Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.ERIYANI
2.SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERIYANI
2SUHERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.125.375,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1910J6X1/4098/10/2019 Tanggal 18 Bulan Oktober Tahun 2019..
  3. adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 106,125,375,- (Seratus Enam Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima).
  7. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 235  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di kp Desa Kabandunan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat  atas nama Suherman Surat Ukur Nomor 41/Kabandungan/2011, Seluas 250 m2 (Dua Ratus Lima Puluh) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak