket Narkotika jenis Sabu, tepatnya di Jl. Irigasi tepatnya di pinggir tembok pagar makam di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan menemukan barang bukti berupa:
 
  3 (tiga) buah microtube yang diselotip warna kuning yang didalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan kristal warna putih dan ke-3 (tiga) microtube tersebut dibungkus menjadi satu bungkus menggunakan warna hitam.Bahwa selanjutnya hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. IYANG (DPO) yang berisikan Lokasi tempat disimpannya barang berupa Narkotika jenis Sabu yakni tepatnya di Jl. Perum Mutiara tepatnya di Kampung Benda, Desa Benda Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi. Kemudian Terdakwa bersama dengan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi menuju Lokasi tersebut, dimana kemudian di pinggir jalan gang di sela-sela tembok tumpukan genting, ditemukan barang bukti berupa:
 
  1 (satu) buah kantong plastic hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisi kristal warna putih. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menerima upah dari Sdr. ENCEK (DPO) dengan total sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening DANA milik Terdakwa pada tanggal 07 Juni 2025 dan 15 Juni 2025. Uang tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa.Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL102GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 99,8698 (sembilan puluh sembilan koma delapan enam sembilan delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA merupakan zat yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki latar belakang dan keahlian ataupun tujuan sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.   -------- Perbuatan Terdakwa RIZKY ADRIAN SETIADI Als LOBO Bin AMIN KURNAEN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------     ------------- A T A U -------------     KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa RIZKY ADRIAN SETIADI Als LOBO Bin AMIN KURNAEN (Alm) pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang sekira bertempat di Kampung Nyangkowek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Prov. Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa pada Hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Seberang Stasiun Kereta Api Cicurug tepatnya di Kampung Nyangkowek, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa didatangi oleh beberapa Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan kepemilikan Narkotika kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa mengakui dan menunjukan Narkotika jenis Sabu tersebut yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kampung Nyangkowek, RT 001 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan berupa:
 
  1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih disimpan didalam lemari pakaian Terdakwa.3 (tiga) buah microtube bening di selotip warna kuning yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih disimpan di dalam tempat sampah yang berada di kamar tidur Terdakwa.3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisikan microtube bening disimpan didalam lemari pakaian.1 (satu) unit Handphone merk Poco warna hitam dengan nomor simcard 0812-8596-5063 yang dipegang oleh Terdakwa. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi kembali menanyakan apakah masih ada paket-paket Narkotika jenis Sabu yang lain dalam penguasaan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih ada paket-paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kamar tidur rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dimana ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan: 
 
 
  1 (satu) buah kantong plastic hitam yang didalamnya berisikan:1 (satu) bungkus plastic klip besar berisikan plastic klip bening;6 (enam) buah selotip warna hijau, kuning, dan biru;1 (satu) buah plastic berisikan microtube bening diselotip warna hijau;1 (satu) buah plastic berisikan microtube bening diselotip warna kuning;1 (satu) unit timbanan digital warna silver merk ACIS. Seluruhnya ditemukan tergeletak di lantai sisi kamar dekat pintu rumah Terdakwa. 
 Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keesokan harinya, pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi melakukan penggeledahan di tempat Terdakwa menyimpan/menempel paket-paket Narkotika jenis Sabu, tepatnya di Jl. Irigasi tepatnya di pinggir tembok pagar makam di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dan menemukan barang bukti berupa:
 
  3 (tiga) buah microtube yang diselotip warna kuning yang didalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) buah plastic bening yang berisikan kristal warna putih dan ke-3 (tiga) microtube tersebut dibungkus menjadi satu bungkus menggunakan warna hitam.Bahwa selanjutnya hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. IYANG (DPO) yang berisikan Lokasi tempat disimpannya barang berupa Narkotika jenis Sabu yakni tepatnya di Jl. Perum Mutiara tepatnya di Kampung Benda, Desa Benda Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi. Kemudian Terdakwa Bersama dengan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi menuju Lokasi tersebut, dimana kemudian di pinggir jalan gang di sela-sela tembok tumpukan genting, ditemukan barang bukti berupa:
 
  1 (satu) buah kantong plastic hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisi kristal warna putih. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
 Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL102GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 99,8698 (sembilan puluh sembilan koma delapan enam sembilan delapan) gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA merupakan zat yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Unang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki latar belakang dan keahlian ataupun tujuan sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.   -------- Perbuatan Terdakwa RIZKY ADRIAN SETIADI Als LOBO Bin AMIN KURNAEN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |