Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH 1.TB CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin JAKA YAHYA (Alm)
2.RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN
3.SUGIONO Bin MADDARJO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/M.2.30/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TB CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin JAKA YAHYA (Alm)[Penahanan]
2RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN[Penahanan]
3SUGIONO Bin MADDARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. TB. CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin Alm. JAKA YAHYA, Terdakwa II. RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN dan Terdakwa III. SUGIONO Bin Alm. MADDARJO serta Sdr. A. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan November 2024 Terdakwa I. TB. CHRISTIAN, Terdakwa II. RESA DHANA dan Terdakwa III. SUGIONO serta Sdr. A. MAULANA (DPO) telah merencanakan terlebih dahulu untuk mencari keuntungan pribadinya masing-masing dengan modus dapat menarik uang ghoib, dan untuk menjalankan rencananya tersebut Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa II. RESA DHANA untuk mencari calon korbannya atau PS/Pasien, selanjutnya masih dalam bulan November 2024 Terdakwa II. RESA DHANA datang kerumah saksi korban AHMAD BAIHAQI di Jalan Pondok Randu Kelurahan Kedung Halang Kota Bogor dan memberitahunya ada orang pintar yang dapat melipat gandakan uang, menzohirkan uang dan dapat melakukan penarikan uang asli dalam mata Uang Rupiah dan Dollar Amerika secara ghoib, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban AHMAD BAIHAQI memberitahukan kepada temannya yaitu saksi korban DANIEL Als KOKO yang saat itu juga menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa II. RESA DHANA mengajak para saksi korban tersebut kerumah Terdakwa I. TB. CHRISTIAN di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN dengan tipu muslihat serta serangkaian kata bohongnya menyampaikan kepada para saksi korban “SAYA DAPAT MELAKUKAN PENARIKAN UANG SECARA GHOIB DAN JANJI AKAN MENDAPATKAN UANG JENIS RUPIAH DAN DOLLAR AMERIKA SEBESAR Rp. 500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) SAMPAI DENGAN Rp. 1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) DARI HASIL PENARIKAN UANG SECARA GHOIB DENGAN SYARAT HARUS MEMBELI MINYAK DAN MELAKUKAN RITUAL” dan perkataan tersebut pun di benarkan oleh Terdakwa II. RESA DHANA dan Sdr. A. MAULANA (DPO) kepada para saksi korban, lalu untuk membuat para saksi korban merasa lebih yakin saat itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN melakukan pertunjukan dengan mengambil sebuah silet lalu digesek-gesekan ke rambutnya namun rambutnya tidak putus, digesekan ke tubuhnya tapi tidak mengalami luka dan kebajunya tapi tidak robek, sehingga para saksi korban yang melihat hal tersebut merasa percaya Terdakwa I. TB. CHRISTIAN memiliki ilmu supranatural dan dapat melakukan penarikan uang secara ghoib.
  • Bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO pun merasa percaya dan tertarik untuk melakukan ritual penarikan uang ghoib tersebut dan para saksi korban telah beberapa kali melakukan penyerahan uang kepada para terdakwa yang digunakan untuk ritual tersebut, kemudian para terdakwa membawa para saksi korban ke beberapa tempat yang berbeda-beda untuk melakukan ritual tersebut agar tetap membuat para saksi korban percaya yaitu di sebuah Ruko didaerah Tomang – Jakarta Barat Sdr. A. MAULANA (DPO) melakukan trik penarikan uang dihadapan para saksi korban lalu menunjukan uang dan menyerahkan beberapa lembar uang kepada para sakis korban untuk di cek yang ternyata uang asli lalu uangnya diambil kembali dengan alasan masih panas belum dapat digunakan dan harus terus dilakukan ritual yang mana uang tersebut nyatanya milik para saksi korban yang telah diserahkan kepada para terdakwa.

Kemudian para terdakwa membawa para saksi korban ke sebuah Villa “Mande” di daerah Cikereteg Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyampaikan kepada para saksi korban bahwa akan memindahkan uang secara ghoib dari Tomang – Jakarta Barat ke lokasi Villa lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mempersiapkan uang mainan jenis rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jenis dollar America pecahan US $ 100 (seratus dollar) yang sebelumnya hasil membeli dari seseorang didaerah Cianjur lalu menyuruh para saksi korban untuk menyiapkan kardus, peti dan koper yang akan dijadikan tempat untuk menampung uang hasil dari penarikan uang ghoib tersebut yang saat itu para saksi korban pun menyerahkan 50 (lima puluh) kardus bekas rokok, 3 (tiga) buah Koper sedangkan untuk peti Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk membuatkan 3 (tiga) buah peti dari papan kayu yang diatasnya ditutup papan dan diberi jarak sekitar 5 – 10 Cm sehingga ada celah lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk menaruh uang mainan / uang palsu tersebut diatas kardus dan peti kayu serta memasukannya kedalam koper dan sebagian disimpan diatas lantai kamar lalu ditutup kain dan menutup jendela kamar menggunakan kain warna hitam agar tidak terlihat dari luar, setelah itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menunjukannya kepada para saksi korban seolah-olah uang tersebut asli hasil dari penarikan secara ghoib dimana kamar tersebut pencahayaannya sengaja menggunakan lilin agar tidak terlihat jelas / remang-remang dengan alasan jika cahanya terang maka ghoibnya tidak mau datang menghadirkan uang tersebut, dan setelah melihat hal tersebut para saksi korban pun terus mempercayai ritual yang dilakukan para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa membawa para saksi korban untuk pindah lokasi ke Perumahan Komplek PLN PLTG Gunung Salak No. 8 Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk menyimpan kardus, peti kayu dan koper yang berisi uang mainan / uang palsu tersebut disebuah kamar dan menutup jendela kamar dengan kain hitam sehingga tidak terlihat dari luar lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mengajak para saksi korban dan beberapa warga sekitar untuk melakukan tawasulan/berdoa dan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh para saksi korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk melakukan ritual “Kiparat Umur”. Setelah itu para terdakwa membawa para saksi korban ke Pantai Karanghawu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan tempat ritual “Kiparat Umur” dan saat itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh para saksi korban untuk melakukan tawasulan / berdoa dan mandi di sumur dan menyuruh untuk membuka bajunya dan memasukannya kedalam plastic lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mengatakan bahwa plastic tersebut berisi uang milik para saksi korban sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun nyatanya Terdakwa I. TB. CHRISTIAN telah menukar uang yang asli dengan uang mainan / uang palsu, setelah itu plastic tersebut Terdakwa I. TB. CHRISTIAN ikat dan menyuruh para saksi korban untuk melemparkannya ke tengah laut.

  • Bahwa selama melakukan ritual penarikan uang ghoib tersebut saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO telah memberikan uang kepada para terdakwa dan Sdr. A. MAULANA (DPO) secara bertahap yaitu :
  1. Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 dirumah Terdakwa I. TB. CHRISTIAN di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saksi korban DANIEL Als KOKO memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash dengan alasan untuk membeli minyak dan biaya operasional,
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 didaerah Tomang Jakarta Barat saksi korban DANIEL Als KOKO memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash dengan alasan untuk menghadirkan IDR yaitu uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 1999,
  3. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara ditransfer kepada Sdr. A. MAULANA (DPO) disebuah Ruko daerah Tomang Jakarta Barat dengan alasan untuk ziarah,
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  5. Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  6. Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara ditransfer kepada Sdr. A. MAULANA (DPO) ke Bank BRI No. 424801014488537 an. SAHI dengan alasan untuk diberikan / sedekah ke Pesantren,
  7. Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  8. Pada tanggal 05 Februari 2025 saksi korban DANIEL Als KOKO memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash di Villa “Mande” didaerah Cikereteg Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dengan alasan untuk praktek pemindahan uang dari daerah Tomang Jakarta Barat ke Villa “Mande” tersebut,
  9. Pada tanggal 06 Februari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) secara ditransfer kepada pemilik Villa “Mande” tersebut ke Rekening Bank BRI an. MULIA ASTUTI yang digunakan untuk bayar sewa Villa yang dijadikan tempat ritual penarikan uang secara ghoib,
  10. Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 saksi korban DANIEL Als KOKO memberikan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional pembelian dollar sebanyak 2 box dan 2 buah amplop jenis JP Morgan, Dollar America dan Dollar Kanada,
  11. Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  12. Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 dirumah saksi korban DANIEL Als KOKO di daerah Serpong BSD Tangerang memberikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai cash yang diterima oleh Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk pembelian dollar sebanyak 2 box dan 2 buah amplop jenis JP Morgan, Dollar America dan Dollar Kanada,
  13. Dalam bulan Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  14. Dalam bulan Februari 2025 didaerah Dadap Tangerah saksi korban DANIEL Als KOKO memberikan uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada Terdakwa I. TB. CHRISTIAN dengan alasan untuk digunakan membeli minyak,
  15. Dalam bulan Februari 2025 dirumah saksi korban DANIEL Als KOKO di daerah Serpong BSD Tangerang memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai / cash yang diterima oleh Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  16. Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  17. Pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA dengan alasan untuk biaya operasional,
  18. Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI memberikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai / cash yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN dirumah transit di Komplek PLN PLTG Gunung Salak No. 8 Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dengan alasan untuk ritual “Kiparat Umur” ke Pantai Karanghawu di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,

Selain penyerahan uang tersebut para saksi korban juga telah memberikan uang untuk biaya-biaya pertemuan, makan-makan, biaya operasional dan biaya lainnya dimana saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO masing-masing telah memberikan uang sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sehingga total uang yang telah para saksi korban berikan kepada para terdakwa untuk digunakan ritual penarikan uang ghoib tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

  • Bahwa setelah para saksi korban memberikan uangnya tersebut kepada para terdakwa nyatanya oleh para terdakwa uang tersebut tidaklah benar digunakan untuk melakukan ritual penarikan uang ghoib karena hal tersebut hanyalah akal-akalan para terdakwa untuk menarik keuntungan dari para saksi korban, dimana uang tersebut seluruhnya telah habis para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya sekitar bulan Maret 2025 perbuatan para terdakwa diketahui oleh para saksi korban ketika sedang dilakukan ritual  penarikan uang ghoib para saksi korban melihat dus karton, peti kayu dan koper yang tersimpan disebuah kamar sudah terisi penuh uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang Dollar Amerika pecahan US $ 100 (seratus Dollar Amerika) dan sebagian uang tergeletak diatas lantai, dan saat itu para terdakwa melarang para saksi korban untuk mengambilnya dan hanya untuk dilihat saja dengan alasan belum waktunya karena masih panas dan jika dipaksa diambil akan menyebabkan kematian, namun para saksi korban yang mulai merasa curiga tetap memaksa untuk mengecek uang-uang tersebut yang ternyata diketahui bukan uang asli tetapi uang mainan / uang palsu, yang saat itu para saksi korban pun langsung menanyakan perihal uang tersebut kepada para terdakwa dan para terdakwa mengakui jika uang tersebut benar uang mainan dan ritual yang dilakukan para terdakwa tidak benar / bohong, sehingga para saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO masing-masing mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin Alm. JAKA YAHYA, Terdakwa II. RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN dan Terdakwa III. SUGIONO Bin Alm. MADDARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. TB. CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin Alm. JAKA YAHYA, Terdakwa II. RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN dan Terdakwa III. SUGIONO Bin Alm. MADDARJO serta Sdr. A. MAULANA (DPO/Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya sekitar bulan November 2024 Terdakwa I. TB. CHRISTIAN, Terdakwa II. RESA DHANA dan Terdakwa III. SUGIONO serta Sdr. A. MAULANA (DPO) telah merencanakan terlebih dahulu untuk mencari keuntungan pribadinya masing-masing dengan modus dapat menarik uang ghoib, dan untuk menjalankan rencananya tersebut Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa II. RESA DHANA untuk mencari calon korbannya atau PS/Pasien, selanjutnya masih dalam bulan November 2024 Terdakwa II. RESA DHANA datang kerumah saksi korban AHMAD BAIHAQI di Jalan Pondok Randu Kelurahan Kedung Halang Kota Bogor dan memberitahunya ada orang pintar yang dapat melipat gandakan uang, menzohirkan uang dan dapat melakukan penarikan uang asli dalam mata Uang Rupiah dan Dollar Amerika secara ghoib, setelah mengetahui hal tersebut saksi korban AHMAD BAIHAQI memberitahukan kepada temannya yaitu saksi korban DANIEL Als KOKO yang saat itu juga menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa II. RESA DHANA mengajak para saksi korban tersebut kerumah Terdakwa I. TB. CHRISTIAN di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mengaku kepada para saksi korban dapat melakukan penarikan uang secara ghoib jenis Rupiah dan Dollar Amerika sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) dengan meminta syarat harus membeli minyak dan melakukan ritual, lalu untuk membuat para saksi korban percaya saat itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN melakukan pertunjukan dengan mengambil sebuah silet lalu digesek-gesekan ke rambutnya namun rambutnya tidak putus, digesekan ke tubuhnya tapi tidak mengalami luka dan kebajunya tapi tidak robek, sehingga para saksi korban yang melihat hal tersebut merasa percaya Terdakwa I. TB. CHRISTIAN memiliki ilmu supranatural dan dapat melakukan penarikan uang secara ghoib.
  • Bahwa setelah saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO mengetahui para terdakwa dapat melakukan ritual penarikan uang ghoib tersebut lalu para saksi korban telah beberapa kali melakukan penyerahan uang kepada para terdakwa yang digunakan untuk ritual tersebut, yang mana para terdakwa membawa para saksi korban ke beberapa tempat yang berbeda-beda untuk melakukan ritual tersebut agar para saksi korban tetap percaya yaitu di sebuah Ruko didaerah Tomang – Jakarta Barat Sdr. A. MAULANA (DPO) melakukan trik penarikan uang dihadapan para saksi korban lalu menunjukan uang dan menyerahkan beberapa lembar uang kepada para sakis korban untuk di cek yang ternyata uang asli lalu uangnya diambil kembali beralasan masih panas belum dapat digunakan dan harus terus dilakukan ritual yang mana uang tersebut nyatanya milik para saksi korban yang telah diserahkan kepada para terdakwa.

Kemudian para terdakwa membawa para saksi korban ke sebuah Villa “Mande” di daerah Cikereteg Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor dan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyampaikan kepada para saksi korban bahwa akan memindahkan uang secara ghoib dari Tomang – Jakarta Barat ke lokasi Villa lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mempersiapkan uang mainan jenis rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jenis dollar America pecahan US $ 100 (seratus dollar)  yang sebelumnya hasil membeli dari seseorang didaerah Cianjur lalu menyuruh para saksi korban untuk menyiapkan kardus, peti dan koper yang akan dijadikan tempat untuk menampung uang hasil dari penarikan uang ghoib tersebut yang saat itu para saksi korban pun menyerahkan 50 (lima puluh) kardus bekas rokok, 3 (tiga) buah Koper sedangkan untuk peti Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk membuatkan 3 (tiga) buah peti dari papan kayu yang diatasnya ditutup papan dan diberi jarak sekitar 5 – 10 Cm sehingga ada celah lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk menaruh uang mainan / uang palsu tersebut diatas kardus dan peti kayu serta memasukannya kedalam koper dan sebagian disimpan diatas lantai kamar lalu ditutup kain dan menutup jendela kamar menggunakan kain warna hitam agar tidak terlihat dari luar, setelah itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menunjukannya kepada para saksi korban seolah-olah uang tersebut asli hasil dari penarikan secara ghoib dimana kamar tersebut pencahayaannya sengaja menggunakan lilin agar tidak terlihat jelas / remang-remang dengan alasan jika cahanya terang maka ghoibnya tidak mau datang menghadirkan uang tersebut. Selanjutnya para terdakwa membawa para saksi korban untuk pindah lokasi ke Perumahan Komplek PLN PLTG Gunung Salak No. 8 Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh Terdakwa III. SUGIONO untuk menyimpan kardus, peti kayu dan koper yang berisi uang mainan / uang palsu tersebut disebuah kamar dan menutup jendela kamar dengan kain hitam sehingga tidak terlihat dari luar lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mengajak para saksi korban dan beberapa warga sekitar untuk melakukan tawasulan/berdoa dan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh para saksi korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk melakukan ritual “Kiparat Umur”. Setelah itu para terdakwa membawa para saksi korban ke Pantai Karanghawu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan tempat ritual “Kiparat Umur” dan saat itu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN menyuruh para saksi korban untuk melakukan tawasulan / berdoa dan mandi di sumur dan menyuruh untuk membuka bajunya dan memasukannya kedalam plastic lalu Terdakwa I. TB. CHRISTIAN mengatakan bahwa plastic tersebut berisi uang milik para saksi korban sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun nyatanya Terdakwa I. TB. CHRISTIAN telah menukar uang yang asli dengan uang mainan / uang palsu, setelah itu plastic tersebut Terdakwa I. TB. CHRISTIAN ikat dan menyuruh para saksi korban untuk melemparkannya ke tengah laut.

  • Bahwa selama melakukan ritual penarikan uang ghoib tersebut saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO telah menyerahkan uang kepada para terdakwa dan Sdr. A. MAULANA (DPO) secara bertahap yaitu :
  1. Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 dirumah Terdakwa I. TB. CHRISTIAN di Kampung Cicewol Rt.004/Rw.004 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi saksi korban DANIEL Als KOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash untuk membeli minyak dan biaya operasional,
  2. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 didaerah Tomang Jakarta Barat saksi korban DANIEL Als KOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash untuk menghadirkan IDR yaitu uang pecahan Rp. 100.000,- emisi tahun 1999,
  3. Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara ditransfer kepada Sdr. A. MAULANA (DPO) disebuah Ruko daerah Tomang Jakarta Barat untuk ziarah,
  4. Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  5. Pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  6. Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara ditransfer kepada Sdr. A. MAULANA (DPO) ke Bank BRI No. 424801014488537 an. SAHI untuk diberikan / sedekah ke Pesantren,
  7. Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  8. Pada tanggal 05 Februari 2025 saksi korban DANIEL Als KOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa I. TB. CHRISTIAN secara tunai / cash di Villa “Mande” didaerah Cikereteg Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor untuk praktek pemindahan uang dari daerah Tomang Jakarta Barat ke Villa “Mande” tersebut,
  9. Pada tanggal 06 Februari 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) secara ditransfer kepada pemilik Villa “Mande” tersebut ke Rekening Bank BRI an. MULIA ASTUTI yang digunakan untuk bayar sewa Villa yang dijadikan tempat ritual penarikan uang secara ghoib,
  10. Pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 saksi korban DANIEL Als KOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional pembelian dollar sebanyak 2 box dan 2 buah amplop jenis JP Morgan, Dollar America dan Dollar Kanada,
  11. Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  12. Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 dirumah saksi korban DANIEL Als KOKO di daerah Serpong BSD Tangerang menyerahkan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai cash yang diterima oleh Terdakwa II. RESA DHANA untuk pembelian dollar sebanyak 2 box dan 2 buah amplop jenis JP Morgan, Dollar America dan Dollar Kanada,
  13. Dalam bulan Februari 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  14. Dalam bulan Februari 2025 didaerah Dadap Tangerah saksi korban DANIEL Als KOKO menyerahkan uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara tunai / cash kepada Terdakwa I. TB. CHRISTIAN untuk digunakan membeli minyak,
  15. Dalam bulan Februari 2025 dirumah saksi korban DANIEL Als KOKO di daerah Serpong BSD Tangerang menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai / cash yang diterima oleh Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  16. Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  17. Pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 dirumah saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 7361599890 milik Terdakwa II. RESA DHANA untuk biaya operasional,
  18. Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 saksi korban AHMAD BAIHAQI menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai / cash yang diterima oleh Terdakwa I. TB. CHRISTIAN dirumah transit di Komplek PLN PLTG Gunung Salak No. 8 Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi untuk ritual “Kiparat Umur” ke Pantai Karanghawu di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,

Selain penyerahan uang tersebut para saksi korban juga telah menyerahkan uang untuk biaya-biaya pertemuan, makan-makan, biaya operasional dan biaya lainnya dimana saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO masing-masing telah menyerahkan uang sekitar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sehingga total uang yang telah para saksi korban berikan kepada para terdakwa untuk digunakan ritual penarikan uang ghoib tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

  • Bahwa setelah para terdakwa memiliki dan menguasai uang yang telah diserahkan oleh para saksi korban tersebut nyatanya oleh para terdakwa uang tersebut tidaklah digunakan untuk melakukan ritual penarikan uang ghoib, dimana uang tersebut seluruhnya telah habis para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya sekitar bulan Maret 2025 perbuatan para terdakwa diketahui oleh para saksi korban ketika sedang dilakukan ritual penarikan uang ghoib para saksi korban melihat dus karton, peti kayu dan koper yang tersimpan disebuah kamar sudah terisi penuh uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang Dollar Amerika pecahan US $ 100 (seratus Dollar Amerika) dan sebagian uang tergeletak diatas lantai, dan saat itu para terdakwa melarang para saksi korban untuk mengambilnya dan hanya untuk dilihat saja dengan alasan belum waktunya karena masih panas dan jika dipaksa diambil akan menyebabkan kematian, namun para saksi korban yang mulai merasa curiga tetap memaksa untuk mengecek uang-uang tersebut yang ternyata diketahui bukan uang asli tetapi uang mainan / uang palsu, yang saat itu para saksi korban pun langsung menanyakan perihal uang tersebut kepada para terdakwa dan para terdakwa mengakui jika uang tersebut benar uang mainan dan ritual yang dilakukan para terdakwa tidak benar, sehingga para saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban AHMAD BAIHAQI dan saksi korban DANIEL Als KOKO masing-masing mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. TB. CHRISTIAN MAULANA Als CRIS Bin Alm. JAKA YAHYA, Terdakwa II. RESA DHANA PRAKHASA Bin SAMAN dan Terdakwa III. SUGIONO Bin Alm. MADDARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya